EKSEPSI/JAWABAN
TERGUGAT I DAN II
Dalam perkara
Perdata No. XX/Pdt.G/2012 PN.KB
Antara
H. YANUAR
--------------------- TERGUGAT I
H.ALIMAR
--------------------- TERGUGAT II
Melawan
JUNAR. Cs
------------------------------------ PENGGUGAT
======================================================
Simpang Lima,
30 Maret 2012
Kepada Yth:
Majelis Hakim Perkara No.XXPdt.G/2012/PN.KB
Pengadilan Negeri Kota Baru
di
Simpang Lima
Mempermaklumkan dengan segala hormat,
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan
hukum klien kami H. YANUAR (Tergugat I) dan H. ALMAR (Tergugat II) berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat pada tanggal 20 Januari 2012 yang didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Baru pada tanggal 2 Februari 2012 di bawah
No;YY/BH/2012/PN.KB dan No;.XYZ/BH/2012/PN KB
Untuk selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum yang
tetap pada kantor kuasanya tersebut diatas, selanjutnya disebut sebagai
“TERGUGAT I dan II” dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan
para Penggugat dalam perkara perdata Nomor.XX/Pdt.G/2012/PN.KB sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. GUGATAN PENGGUGAT GUGUR DENGAN SENDIRINYA ATAS KEHENDAK
PARA PENGGUGAT.
Bahwa gugatan para penggugat telah gugur dengan sendirinya
atas kehendak para penggugat sendiri, yakni dengan dihapusnya point 6 (enam)
putusan yang dimintakan para pernggugat dalam gugatannya sebelum perubahan
berdasarkan perubahan gugatan.
Bahwa para penggugat dalam gugatannya pada permintaan
putusannya yang berbunyi : Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat IV
dan Tergugat V tidak berhak atas tanah objek sengketa seluas…..dst”, telah
dihapus/dihilangkan (dicabut) para penggugat dalam perubahan gugatannya. Dengan
dicabutnya putusan yang diharapkan penggugat tersebut, maka jelaslah gugatan
penggugat telah berakhir dengan sendirinya atas objek perkara dan tentulah
Tergugat I menjadi berhak atas objek perkara yang nyata-nyata sudah diakui
sendiri oleh para penggugat yakni dengan disebutkannya adanya SHM Nomor .XXXXX
Tahun 1990 atas nama Tergugat I.
Oleh sebab itu berdasarkan uraian angka (1) dan (2) di atas
sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
menolak gugatan para penggugat sebagai konsekuensi dari perubahan gugatan yang
tidak membolehkan perubahan gugatan selain yang bersifat redaksional.
2. PENGADILAN NEGERI KOTA BARU TIDAK BERWENANG
MENGADILI PERKARA A QUO
Bahwa berdasarkan dalil para penggugat pada angka 14
(gugatan perubahan) pada pokoknya menyatakan bahwa sertifikat No.XXXXX Tahun
1990 demi hukum harus dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum
…dst. Selanjutnya di dalam tuntutannya meminta Pengadilan Negeri Kota Baru
untuk “menyatakan sertifikat Nomor XXXXX tertanggal 13 November 1990 ..dst
tercatat atas nama H Yanuar tidak sah …dst.
Berdasarkan dalil dan permintaan amar putusan yang
dinyatakan para Penggugat sebagaimana dikemukakan di atas, maka Pengadilan
Negeri Kota Baru tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena
sah atau tidak sahnya sertifikat Nomor XXXXX tertanggal 13 November 1990
dimaksud atas nama H Yanuar BUKANLAH wewenang pengadilan negeri Kota Baru untuk
memutuskannya, melain wewenang pengadilan tata usaha negara.
3. PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN SEBAGAI
PENGGUGAT (EKSEPSI DISQUALIFIKATOIR)
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan, sebagaimana
dalam gugatannya telah menyatakan bahwa para Penggugat adalah beradik-berkakak
dan anak kandung dari H. DJALIL (almarhumah) yang dibeli dari USMAN (umur 35
tahun). Namun dalam gugatan ini tidak ada suatu dalil dari Para Penggugat yang
menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris dari H. DJALIL sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, sehigga kapasitas Para Penggugat tidak
jelas, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa para Penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai
Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperkuat dengan tindakan, sikap atau
keputusan para penggugat sendiri yakni dengan dihapus petitum angka 8 (delapan)
gugatan awalnya yang berbunyi, “ menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli
waris yang sah dari H.DJALIL (almarhumah)” kemudian dihapus para Penggugat dalam
perubahan gugatannya. Hal ini membutikan para Tergugat tidak memiliki kapasitas
sebagai penggugat atas pengakuannya sebagai pemilik tanah atas warisan dari
orang tua para penggugat.
Bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil
surat gugatan, sebagaimana menurut ayat (1) pasal 142 RBg / 118 HIR, gugatan
dibuat dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani oleh pengggugat atau
kuasanya. Dalam hal Gugatan ini, Penggugat atas nama JUANAR (Penggugat I) hanya
menggunakan Cap Jempol dalam gugatannya. Sesuai dengan St.1919-776, Pengugat
yang tidak dapat menulis dapat membubuhkan cap jempol diatas surat gugatan
sebagai pengganti tanda tangan (handtekening), akan tetapi agar benar sah
sebagai tanda tangan haruslah memenuhi syarat formil yaitu cap jempol tersebut
harus dilegalisasi oleh penjabat yang berwenang seperti camat,hakim atau
panitera. Bahwa oleh dikarenakan Penggugat I (JUANAR) dalam surat gugatannya
menggunakan Cap Jempol yang tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang, maka
gugatan yang demikian tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan. Dengan tidak
terpenuhinya syarat formil dalam surat gugatan maka gugatan haruslah dinyatakan
batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima.
Dengan tidak terpenuhinya syarat formal dalam gugatan a quo,
dengan alasan PARA PENGGUGAT tidak mempunyai hak dan kualitas sehingga PARA
PENGGUGAT tidak mempunyai “legitima persona standi in judicio,”, maka gugatan
haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
4. GUGATAN PENGGUGAT TELAH LAMPAU WAKTU (VERJARING)
Para Penggugat dalam Gugatannya yang di daftarkan ke
Pengadilan Negeri Kota Baru, dibawah Register perkara nomor.
XX/Pdt.g/2010.PN.KB pada tanggal 1 Januari 2012 dan dilakukan perobahan gugatan
pada tanggal 11 Maret 2012, dengan objek gugatan sebagian dari sebidang tanah
Hak Milik dari TERGUGAT I. Kalaulah yang dijadikan sebagai objek gugatan dalam
parkara a quo adalah tanah milik TERGUGAT I dengan SHM Nomor. XXXXX tahun 1990
adalah tidak tepat sama sekali karena sertifikat yang di terbitkan oleh Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baru telah berjalan lebih kurang 8 (delapan)
tahun terhitung tanggal diterbitkannya. Berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP Nomor
24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan “… pihak lain yang merasa
mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menutut pelaksaaan hak tersebut
apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak
mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala
Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan
mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.
Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat terhadap sertifikat hak
milik Tergugat dilakukan telah lampau waktu (verjaring) maka gugatan Para
Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.
5. GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT
Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap terbitnya sertifikat
Hak Milik Tergugat Nomor. XXXXX Tahun 1990, juga telah menggugat (BPN) Badan
Pertanahan Nasional Kota Baru selaku TERGUGAT III dalam perkara a quo, maka
gugatan Para Penggugat adalah salah alamat. Dalam hubungan ini para Penggugat
telah menyebutkan, BPN Kabupaten Baru yang yang menerbitkan SHM No. XXXXX Tahun
1990 dimaksud. Tetapi yang digugat para Penggugat adalah BPN Kabupaten Kota
Baru yang di tempatkan sebagai Tergugat, sementara pada tahun 1990 belum ada
BPN di Kabupaten Kota Baru .
Walapun pada saat gugatan ini di daftarkan telah ada kantor
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baru , akan tetapi pertanggungjawaban hukumnya
terhadap penerbitan sertifikat sebagai dimaksud dalam perkara a quo tetap
melekat pada Kantor BPN Kabupaten Baru di Lubuk Indah. BPN Kabupaten Kota Baru
secara hukum hanya dapat pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan secara
juridis formal semenjak dibentuknya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di
Kabupaten Kota Baru. Artinya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baru,
vis a vise secara hukum tidak dapat dijadikan pihak dalam perkara ini. -
Dengan telah salah dan kelirunya PARA PENGGUGAT dalam
menentukan subjek TERGUGAT III maka berakibatkan gugatan Para Pengugat salah
alamat.
6. PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP
(Plurium Litis Consortium).
Bahwa sertikat Hak Milik No.XXXXX Tahun 1990 yang didalikan
para Penggugat dalam gugatannya sejak 25 September 2002 telah dibebani Hak
Tanggungan No.207/2002 yang dipegang oleh Bank Pembangunan Daerah. Dengan
demikian, maka seharusnya ada pihak lain yang ditarik para Penggugat sebagai
Tergugat dalam gugatannya, yaitu Bank Pembangunan Daerah, tetapi oleh para
Penggugat tidak ditarik sebagai Tergugat. Hal tersebut adalah suatu kesalahan
dalam surat gugatan para Penggugat yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang
seharusnya digugat. Dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima;
7. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI PASAL 1365 KUH
Perdata.
Bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan atau
menjadikan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai
berikut:
- Pada gugatan sebellum perubahan (angka 13)
dinyatakan : Tergugat I telah mesertifikatkan tanah para penggugat...atas nama
Tergugat I tanpa izin para penggugat ....dst
- Pada gugatan setelah perubahan (angka 13)
dinyatakan: Tergugat I ...telah mengajukan permohonan hak milik ke BPN Baru ....bahwa
tindakan Tergugat I memasukkan tanah tergugat ke dalam sertifikat HM No.XXXXX
tertanggal 13 November 1990 tanpa izin dan sepengetahuan penggugat.....ddt.
Berdasarkan dalil-dalil para Penggugat tersebut di atas,
selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan para Penggugat, namun dengan
didalikannya Tergugat I telah mensertifikatkan tanah para penggugat tanpa izin
dari para penggugat, maka para Penggugat telah keliru dan sesat untuk melakukan
suatu gugatan perdata terhadap Tergugugat I dan Tergugat II, karena tidak
memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH
Perdata. Hal ini dengan dasar, bahwa sebidang tanah yang disertifikatkan oleh
Tergugat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.XXXXX Tahun 1990
adalah berasal dari bagian Najib dan Rahman, dan BUKAN berasal dari tanah
DJALIL sebagaimana didalilkan para Penggugat. Oleh sebab itu tidak ada hubungan
hukum antara para Penggugat dengan Tergugat I dan II atas sebidang tanah
sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik No.XXXXX Tahun 1990. Hal ini
sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 No.9064
K/Sip/1958 yang isinya “syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan
Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara dua pihak”;
Bahwa khusus untuk Tergugat II, gugatan para Penggugat
terhadap Tergugat benar-benar tidak memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata, dimana
tidak ada hubungan hukum antara Tergugat II dengan para Penggugat, selain itu
gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah salah alamat dan Tergugat II
adalah tidak mungkin menguasai tanah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo
karena pemiliknya sudah jelas sebagaiman dituangkan dalam Sertifikat No. XXXXX
Tahun 1990.
8. GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)
Bahwa objek gugatan para penggugat tidak jelas, gugatan
kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan
alasan sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat dalam butir 1 surat gugatannya sebelum
perubahan mendalilkan,”bahwa para penggugat mempunyai sebidang tanah dengan
ukuran 9 X 60 meter = 540 M2…dst”. Kemudian dalam gugatan perubahannya
menyatakan : “penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah perumahan seluas 9 X
60 Bujur Sangkar terletak di pinggir jalan Simpang Lima …dengan batas-batas…dst”
Dari dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut jelaslah
gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur, dimana penggugat tidak
mengetahui dengan jelas status atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya.
9. DASAR HUKUM DALIL GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS
Para Penggugat dalam Gugatannya pada posita atau fundamentum
petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau
peristiwa yang mendasari gugatan para Penggugat, sehingga dalil yang demikian
tidak memenuhi syarat formil.
Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita Gugatannya (gugutan
perubahan) halaman pertama menyebutkan, bahwa Para Pengugat adalah pemilik sah
(semula dinyatakan mempunyai) sebidang tanah yang menurut pengakuan para
penggugat diperoleh dari peninggalan orang tua para penggugat yang dibeli dari
Usman seluas 9 meter x 60 M2 dengan batas-batas sebagaimana dikemukakan pada
angka 1 pada perubahan gugatanya.
Bahwa yang dijadikan objek gugatan para penggugat hanyalah
sebagian dari bidang SHM No. XXXXX Tahun 1999 atas nama Tergugat I, tetapi
dalam batas-batas tanah yang dijadikan objek oleh Penggugat tidak menyebutkan
batas tanahnya dengan tanah Tergugat I, melainkan dengan batas-batas tanah yang
terlepas dari Sertifikat No. XXXXX Tahun 1990. Karena itu tidak jelas dasar hukum
dalil gugatan para penggugat dan objek gugatannya.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PARA PENGGUGAT dalam
mengajukan Gugatannya, tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, sehingga
terkesan dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, hanya asal-asalan saja.
Dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil dari Gugatan PARA PENGGUGAT.
10. TIDAK JELAS OBJEK GUGATAN PARA PENGGUGAT
Dalam gugatannya Para Pengugat mendalilkan bahwa objek
sengketa adalah tanah yang berukuran 9x60 meter yang berbatas sepadan :
sebelah Utara dengan tanah Manan
sebelah Selatan dengan Tanah Najib
sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang Lima dan
sebelah Barat berbatas dengan kebun Khardi.
Adalah keliru apabila Para Penggugat mendalilkan bahwa objek
perkara adalah sebagian tanah dari sertifikat HM Nomor.XXXXX tahun 1990, karena
tanah Hak Milik Nomor.XXXXX tahun 1990 atas nama Tergugat I berbatasan sepadan;
sebelah Utara dengan Dumian,
sebelah Timur dengan Jalan Jalan Raya,
sebelah Selatan dengan tanah Basrun dan
sebelah Barat dengan Bandar.
Berdasarkan uraian tersebut tersebut nyata sekali objek
gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas. Karena itu gugatan para penggugat
adalah batal demi hukum atau sekurang-kurang dinyatakan tidak diterima.
11. PETITUM PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana
diatas, bahwa PARA PENGGUGAT tidak mempunyai hak dan kualitas sebagai PENGGUGAT
dalam perkara a quo, dengan Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), maka
dengan demikian Gugatan PARA PENGGUGAT telah tidak memenuhi persyaratan formil,
sehingga Gugatan PARA PENGGUGAT haruslah TIDAK DAPAT DITERIMA. (Niet
Onvankelijk verklaard.).
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa semua yang TERGUGAT I dan II kemukakan pada bagian
eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
bagian pokok perkara ini:
2. TERGUGAT I dan II menolak dengan tegas seluruh dalil
Gugatan para PENGGUGAT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh
TERGUGAT I dan II.
3. Bahwa TERGUGAT I dan II tidak akan menanggapi dalil-dalil
PARA PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan objek perkara.
4. Bahwa Tergugat I dan II membantah serta menolak
secara tegas dalil Penggugat pada angka 1 surat gugatannya yang menyatakan
Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah perumahan seluas 9 X 60 Bujur Sangkar
(tidak jelas ukurannya-PH) terletak dipinggir jalan Simpang Lima …dst” dan
tanah tersebut dinyatakan sebagian dari sebidang tanah yang tertuang dalam
sertifikat No. XXXXX Tahun 1990 atas nama Tergugat I sebagaimana didalilkan
para penggugat pada angka 14 gugutan perubahan.
Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar:
1. Bahwa dalil para penggugat yang menyatakan mempunyai
sebidang tanah seluas 19 X 60 M2 yang terletak dalam bidang tanah yang dulunya
dibeli oleh DJALIL orang tua para penggugat dari Asmuni umur 35 berdasarkan
surat jual beli di atas segel pada tanggal 20 September 1964.
2. Bahwa sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam
sertifikat No.XXXXX Tahun 1990 atas nama Tergugat I, diperoleh Tergugat I dari
tanah milik Manan bersama kawan-kawannya (Majib, Rahman, Manan, Jama ) yang
mereka beli dari SITI pada tanggal 19 Agustus 1964.
3. Bahwa kemudian tanah yang dibeli dari Siti tersebut
bagian Majib dan Rahman dialihkan haknya kepada Tergugat I. dan tanah
tersebutlah yang kemudian disertifikatkan Tergugat I yang sekarang dengan tanah
dengan sertifikat HM XXXXX Tahun 1990.
4. Bahwa Saidina sebagai anak dan ahli waris SITI
telah membuat surat pernyataan di atas segel pada tanggal 1993 yang isinya
antara lain menyatakan bahwa, “tanah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan
orang lain. Dan tidak ada persengketaan, dan jika ada H, Jalil dan Nela sampai
kepada ahli warisnya ingin mengganggu tanah H. Yanuar …adalah tidak benar,
sebab surat Surat yang ada bagi H,Jalil adalah penipuan surat yang dibuat
sendiri saja dan Mak Manan tidak mengetahui dan tidak membuhi tanda tangan
dalam surat tersebut. Begitu juga dengan Siti dan tanah yang dibeli oleh
H.Yanuar adalah tanah Majib dan Rahman”.
5. Bahwa dari surat pernyataan Saidina tersebut
sebagai anak dari Siti sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah bawah tidak
benar dalil-dalil para penggugat yang mengaku-ngaku memiliki sebidang tanah
yang diperoleh dari peninggalan orang tua para penggugat. Bahkan Saidina anak
dari Siti sebagai pemilik awal dari tanah yang sekarang dimiliki Tergugat I
menyatakan, bahwa Surat yang ada pada JALIL orang tua para Penggugat adalah
penipuan dan dibuat sendiri saja. Hal ini tentu dalam proses pembuktian
nantinya akan sama-sama diketahui sejauh mana kebenaran dari surat jual beli
tanggal 20 September 1964 yang dibuat orang tua para Penggugat (JALIL ) apakah
palsu atau mengandung penipuan atau tidak. Serta apakah benar Manan tidak
bertanda tangan pada surat jual beli yang didalilkan para Penggugat.
6. Bahwa berkaitan dengan surat jual beli yang disebutkan
para Penggungat apabila ditemukan nantinya keganjilan secara hukum, maka kami
Tergugat I dan tergugat II meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan uji
labkrim guna pencocokan segala sesuatu atas surat tersebut untuk mendapatkan
kebenaran materil dari surat jual beli yang didalilkan para Peggugat dalam
gugatannya. Apabila ternyata surat jual beli antara Djalil dengan Usman
sebagaimana didalilkan penggugat, adalah surat palsu, maka kami para Penggugat
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil
tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bahwa dari surat pernyataan Saidina Ali sebagaimana
kami sebutkan, juga bertanda tangan KADIR (Tergugat V) ahli waris dari Manan
yang dalam perkara No.xx/Pdt.G/2007/PN.KB adalah salah seorang Penggugat.
8. Bahwa selain yang telah Tergugat I dan II kemukakan
dalam eksepsi, bahwa batas sepadan tanah yang diakui para penggugat sebagai
miliknya adalah bersepadan dengan:
a. sebelah Utara dengan tanah Manan
b. sebelah Selatan dengan Tanah Madjib
c. sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang lima dan
d. sebelah Barat berbatas dengan kebun Khatib.
9. Batas sepadan tanah yang dijadikan objek perkara oleh
para penggugat tersebut tidak jelas dasarnya, apakah batas sepadan berdasarkan
surat Jual Beli atas nama orang tua penggugat (JALIL ) yang dibuat di atas
segel tanggal 20 September 1964 atau batas sepadan menurut rekaan para
penggugat saja. Selain itu batas sepadan yang didalilan para Penggugat tidak
sama dengan batas sepadan tanah HM No.XXXXX Tahun 1990 ;
Bahwa berdasarkan uraian Tergugat I dan II di atas, maka
adalah tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I sebagai telah
mensertifikatkan tanah para Penggugat seluas 540 M2
10. Bahwa dalil para Penggugat yang mengaku mempunyai
sebidang tanah seluas 9 X 60 M atau = 540 M2 dengan dasar pembelian dari orang
tuanya JALIL berdasarkan surat Jual Beli di atas segel pada tanggal 20
September 1964 tentulah harus dibuktikan terlebih dahulu siapa-siapa yang
menjadi saksinya dan keaslian dokumennya, mengingat surat tersebut dibuat tahun
1964. Apakah berupa surat di atas segel dengan tulis tangan atau bukan. Hal ini
mengingat surat pernyataan Saidina yang menyatakan Manan tidak mengetahui dan
tidak pula membumbuhkan tanda tangan sehubungan dengan adanya Surat pada Djalil
orang tua para penggugat.
