Selasa, 15 November 2016

TUGAS DAN FUNGSI BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT


1.   BANK UMUM 

a.       Tugas Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu: Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau perusahaan daerah.
Adapun tugas bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.  
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. 
  6.  Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.  
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. 
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).  
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.  
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.  
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.  
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas bank umum di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
  2.  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  2. Melakukan usaha perasuransian. 
  3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. b.      Fungsi Bank Umum
Bank umum disebut juga bank komersial. Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank umum mendasar dari bank umum sejalan dengan pengertian bank, yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) yang memer lukan.
Peran dan fungsi bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain sebagai berikut.
  • Penciptaan uang
Fungsi Bank Umum memiliki fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahan buku. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter  
  • Mendukung Kelancaran Mekanisme pembayaran
Fungsi bank umum yang lainnya adalah mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring
  • Penghimpunan Dana Simpanan
Fungsi Bank umum berikutnya ilah penghimpunan dana simpanan, diaman dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan.
  • Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Fungsi bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat,
  • Penyimpanan Surat Berharga
Fungsi bank umum berikutnya ialah penyimpanan surat berharga, dimana perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
  • Pemberian Jasa-jasa Lainnya
Fungsi bank umum yang terakhir ialah pmberian jasa jasa lainnya, dimana di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine).

2.   BANK UMUM DAERAH 

a.   Tugas Bank Umum Daerah
Bank Umum Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara. Bank Umum Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :
  1. memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan
  2. memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.
  3. untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.b.    Fungsi Bank Umum Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta. Diantara fungsi Bank Daerah  ialah :
  1. Pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat 
  2. Menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah 
  3. Menghimpun dana  
  4. Melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)
3.   BANK PERKREDITAN RAKYAT 

a.   Tugas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat. 
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran. 
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.  
  3. Melakukan penyertaan modal.  
  4. Melakukan usaha perasuransian.  
  5. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 
b.    Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Adapun fungsi BPR adalah sebagai berikut :
  1. Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum 
  2. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat  
  3. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan 
  4. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga  keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...