1.
BANK
UMUM
Penggunaaan
Kata Bank pada awal dikenalkannya adalah bangku . Namun sebenarnya kata bank
sendiri berasal dari bahasa Italia, yaitu Banco. Bangku tersebut yang kemudian dipergunakan
oleh banker untuk melayani kegiatan oprasionalnya kepada nasabah[1]
pengertian tersebut kemudian berkembang menjadi tempat penyimpanan uang sesuai
dengan kegiatan bank saat itu. Namun dengan seiring berkembangnya dunia
perbankan, maka pengertian Bank turut berubah pula.
Secara
istilah atau terminologi, ada beberapa definisi atau pengertian bank yang
dikemukakan para pakar sesuai dengan tahap perkembangan bank itu sendiri.
1) G.M
Veryn Stuart, Bank diartikan sebagai suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan
kebutuhan kredit, baik dengan alat alat pembayaran atau dengan uang yang
diperolehnya dari orang lain maupun denganjalan mengedarkan alat-alat penukaran
baru berupa uang-uang giral[2]
2) Fockema
Andrae, Bank diartikan “suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan
perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada perusahaan dalam
menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga[3]”
Bank
Umum disebut juga sebagai Bank Komersil. Bank umum pada dasarnya melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang
kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Didalam
Undang-undang no. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 3 tahun 2004 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang
menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa ada dua kegiatan pokok dari bank
yaitu, pertama kegiatan pengumpulan dana atas kepercayaan dari masyarakat. Dan
kegiatan kedua adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2.
BANK
UMUM DAERAH
|
Bank Umum Daerah
adalah bank umum yang kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemerintah Provinsi
di berbagai daerah[4].
Sebagai contoh misalnya Bank Jatim, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ada juga Bank Umum Daerah yang kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh 2 provinsi yakni Bank BJB yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Seperti layaknya
Bank Umum lainnya, Bank Umum Daerah memiliki berbagai produk dan layanan untuk
berbagai segmen masyarakat dan dunia usaha. Produk Dana Pihak Ketiganya terdiri
dari Tabungan, Giro dan Deposito[5].
Sedangkan untuk produk kredit dan pembiayaannya beragam, mulai dari segmen
konsumtif seperti kredit tanpa agunan dan perumahan, serta segmen produktif
seperti modal usaha dan investasi. Secara umum, produk dan layanan Bank Umum
Daerah tidak kalah dengan bank umum lainnya.
Banyak Bank Daerah
yang sudah memiliki produk-produk perbankan berbasis teknologi informasi
seperti m-banking dan internet banking. Ada juga Bank Daerah yang memiliki
produk smartcard yang berfungsi sebagai uang elektronik. Ada juga yang sudah
memiliki layanan Cash Management System. Ada juga Bank Umum Daerah yang sudah
menerbitkan kartu kredit walaupun memang masih sebatas co branding dengan bank yang
sudah menerbitkan kartu kredit contohnya ialah Bank umum Daerah Kaltim dengan
Bank Mandiri. Namun jika dilihat, Bank Umum Daerah sudah mulai dan akan terus
melakukan upaya yang maksimal dalam mengejar ketertinggalannya dari sisi
inovasi produk dan layanan.
3.
BANK
PERKREDITAN RAKYAT
Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran[6]
lembaga
keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
http://www.gurupendidikan.net |
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung
Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD),
Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga
Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan
Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah
berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh
masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan
can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara
pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar