HUKUM PERIKATAN
Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam
bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai
dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang
yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya
dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa
misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan,
misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau
bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan
bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri
diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara
orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang
terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,
peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu
terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang
hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession),
dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut
perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang
hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan
jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran
tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan
karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk
mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk
mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan
meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan
dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan
saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur
dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum,
hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur
dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta
kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu
timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan
hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak
atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang
semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan
nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern
ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan
pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak
yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk
menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur,
sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak
berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban
memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu
prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi
juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak
dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang,
maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai
debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan
sebagai kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam
masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis
prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam
perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari
perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan,
yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar