Selasa, 22 November 2016

CONTOH SURAT KUASA (TERLAPOR)



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        : ..........................................
Pekerjaan : ..........................................
Tgl Lahir  : ..........................................
Alamat     : ..........................................
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan Kuasa penuh kepada :
  1. ..........................................., S.H.
  1. ..........................................., S.H.
  1. ..........................................., S.H.
  1. ..........................................., S.H.
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Advokat & Konsultan Hukum pada kantor NAMA KANTOR ADVOKAT bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama serta memilih domisili Hukum di Kantor Kuasanya tersebut, yaitu di Jln ....................................................................................................................
-------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dalam hal ini selaku TERLAPOR, untuk menjadi Penasehat Hukum dan mendampingi Pemberi Kuasa atas Laporan Polisi Nomor: .................................., yang dilakukan oleh Sdr/i (NAMA PELAPOR) Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana (JENIS KEJAHATAN) yang dilakukan oleh Pemberi Kuasa, sebagaimana dimaksud pada (JENIS PASAL/UU).
Untuk itu Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang penuh: mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan peringatan (Somasi), menghadap Penyidik dan menghadap di muka Pengadilan, mengajukan jawaban dan pembelaan, melakukan koordinasi serta negosiasi baik dengan instansi pemerintah maupun swasta serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut. Mengajukan tanggapan, permohonan dan memberikan keterangan serta menandatangani akta-akta dan surat-surat lainnya yang menurut hukum harus dijalankan oleh seorang Penerima Kuasa. Pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang penuh untuk melakukan segala tindakan yang dianggap penting dan perlu serta berguna dan/atau melakukan seluruh upaya-upaya hukum berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku serta dibenarkan menurut hukum acara, dalam rangka mempertahankan dan membela hak-hak serta kepentingan Pemberi Kuasa sehubungan dengan perkara tersebut.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk menerima honorarium, hak retensi, dan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya pada orang lain.

Tangerang Selatan, 19 November 2016
Pemberi Kuasa,

   Materai 6000


(NAMA PEMBERI KUASA)
Penerima Kuasa,




............................................, S.H.








............................................, S.H.









............................................, S.H.









............................................, S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...