Bank merupakan layanan bagi masyarakat untuk simpan
dan pinjam uang, dalam
hal ini beberapa bank mempunyai kesamaan dan perbedaan antara bank yang satu dan yang
lainnya :
1. Persamaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
sebagai lembaga keuangan, kegiatan Bank sehari hari tidak akan terlepas dari
bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan
pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan sebagai membeli uang
(menghimpun dana) dan menjual dana (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam persamaan Bank Umum, Bank Umum
Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat memberlakukan pelarangan dalam penyertaan
modal serta melakukan usaha perasuransian terhadap masyarakat.
2. Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat
- Dalam Bentuk Pelaksanaan
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
Pasal 1, ada perbedaan jenis bank dalam kegiatannya. Bank Umum serta Bank Umum
Daerah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya karena Bank Umum Daerah
dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi maka jalur yang ditempuh sama dengan
jalur bank Umum sedangkan pada kegiatan Bank Pekreditan Rakyat tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayarannya, dikarenakan bank Perkreditan Rakyat tidak
terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta seperti yang dilakukan oleh
Bank Umum.
- Dalam Bentuk Simpanan Dana
Bank Umum dalam melakukan kegiatan
simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat dapat berupa simpanan Giro,
simpanan deposito, dan simpanan tabungan, serta dapat melakukan transaksi
giral. Selain itu dapat juga melakukan jasa lainnya yang dipersamakan misalnya
seperti memberikan kredit, memberikan penempatan dana sesuai dengan prinsip
syariah yang di tetapkan oleh Bank Indonesia, menempatkan dana dalam bentuk
sertifikat BI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank
lain. Sementara Bank Perkreditan Rakyat tidak melakukan penghimpunan dana
berupa giro maupun sertifikat deposito. Jadi, Bank Perkreditan Rakyat hanya
menerima berupa tabungan dan deposito.
- Dalam Jumlah Modal
Penjelasan secara rinci untuk pendirian
bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum
tanggal 12 Mei 1999 terdapat pada pasal 4 disebutkan bahwa “Modal disetorkan
untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000.
(tiga triliun rupiah)” sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat sendiri diatur
oleh Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank
Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 “Modal yang disetor untuk mendirikan BPR
ditetapkan paling sedikit a. Rp. 14.000.000.000. (empat belas milyar rupiah)
dizona 1. B. Rp. 8.000.000.000. (delapan milyar rupiah) dizona 2, c. Rp.
6.000.000.000. (enam milyar rupiah) dizona 3, c. Rp. 4.000.000.000. (empat
milyar rupiah) dizona 4.”
Berdasarkan
Zona pada Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank
Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 yaitu :
a) Zona1.
Berada diwilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b) Zona
2. Berada diwilayah pulau jawa dan bali, kabupaten atau kota bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi
c) Zona
3. Berada di ibukota Provinsi diluar jawa dan Bali
d) Zona
4. Berada diwilayah lain seperti Papua
- Dalam Fisik
Secara fisik kita dapat melihat perbedaan antara
Bank Umum dengan BPR. Biasanya Bank Umum memiliki bangunan gedung yang besar, memiliki
banyak karyawan, memiliki banyak pilihan dalam penyediaan program perbankan,
dan mayoritas terkenal dikalangan masyarakat karena kegiatan promosi yang
dilakukan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Bank Umum ini sifatnya
adalah komersil. Kondisinya tentu berbeda dengan BPR yang secara fisik masih
sederhana dan tidak banyak dikenal oleh masyarakat.Perbedaan fisik yang terjadi
ini sesuai dengan ketentuan modal yang diberlakukan dalam membuka kedua jenis
bank yang berbeda tersebut. seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa
untuk membuka Bank Umum, modal yang diperlukan lebih besar daripada membuka BPR.
Perbedaan modal di antara kedua jenis bank tersebut tentunya memberikan
pengaruh terhadap pelayanan yang diberikan pada nasabah. Biasanya, anda akan
mendapatkan pelayanan yang lebih cepat jika melakukan kegiatan transaksi di
BPR. Sebab antrian di BPR tidak panjang dan sifatnya kekeluargaan, hal ini
disebabkan oleh gedungnya yang kecil. Namun, jika yang anda cari adalah variasi
dalam penyediaan pelayanan perbankan untuk solusi dari kebutuhan anda, maka
anda bisa pergi ke Bank Umum
Terima kasih penjelasannya..
BalasHapus