Selasa, 15 November 2016

KESIMPULAN BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT



Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. 


1.   Bank Umum disebut juga sebagai Bank Komersil. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun tugas bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998, Selain itu tugas bank umum ada pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998. Peran dan fungsi bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain adalah : Penciptaan uang,  Mendukung, Kelancaran Mekanisme pembayaran, Penghimpunan Dana Simpanan, Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional, Penyimpanan Surat Berharga, Pemberian Jasa-jasa Lainnya.

2.    Bank Umum Daerah adalah bank umum yang kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemerintah Provinsi di berbagai daerah. Sebagai contoh misalnya Bank Jatim, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ada juga Bank Umum Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh 2 provinsi yakni Bank BJB. Dalam tugasnya Bank Umum Daerah meliputi : memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Peranan fungsi Bank Umum Daerah  ialah : Pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, Menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah, Menghimpun dana, Melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)


3.    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat, Memberikan kredit kepada masyarakat, Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Disamping itu fungsi BPR adalah sebagai berikut: Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat, Menciptakan pemerataan kesempatan bagi masyarakat pedesaan, Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir


 4.   Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 2 sekurang-kurangnya ialah :

            1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan

            2. Permodalan

            3. Kepemilikan

            4. Keahlian dibidang Perbankan

            5. Kelayakan rencana Kerja

Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :

a) UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )

b) UU No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004

c) UU No 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
             d) UU No 13 Tahun 1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...