Selasa, 15 November 2016

DASAR HUKUM BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH, DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT



Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. [1]      Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatran lembaga keuangan  bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan bidang kehidupan lain[2] perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja dalam mengerakkan roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.[3] Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum hukum dalam arti materil baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk mengetahui akan asal usul hukum.[4] Hal ini disebabkan karena asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan yang merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis[5]
     fungsi perbankan sebagai penghimpun penyalur dana masyarakat, karenanya melahirkan hubungan bersifat perdata antara bank dengan nasabahnya, yang sudah tentu tunduk kepada pengaturan hukum perdata. Dari hubungan perdata tadi lahirlah akibat hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, hal ini menunjukan bahwa hukum perbankan merupakan bagian dari sistem hukum perdata.[6] Surat keputusan Presidan tersebut lebih bernuansa sebagai kebijakan dalam ranah politik dan bukan sebagai bagian dari rangkaian hukum perdata, oleh karena itu, sifatnya hanya sementara. Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah diselesaikan dalam rangka sistem hukum perdata.[7]
     Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika mendirikan Bank atau Pembukuan cabang baru diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditemtukan Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin persyaratan yang wajib dipenuhi[8] menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 2 sekurang-kurangnya ialah :
            1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
            2. Permodalan
            3. Kepemilikan
            4. Keahlian dibidang Perbankan
            5. Kelayakan rencana Kerja
     Bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan Bank[9] sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative dibawah ini:
            1. Perseroan Terbatas (PT)
            2. Koperasi
            3. Perseroan Daerah (PD)
     Sedangkan bentuk badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa :
            1. Perusahaan Daerah
            2. Koperasi
            3. Perseroan Terbatas
            4. atau Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
     Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :
a)      UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )
b)      UU No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004
c)      UU No 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
d)     UU No 13 Tahun 1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah



[1] Rahmadi Usman, “Hukum Perbankan”, Jakarta, Sinar Grafika 2010, hal. 1
[2] Muhamad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Cetakan Ke3 PT Bina Aksara, Bandung 2000, hal. 10
[3] Munir Fuady, “Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti 1999, hal. 1
[4] Muhammad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Bandung, PT. Citra Adya Bakti, 1993, hal. 14
[5] Satjipto Raharjo,”Hukum Perbankan Di Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal. 45
[6] Racmadi Usman,”Hukum Perbankan”,Sinar Grafika, Jakarta, 2010) hal. 36
[7] Tan Kamello,”Karakter Hukum Perdata”, Universitas Sumatra Utara, 2006, hal. 8-9
[8] Ibid, hal. 44
[9] Ibid, hal. 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...