Menurut
UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
1. Bank Umum disebut juga sebagai Bank
Komersil. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Adapun tugas bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU
No.10 Tahun 1998, Selain itu tugas bank umum ada pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun
1998. Peran dan fungsi bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta
nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain adalah : Penciptaan
uang, Mendukung, Kelancaran Mekanisme
pembayaran, Penghimpunan Dana Simpanan, Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional, Penyimpanan Surat Berharga, Pemberian Jasa-jasa Lainnya.
2. Bank Umum Daerah adalah bank umum yang
kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemerintah Provinsi di berbagai daerah.
Sebagai contoh misalnya Bank Jatim, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ada juga Bank Umum Daerah yang kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh 2 provinsi yakni Bank BJB. Dalam tugasnya Bank Umum
Daerah meliputi : memberikan
pinjaman untuk keperluan investasi, memberikan pinjaman untuk keperluan
investasi, untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Peranan
fungsi Bank Umum Daerah ialah :
Pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, Menyediakan pembiayaan
keuangan pembangunan di daerah, Menghimpun dana, Melaksanakan dan menyimpan kas
daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)
3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip
Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai
tugas sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat, Memberikan kredit
kepada masyarakat, Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi
hasil. Disamping itu fungsi BPR adalah sebagai berikut: Memberi pelayanan perbankan
kepada masyarakat, Menciptakan pemerataan kesempatan bagi masyarakat pedesaan,
Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga
keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir
4. Bagi
perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank
Indonesia. Untuk memperoleh izin persyaratan yang wajib dipenuhi menurut
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 2 sekurang-kurangnya ialah :
1.
Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2.
Permodalan
3.
Kepemilikan
4.
Keahlian dibidang Perbankan
5.
Kelayakan rencana Kerja
Dibawah
ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :
a) UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )
b) UU No 23 tahun 1999 tentang bank
indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004
c) UU No 24 tahun 1999 tentang lalu
lintas devisa dan sistem nilai tukar.
d) UU No 13 Tahun 1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Bank Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar