SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan dibawah
ini :
Nama : ..........................................
Pekerjaan : ..........................................
Tgl Lahir : ..........................................
Alamat : ..........................................
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan Kuasa
penuh kepada :
|
|
|
|
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Advokat &
Konsultan Hukum pada kantor ”NAMA KANTOR ADVOKAT” bertindak baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama serta memilih domisili Hukum di Kantor Kuasanya tersebut,
yaitu di Jln ....................................................................................................................
--------------------------------------------
K H U S U S ------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Kuasa, dalam hal ini selaku TERLAPOR,
untuk menjadi Penasehat Hukum dan mendampingi Pemberi Kuasa atas Laporan Polisi
Nomor: .................................., yang dilakukan oleh Sdr/i (NAMA PELAPOR) Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana (JENIS KEJAHATAN) yang
dilakukan oleh Pemberi Kuasa, sebagaimana dimaksud pada (JENIS PASAL/UU).
Untuk itu Penerima Kuasa
diberikan hak dan wewenang penuh: mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan
peringatan (Somasi), menghadap
Penyidik dan menghadap di muka Pengadilan, mengajukan jawaban dan pembelaan,
melakukan koordinasi serta negosiasi baik dengan instansi pemerintah maupun
swasta serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan
tersebut. Mengajukan tanggapan, permohonan dan memberikan keterangan serta
menandatangani akta-akta dan surat-surat lainnya yang menurut hukum harus
dijalankan oleh seorang Penerima Kuasa. Pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan
hak dan wewenang penuh untuk melakukan segala tindakan yang dianggap penting
dan perlu serta berguna dan/atau melakukan seluruh upaya-upaya hukum
berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku serta dibenarkan menurut
hukum acara, dalam rangka mempertahankan dan membela hak-hak serta kepentingan
Pemberi Kuasa sehubungan dengan perkara tersebut.
Kuasa ini diberikan dengan hak
untuk menerima honorarium, hak retensi,
dan hak substitusi baik sebagian
maupun seluruhnya pada orang lain.
Tangerang Selatan, 19 November 2016
Pemberi Kuasa,
Materai 6000
(NAMA PEMBERI KUASA)
|
Penerima Kuasa,
............................................, S.H.
|
|
............................................, S.H.
|
|
............................................, S.H.
|
............................................, S.H.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar