Selasa, 15 November 2016

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH, DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bank merupakan layanan bagi masyarakat untuk simpan dan pinjam uang, dalam
hal ini beberapa bank mempunyai kesamaan dan  perbedaan antara bank yang satu dan yang lainnya :

1.   Persamaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan Bank sehari hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan sebagai membeli uang (menghimpun dana) dan menjual dana (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam persamaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat memberlakukan pelarangan dalam penyertaan modal serta melakukan usaha perasuransian terhadap masyarakat.

2.  Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat


  • Dalam Bentuk Pelaksanaan
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, ada perbedaan jenis bank dalam kegiatannya. Bank Umum serta Bank Umum Daerah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya karena Bank Umum Daerah dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi maka jalur yang ditempuh sama dengan jalur bank Umum sedangkan pada kegiatan Bank Pekreditan Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya, dikarenakan bank Perkreditan Rakyat tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta seperti yang dilakukan oleh Bank Umum.

  • Dalam Bentuk Simpanan Dana
Bank Umum dalam melakukan kegiatan simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat dapat berupa simpanan Giro, simpanan deposito, dan simpanan tabungan, serta dapat melakukan transaksi giral. Selain itu dapat juga melakukan jasa lainnya yang dipersamakan misalnya seperti memberikan kredit, memberikan penempatan dana sesuai dengan prinsip syariah yang di tetapkan oleh Bank Indonesia, menempatkan dana dalam bentuk sertifikat BI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. Sementara Bank Perkreditan Rakyat tidak melakukan penghimpunan dana berupa giro maupun sertifikat deposito. Jadi, Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima berupa tabungan dan deposito.

  • Dalam Jumlah Modal
Penjelasan secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 terdapat pada pasal 4 disebutkan bahwa “Modal disetorkan untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000. (tiga triliun rupiah)” sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat sendiri diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 “Modal yang disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit a. Rp. 14.000.000.000. (empat belas milyar rupiah) dizona 1. B. Rp. 8.000.000.000. (delapan milyar rupiah) dizona 2, c. Rp. 6.000.000.000. (enam milyar rupiah) dizona 3, c. Rp. 4.000.000.000. (empat milyar rupiah) dizona 4.”
Berdasarkan Zona pada Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 yaitu :
a)      Zona1. Berada diwilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b)      Zona 2. Berada diwilayah pulau jawa dan bali, kabupaten atau kota bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
c)      Zona 3. Berada di ibukota Provinsi diluar jawa dan Bali
d)     Zona 4. Berada diwilayah lain seperti Papua

  •  Dalam Fisik
Secara fisik kita dapat melihat perbedaan antara Bank Umum dengan BPR. Biasanya Bank Umum memiliki bangunan gedung yang besar, memiliki banyak karyawan, memiliki banyak pilihan dalam penyediaan program perbankan, dan mayoritas terkenal dikalangan masyarakat karena kegiatan promosi yang dilakukan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Bank Umum ini sifatnya adalah komersil. Kondisinya tentu berbeda dengan BPR yang secara fisik masih sederhana dan tidak banyak dikenal oleh masyarakat.Perbedaan fisik yang terjadi ini sesuai dengan ketentuan modal yang diberlakukan dalam membuka kedua jenis bank yang berbeda tersebut. seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa untuk membuka Bank Umum, modal yang diperlukan lebih besar daripada membuka BPR. Perbedaan modal di antara kedua jenis bank tersebut tentunya memberikan pengaruh terhadap pelayanan yang diberikan pada nasabah. Biasanya, anda akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat jika melakukan kegiatan transaksi di BPR. Sebab antrian di BPR tidak panjang dan sifatnya kekeluargaan, hal ini disebabkan oleh gedungnya yang kecil. Namun, jika yang anda cari adalah variasi dalam penyediaan pelayanan perbankan untuk solusi dari kebutuhan anda, maka anda bisa pergi ke Bank Umum

1 komentar:

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...