Selasa, 15 November 2016

TERMINOLOGI BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT


1.      BANK UMUM

Penggunaaan Kata Bank pada awal dikenalkannya adalah bangku . Namun sebenarnya kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia, yaitu Banco. Bangku tersebut yang kemudian dipergunakan oleh banker untuk melayani kegiatan oprasionalnya kepada nasabah[1] pengertian tersebut kemudian berkembang menjadi tempat penyimpanan uang sesuai dengan kegiatan bank saat itu. Namun dengan seiring berkembangnya dunia perbankan, maka pengertian Bank turut berubah pula.

Secara istilah atau terminologi, ada beberapa definisi atau pengertian bank yang dikemukakan para pakar sesuai dengan tahap perkembangan bank itu sendiri.

1)      G.M Veryn Stuart, Bank diartikan sebagai suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat alat pembayaran atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun denganjalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang-uang giral[2]

2)      Fockema Andrae, Bank diartikan “suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga[3]

Bank Umum disebut juga sebagai Bank Komersil. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Didalam Undang-undang no. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa ada dua kegiatan pokok dari bank yaitu, pertama kegiatan pengumpulan dana atas kepercayaan dari masyarakat. Dan kegiatan kedua adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

2.      BANK UMUM DAERAH

https://fakhrurrojihasan.wordpress.com
Bank Umum Daerah adalah bank umum yang kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemerintah Provinsi di berbagai daerah[4]. Sebagai contoh misalnya Bank Jatim, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ada juga Bank Umum Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh 2 provinsi yakni Bank BJB yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Seperti layaknya Bank Umum lainnya, Bank Umum Daerah memiliki berbagai produk dan layanan untuk berbagai segmen masyarakat dan dunia usaha. Produk Dana Pihak Ketiganya terdiri dari Tabungan, Giro dan Deposito[5]. Sedangkan untuk produk kredit dan pembiayaannya beragam, mulai dari segmen konsumtif seperti kredit tanpa agunan dan perumahan, serta segmen produktif seperti modal usaha dan investasi. Secara umum, produk dan layanan Bank Umum Daerah tidak kalah dengan bank umum lainnya.

Banyak Bank Daerah yang sudah memiliki produk-produk perbankan berbasis teknologi informasi seperti m-banking dan internet banking. Ada juga Bank Daerah yang memiliki produk smartcard yang berfungsi sebagai uang elektronik. Ada juga yang sudah memiliki layanan Cash Management System. Ada juga Bank Umum Daerah yang sudah menerbitkan kartu kredit walaupun memang masih sebatas co branding dengan bank yang sudah menerbitkan kartu kredit contohnya ialah Bank umum Daerah Kaltim dengan Bank Mandiri. Namun jika dilihat, Bank Umum Daerah sudah mulai dan akan terus melakukan upaya yang maksimal dalam mengejar ketertinggalannya dari sisi inovasi produk dan layanan.

3.      BANK PERKREDITAN RAKYAT

       Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran[6] lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

http://www.gurupendidikan.net
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

       Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.





[1] Melayu Hasibuan, “Dasar-Dasar Perbankan”, Bumi Aksara, Bandung, 2001, hal 1


[2] Ibid, hal. 2


[3] Ibid, hal. 3


[4] Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004


[5] Ibid, hal. 38


[6] Ibid, hal. 33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...