Rabu, 20 April 2016

ASURANSI SYARIAH




BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

          Asuransi pada dasarnya merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang anggota dari perkumpulan tersebut, maka kerugian itu akan ditanggung bersama. Dalam setiap kehidupan manusia senantiasa menghadapi kemungkinan terjadinya suatu malapetaka, musibah dan bencana yang dapat melenyapkan dirinya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang baik terhadap diri sendiri, keluarga, atau perusahaannya yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit, ataupun lanjut usia. Kehilangn fungsi dari pada suatu benda, seperti kecelakaan, kehilangan akan barang dan juga kebakaran.
          Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta dan keluarga mereka dari akibat musibah. Usaha yang sudah maju dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda tempat usahanya. Keluarga yang terlantar ditinggal pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tidak perlu terjadi kalau saja ada perlindungan dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang terjadi.

RUMUSAN MASALAH

          Dalam makalah ini, sebagai penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada rumusan masalah ini penulis akan membahas permasalahan tentang:
1.    Apa pengertian asuransi syariah ?
2.    Macam-macam Asuransi
3.    Hukum Asuransi Syariah
4.    Aspek-aspek Penting Dalam Asuransi Syariah



BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN ASURANSI

Definisi Asuransi menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian Bab 1. Pasal 1 : “Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan “.
Sedangkan ruang lingkup usaha Asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberi perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. /DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan bahwa Asuransi adalah Suatu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dalam Fatwa DSN-MUI No. 2/DSN-MUI/X/2001 berisikan pedoman Umum Asuransi Syariah.
1.      Pertama : Ketentuan Umum
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah Suatu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
2.      Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point pertama adalah yang tidak mengandng Gharar (Penipuan), Maysir (perjudian), Riba, Zhulm, Riswah (Suap), barang haram dan maksiat.
3.      Akad tijaroh adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial
4.      Akad tabarru’ adlah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajukan dan tolong menolong, bukan semata untuk tujuan kkomersial.
5.      Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad
6.      Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

MACAM - MACAM ASURANSI SYARIAH

      Para Ahli berbeda pendapat didalam menyebutkan jenis-jenis asuransi, dalam tulisan ini akan disebutkan dari berbagai aspek
1.      Asuransi ditinjau dari aspek peserta
a)      Asuransi Pribadi (Ta’min Fardi) yaitu asuransi yang dilakukan oleh seseorang untuk menjamin dari bahaya tertentu. Asuransi ini mencakup hampir seluruh bentuk asuransi, selain asuransi sosial.
b)      Asuransi Sosial (Ta’min Ijtima’i) yaitu asuransi yang diberikan kepada komunitas tertentu, seperti pegawai negri sipil, anggota ABRI, orang orang yang sudah pensiun, dan orang orang tidak mampu dan lain sebagainya.
2.      Asuransi ditinja dari bentuknya
Jika dilihat dari bentuknya, maka asuransi syari’ah dikelompokan menjadi dua, yaitu :
a)      Asuransi Takaful atau Ta’awun. (at Ta’min at Ta’awuni)
b)      Asuransi Niaga (At Ta’min at Tijari) ini mencakup : Asuransi Kerugian dan Asuransi Jiwa.
3.      Asuransi ditinjau dario aspek pertanggungan atau objek yang dipertanggungkan
a)      Asuransi Umum  atau Asuransi Kerugian: Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap pertanggungan ini diadakan.
b)      Asuransi Jiwa (Ta’min Al Askhas): Sebuh janji dari sebuah perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan asuransi akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.
Asuransi Jiwa biasanya mempunyai tiga bentuk yaitu : 1. Asuransi Berjangka (Term Assurance),  2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Assurance), 3. Asuransi Dwiguna (Endownment Assurance)
4.      Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan
5.      Jika ditinjau dari sistem yang digunakan, maka aktivitas asuransi dapat dioprasional secara:
a)      Asuransi Konvensional
b)      Asuransi Syari’ah adlah suatu pengaturan pengolalan resiko yang memenuhi ketentuan syari’ah, tolong menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan operator.

