Selasa, 15 November 2016

BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)


1.        LATAR BELAKANG

       Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuanganm yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya[1].
       Aktifitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah didunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas, jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
       Dalam kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu negara tidak lepas dari kegiatan perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih sangat sederhana, yaitu dengan sistem barter. Lambat laun, sistem itu diangap tidak efisien sehingga muncul berbagai sistem-sistem yang berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya, munculah alat yang berguna sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan perbankan.
       Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsional bank serta kepemilikan bank itu sendiri. Perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan, serta kepemilikan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya[2].
       Perbedaan lainnya terletak pada segi nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu dalam hal ini disebut sebagai masyarakat daerah. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI Nomor 10 TAhun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
       1. Bank Umum
       Bank Umum, dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitupula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan seluruh wilayah. Bank Umum sering disebut Bank Komersil.
       2. Bank Perkreditan Daerah
       Pada dasarnya Bank ini melaksanakan kegiatan usahanya sama halnya dengan Bank umum namum kegiatannya ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang artinya kegiatannya lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.
       Berdasarkan uraian dan permasalahan diatas dan ketentuan-ketentuan yang ada, maka kelompok kami akan membahas lebih lanjut tentang tugas dan fungsi serta perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah Serta Bank Perkreditan Rakyat dan dilandasi dengan dasar hukum yang berlaku.

2.        RUMUSAN MASALAH

       Dalam makalah ini, kami merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada rumusan masalah ini kami akan membahas permasalahan tentang:
       1. Terminologi Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat
       2. Tugas dan Fungsi Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan
            Rakyat
       3. Persamaan dan Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank
            Perkreditan Rakyat
       4. Dasar Hukum Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan
            Rakyat

3.        TUJUAN

Tujuan dalam pembahasan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1. Untuk mengetahui Terminologi Bank.
2. Untuk mengetahui Tugas dan Fungsi Bank.
3. Untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan.
4. Untuk mengetahui Dasar Hukum Bank

4.        MANFAAT


Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

a.     Secara Teoritis

Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai Perbankan.

b.    Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui proses serta perbedaan  Perbankan di Indonesia



[1] Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal 23
[2] Ibid, Hal 32

1 komentar:

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...