1. LATAR BELAKANG
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang. Dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga
keuanganm yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito.
Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat meminjam uang (kredit) bagi
masyarakat yang membutuhkannya[1].
Aktifitas perbankan yang pertama adalah
menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah didunia
perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah
mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas, jenis
simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan,
sertifikat deposito dan deposito berjangka.
Dalam kehidupan ini, kegiatan ekonomi
suatu negara tidak lepas dari kegiatan perbankan. Pada awalnya, kegiatan
ekonomi masih menggunakan sistem yang masih sangat sederhana, yaitu dengan
sistem barter. Lambat laun, sistem itu diangap tidak efisien sehingga muncul
berbagai sistem-sistem yang berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya,
munculah alat yang berguna sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat
berperan dengan kegiatan perbankan.
Dalam praktik perbankan di Indonesia saat
ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998, perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi
fungsional bank serta kepemilikan bank itu sendiri. Perbedaan yang terjadi
terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan, serta
kepemilikan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya[2].
Perbedaan lainnya terletak pada segi
nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi
tertentu dalam hal ini disebut sebagai masyarakat daerah. Namun setelah keluar
UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU
RI Nomor 10 TAhun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
1. Bank Umum
Bank Umum, dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Begitupula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan
seluruh wilayah. Bank Umum sering disebut Bank Komersil.
2. Bank Perkreditan Daerah
Pada dasarnya Bank ini melaksanakan
kegiatan usahanya sama halnya dengan Bank umum namum kegiatannya ini tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang artinya kegiatannya lebih
sempit dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.
Berdasarkan uraian dan permasalahan
diatas dan ketentuan-ketentuan yang ada, maka kelompok kami akan membahas lebih
lanjut tentang tugas dan fungsi serta perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah
Serta Bank Perkreditan Rakyat dan dilandasi dengan dasar hukum yang berlaku.
2. RUMUSAN MASALAH
Dalam
makalah ini, kami merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya
dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada rumusan masalah
ini kami akan membahas permasalahan tentang:
1. Terminologi Bank Umum, Bank Umum
Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat
2. Tugas dan Fungsi Bank Umum, Bank Umum
Daerah dan Bank Perkreditan
Rakyat
3. Persamaan dan Perbedaan Bank Umum,
Bank Umum Daerah dan Bank
Perkreditan Rakyat
4. Dasar Hukum Bank Umum, Bank Umum
Daerah dan Bank Perkreditan
Rakyat
3. TUJUAN
Tujuan dalam
pembahasan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk
membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1. Untuk
mengetahui Terminologi
Bank.
2. Untuk
mengetahui Tugas dan
Fungsi Bank.
3. Untuk mengetahui
Persamaan dan Perbedaan.
4. Untuk
mengetahui Dasar
Hukum Bank
4. MANFAAT
Selain tujuan
daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang
diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.
Secara Teoritis
Secara
teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan
mamperkenalkan tentang Bank
Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat serta
menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai Perbankan.
b. Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan
dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para,
Mahasiswa, Pelajar ataupun pada halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui proses serta perbedaan Perbankan di Indonesia
[1] Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 2004, hal 23
[2] Ibid, Hal 32
hf512 jordan 3 unc,jordan 4,yeezy 350 v2 bred,jordan 13,jordan 1 bred toe,jordan 12 fiba,aj 1 travis scott,jordan 4 kaws,jordan 12 flugame
BalasHapus