HUKUM ASURANSI SYARIAH

Hukum Asuransi Syari;ah berbeda menurut satu jenis dengan yang lainnya:
Pertama: Asuransi Ta’awun
            Untuk asuransi ta’awun diperbolehkan didalam islam, alasannya adalah sebagai berikut:
a)      Termasuk akad tabarru’ (Sumbangan sukarela) yang tujuan untuk saling bekerja sama didalam menghadapi marabahaya dan ikut andhil dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana.
b)      Bebas dari riba, baik riba fadhol, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsur riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak dinvestasikan kepada lembaga yang tidak berbau riba
Kedua: Asuransi Sosial
            Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dalam islam dengan alasan:
a)      Asuransi sosial ini tidak termasuk dalam akad mu’awadh (Jual Beli), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu.
b)      Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah, adapun yang dibayarkan setiap orang dihitung sebagai pajak atau iuran.
Ketiga: Asuransi Bisnis dan Niaga
            Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya Haram adapun dalilnya antara lain sebagai berikut:
a)      Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk kedalam akad kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta tidak mengetahui berapa yang harus dibayar dan diterima
b)      Perjanjian bisnis ini termasuk dalam bentuk perjudian, karena mengandung unsur mukhatarah dalam kompensasi uang, juga mengandung kerugian satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan kentungan.
c)      Perjanjian Asuransi bisnis mengandung unsur riba fadhol dan riba nasi’ah sekaligus, karena jika perusahaan asuransi membayar kompensasi kepada pihak peserta, atau pada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang disebut riba fadhol. Namun jika perusahaan membayarkan uang asuransi setelah beberapa waktu , maka itu disebut dengan riba nasi’ah.

ASPEK ASPEK PENTING DALAM ASURANSI SYARIAH

1.      Konsep
Didalam Al-qur’an terdapat beberapa konsep yang mendasari asuransi syariah , yaitu adanya anjuran menyiapkan masa depan, perintah untuk saling tolong menolong dan bekerja sama, melarang riba, melarang maisir, melarang memakan dengan cara bathil.
2.      Asal-Usul
Pada zaman pra islam atau arab kuno dijelaskan bahwa praktik asuransi syariah yang mirip asuransi jiwa syariah yaitu “Aqilah”. Apabila ada sesorang yang membunuh suatu keluaga maka keharusan untuk membayar sejumlah uang kepada keluarga korban dari tersangka.
3.      Sumber Hukum
a)      Sumber Hukum Normatif, Sumber ajaran sekaligus hukum islam adalah Al-Qur’an, penjelasan, praktik, dan ucapan rosul dari nash disebut dengan sunnah
b)      Sumber Hukum Positif, Undang-undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi,
Keputusan Mentri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, Keputusan Kementrian Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Perizinan usaha dan kelembagaan asuransi, Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa DSN No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharobah  Mustarakah Pada Asuransi Syari’ah,  Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ Pada Asuransi Syariah.
4.      Larangan Riba, Gharar, dan Maisir
Pendapat rasjid, bahwa riba’: akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Maisir (Perjudian) perbuatan yang dilarang keras dalam Al-Qur’an dan tidak dibenarkan dalam melakukannya. Asuransi Syariah agar bebas dari riba, maisir, dan gharar, diperlukan pergantian sistem dan oprasionalnya.
5.      Dewan Pengawas Syariah
Badan yang ada dilembaga keuangan syariah dalam bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN Dilembaga keuangan syariah. Dewan pengurus syariah diangkat melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.Adanya DPS berperan sebagaipengawas terhadap perusahaan asuransi syariah agar menjalankan kegiatannya sesuai fungsi DPS dan menjaga nilai syariah.
6.      Akad
Untuk memahami istilah akad penulis meminjam istilah akad di undang undang perbankan syariah no. 21 tahun 2008, bahwa akad adalah kesepakatan tertulis antara asuransi syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban masing masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian didalam akad tersebut setidaknya dan sekurang kurangnya menyebutkan:
a)      Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
b)      Cara dan waktu pembayaran premi
c)      Jenis akad tijaroh dan/atau tabarru’ dan syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan akad asuransi yang diakadkan.
7.      Risk Sharing
Hubungan antara peserta dengan perusahaan di asuransi syariah adalah risk sharing. Risk sharing adalah merupakan saling menanggung risik, bahwa jika ada seseorang dianta anggota asuransi syariah terkena musibah maka semua anggota saling menanggung anggota tersebut. Keuangan islam menggunakan mekanisme risk sharing, termasuk didalamnya asuransi syariah, yaitu membagi kerugian dan keuntungan.



BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Asuransi syariah adalah suatu kelompok yang bertujuan membentuk arisan untuk meringankan beban keuangan individu dan menghindari kesulitan pembiayaan, yang dilakukan dengan tata cara syariah tanpa adanya unsur riba, gharar dan maysir, menggunakan prinsip-prinsip asuransi syariah yang bertujuan untuk kebaikan dan kesejahteraan umat muslim khususnya dan masyarakat pada umumnya yang semata-mata dilakukan untuk saling meringankan beban dengan niat ikhlas dan hanya mengharap kesejahteraan umat dan ridha Allah Swt.
Asuaransi Syariah kini dapat kita temui diberbagai daerah dengan istilah Takaful. Asuransi syariah ini telah mengeluarkan berbagai macam produk asuransi yang dapat digunakan oleh masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Ghufron, Sofiniyah (penyunting). 2005. Sistem Operasional Asuransi Syariah. Renaisan: Jakarta.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: PT Raja GRafindo Persada: Jakarta.
Lubis,  Suhrawardi. 2004. Hukum Ekonomi Islam. Sinar Grafika: Jakarta.
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Ekonosia: Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...