11. Bahwa dengan tidak mengabaikan hal yang telah kami
uraikan pada huruf di atas, para Penggugat telah mendalilkan pula pada angka 8
gugatanya, bahwa para Penggugat pada tanggal 24 Desember 1979 pernah menerima
ganti rugi atas terpakainya sebagian tanah penggugat untuk peningkatan jalan
Simpang Lima.
Bahwa dalil penggugat tersebut bukanlah serta merta
membuktikan bahwa penggugat sebagai pemilik tanah sebagai di dalilkannya dalam
surat gugatannya yang merupakan bagian dari tanah milik Tergugat I yang sah,
apalagi sudah diberikan pengakuan haknya oleh negara melalui SHM No. XXXXX
Tahun 1990. Dalam hubungan ini, para penggugat hanya menyebutkan pernah merima
ganti rugi, tetapi tidak jelas tanah yang mana yang diganti rugi dan berapa
luas tanah yang diganti rugi serta terletak di lokasi mana tanah yang diganti
rugi tersebut.
selain itu kalau pun benar para Penggugat pernah menerima
ganti rugi, tentulah tidak ada hubungannya dengan sebidang tanah milik Tergugat
I sebagaima tertuang dalam SHM No.XXXXX Tahun 1990, karena tanah yang sekarang
tergugat miliki dengan sah diperoleh tahun 1989 dari Majib dan Rahman.
Bahwa berdasarkan hal yang telah kami kemukakan di atas,
maka Gugatan yang diajukan Penggugat tidak didasarkan pada kenyataan yang
sebenarnya dan mengada-ada, sedangkan yang dipermasalahkan Penggugat adalah
perbuatan melawan hukum. Penggugat tidak mampu menunjukkan secara hukum, mana
perbuatan Tergugat I dan II yang dinyatakan sebagai melanggar hukum . Oleh
sebab itu tidak benar dalil Penggugat yang mendalilkan Tergugat telah
mensertifikatkan tanah para Penggugat, setidak-tidaknya seluas 9 x 60 Meter
sebagaimana didalikan para Penggugat. Sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam
Sertifikat Nomor XXXXX Tahun 1990 atas nama Tergugat I adalah berasal dari
pembelian Tergugat I dari NAJIB dan RAHMAN.
Bahwa berdasarkan hal yang telah kami uraian di atas, maka
teranglah, bahwa tidak ada hak para Penggugat yang dilanggar Tergugat I dan II.
Sebaliknya para Pergugat yang tidak mengetahui asal usul sebidang tanah milik
Tergugat dengan SHM No. XXXXX Tahun 1990. Oleh karena itu kami mohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan para Penggugat
seluruhnya.
Bahwa dalil Para Penggugat pada angka 11 gugatannya
menyebutkan bahwa, “Tergugat I pernah bekeinginan untuk membeli tanah atau
menukar dengan tanah yang lain kepunyaan para penggugat, tetapi dalam tersebut
para penggugat tidak mau menjualnya kepada tergugat sampai sekarang. “
Bahwa dalil penggugat tersebut adalah ilusi, khayalan.
Karena bagaimana mungkin hal itu terjadi, Tergugat I yang jelas-jelas sudah
memiliki bukti milik yang sah atas tanah yang dikuatkan oleh negara dengan SHM
Nomor XXXXX Tahun 1990 ingin pula membeli tanahnya sendiri kepada Para
Penggugat. Apalagi meminta izin kepada Para Penggugat.
Bahwa dengan telah diterbitkannya sertifikat hak milik atas
nama Tergugat I oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional maka Tergugat telah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan menjadi surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat secara hukum. Bahwa terhadap tanah
sertifikat hak milik a quo telah pula sebagai hak tanggungan pada Bank
Pembangunan daerah, sehingga tidak beralasan hukum untuk diletakkan sita
jaminan.
Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang
didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERGUGAT I dan II jelaskan
diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baru
yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang
amarnya sebagai berikut :
- Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan formil;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak beralasan, terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. XXXXX Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I
- Menghukum para PENGUGAT membayar seluruh biaya perkara;
- Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ).
Hormat kami,
KUASA HUKUM
TERGUGAT I dan II
BOY YENDRA
TAMIN, S.H.,M.H. DIDI CAHYADI NINGRAT, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar