1. PENGERTIAN HUKUM PAJAK
& PAJAK
Hukum pajak (Hukum Fiskal) adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
melalui kas negara.
Hukum pajak merupakan bagian dari
Hukum Publik yang hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan
(hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak). Hukum pajak memuat pula
unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.
Tugas Hukum Pajak adalah menelaan
keadaan-keadaan dalam masyarakat (dihubungkan dengan pengenaan pajak),
merumuskan dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan dengan
mempertimbangkan latar belakang ekonomis dan keadaan-keadaan dalam masyarakat.
Pengertian Pajak
Banyak para ahli memberikan pendapat
mereka tentang pengertian atau definisi pajak, begitupun dalam Undang-Undang
pajak yang kita miliki terdapat definisi dari pajak itu sendiri.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali
diubah yang mana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2008, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan beberapa para ahli
memberikan definisi pajak yang diantaranya:
A. Prof. Dr. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat pada
negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan.
B. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa
barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya
produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
C. Prof DR. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat
jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
D. Prof DR. M.J.H. Smeets
Pajak adalah prestasi kepada
pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan,
tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya
adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Ciri-Ciri yang Melekat pada
Pengertian Pajak
Walaupun terdapat perbedaan dari para
ahli dalam mendefinisikan pajak, akan tetapi terdapat persamaan yang merupakan
ciri-ciri melekat paa definisi pajak tersebut, yaitu:
1. Pajak dipungut berdasarkan (dengan
kekuatan) undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
5. Pajak dapat pula membiayai tujuan
yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.
2. FUNGSI PAJAK
Pajak memiliki fungsi yang strategis
untuk keberlangsungan pembangunan suatu negara, dimana fungsi pajak tersebut
adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana
yang diperuntukkan bagi pembiayaan-pembiayaan pemerintah. Dalam APBN
pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.
B. Fugnsi Mengatur (Regulatoir)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, misalnya PPn
BM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya.
C. Fungsi Redistribusi
Dalam fungsi redistribusi ini lebih
ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat
dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak dengan adanya tarif pajak
yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.
D. Fungsi Demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi
merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat
pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.
3. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Dalam pasal 23 A Undang Undang Dasar
1945 dinyatakan "Pengenaan dan Pemungutan Pajak untuk keperluan negara
berdasarkan undang-undang". Jadi, segala tindakan yang menempatkan
beban kepada rakyat harus ditetapkan dengan UU melalui persetujuan DPR.
Hukum Pajak merupakan bagian dari
Hukum Publik, mempunyai ruang lingkup yang luas dan memuat unsur Hukum Pidana
dan Peradilan seperti yang termuat dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, memuat unsur Hukum Perdata seperti penghasilan, kekayaan,
perjanjian penyerahan hak, dan lain-lain.
4. PERLAWANAN TERHADAP
PAJAK
Peran serta dan kesadaran masyarakat
sangat diperlukan dalam pembayaran pajak. Namun demikian, tidak jarang terdapat
berbagai perlawanan dari masyarakat pembayar pajak terhadap pungutan pajak.
Kenapa ada perlawanan dari masyarakat terhadap pungutan pajak? hal ini
dikarenakan dari sifat pajak itu sendiri yang merupakan pungutan yang bersifat
memaksa.
Perlawanan masyarakat terhadap
pungutan pajak dapat dibedakan sebagai berikut:
A. Perlawanan Pasif
Merupakan perlawanan masyarakat
terhadap pungutan pajak berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak.
Perlawanan pasif juga ada apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif
atau bahkan tidak dapat dilakukan.
B. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif dari masyarakat
dapat dibedakan menjadi 3 macam, sebagai berikut:
- Tax Avoidance (Penghindaran diri dari pajak), perlawanan dari masyarakat dengan cara tidak melakukan perbuatan yang yang dapat dikenakan pajak, atau dengan cara memanfaatkan celah-celah dari kelemahan sistem pajak yang berlaku.
- Tax Evasion (Pengelakan/penyelundupan pajak), yaitu penghindaran pajak dengan cara pengelakan dilakukan dengan cara melanggar hukum (ilegal).
- Melalaikan pajak, yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipenuhi, misalnya dengan cara menghalangi proses penyitaan.
5. ASAS DAN DASAR
PEMUNGUTAN PAJAK
Agar tujuan pemungutan pajak dapat
tercapai, dalam memilih alternatif pemungutan pajak harus dipegang teguh
asas-asas pemungutan pajak.
Asas Pemungutan Pajak menurut Adam
Smith
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat
final, adil, dan merata. Pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus
sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai
dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak
menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan
dan manfaatnya.
2. Certainly
Penetapan pajak itu tidak ditentukan
sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan
pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.
3. Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar
pajak sebaiknya disesuaikan dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib
pajak, misalnya pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan. Sistem ini
disebut pay as you earn.
4. Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan
biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin,
demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.
5. Asas Keadilan
Asas keadilan dalam prinsip
perundang-undangan pajak maupun dalam pelaksanaanya harus dipegang teguh,
walaupun keadilan itu sangat relatif.
Asas Pemungutan Pajak menurut
Falsafah Hukum, Yuridis, dan Ekonomis
1. Asas menurut Falsafah Hukum
Hukum pajak harus berdasarkan pada
keadilan. Selanjutnya keadilan inilah sebagai asas pemungutan pajak.
2. Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan,
hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh
karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan
hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah UUD 1945
3. Asas Ekonomis
Asas ekonomi ini lebih menekankan
pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus
meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat
kelancaran ekonomi.
6. HUKUM PAJAK FORMAL &
HUKUM PAJAK MATERIIL
Hukum pajak mengatur hubungan
antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan wajib
pajak. Berdasarkan materinya, hukum pajak dibedakan menjadi:
A. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal ini memuat bentuk
/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan. Hukum pajak
formal ini antara lain memuat:
a. Tata cara penetapan utang pajak
b. Hak-hak fiscus untuk mengawasi
wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan
utang pajak.
Contoh hukum pajak formal adalah
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau UU KUP.
B. Hukum Pajak Materil
Hukum pajak materil ini memuat
norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan
pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar
pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak,
dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materil adalah
Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh.
7. JENIS PAJAK
Jenis pajak dapat dikelompokan
sebagai berikut:
A. Menurut Golongan
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang
pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi
beban langsung wajib pajak yang bersangkutan, misalnya PPh.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak
yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya PPN.
B. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang
berdasarkan pada subjeknya, yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam
arti memperhatikan keadaan wajib pajak, misalnya PPh.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang
didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak,
misalnya PPN dan PPn BM.
C. Menurut Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara, misalnya PPh, PPN & PPn BM.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah, misalnya pajak reklame, pajak hotel & restoran.
8. CARA PEMUNGUTAN PAJAK
A. Stelsel Pajak
Cara pemungutan pajak didasarkan pada
3 stelsel, yaitu:
a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek
(penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada
akhir tahun pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
b. Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun
dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah
dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan.
c. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi
antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. pada awal tahun besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
B. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Sistem ini memberi kewenangan
pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
b. Self Assessment System
Sistem ini memberi wewenang,
kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung,
memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar.
c. Witholding System
Sistem pemungutan pajak ini memberi
kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang
terutang oleh wajib pajak.
C. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Tempat Tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut
pajak dari seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggalnya.
b. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c. Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut
pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak.
Baca Juga tentang :
Halo Semua, nama saya Jane alice seorang wanita dari Indonesia, dan saya bekerja dengan kompensasi Asia yang bersatu, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua orang Indonesia yang mencari pinjaman Internet agar berhati-hati agar tidak jatuh ke tangan penipu dan fraudstars banyak kreditur kredit palsu ada di sini di internet dan ada juga yang asli dan nyata,
BalasHapusSaya ingin membagikan testimonial tentang bagaimana Tuhan menuntun saya kepada pemberi pinjaman sebenarnya dan dana pinjaman Real telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi Grace, setelah saya tertipu oleh beberapa kreditor kredit di internet, saya kehilangan banyak uang untuk membayar pendaftaran. biaya. . , Biaya garansi, dan setelah pembayaran saya masih belurrm mendapat pinjaman saya.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet dan jumlah uang yang dihabiskan tanpa mendapat pinjaman dari perusahaan mereka, maka saya menjadi sangat putus asa untuk mendapatkan pinjaman dari kreditor kredit genue online yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan untuk Hubungi teman saya yang mendapatkan pinjaman onlinenya sendiri, kami mendiskusikan kesimpulan kami mengenai masalah ini dan dia bercerita tentang seorang pria bernama Mr. Dangote yang adalah CEO Dangote Loan Company.
Jadi saya mengajukan pinjaman sebesar (Rp400.000.000) dengan tingkat bunga 2% rendah, tidak peduli berapa usiaku, karena saya mengatakan kepadanya apa yang saya inginkan adalah membangun bisnis saya dan pinjaman saya mudah disetujui. Tidak ada tekanan dan semua persiapan yang dilakukan dengan transfer kredit dan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mendapatkan sertifikat yang diminta dikembalikan, maka uang pinjaman saya disimpan ke rekening bank saya dan mimpiku menjadi kenyataan. Jadi saya ingin saran semua orang segera melamar kepada Mr. Dangote Loan Company Via email (dangotegrouploandepartment@gmail.com) dan Anda juga bisa bertanya kepada Rhoda (ladyrhodaeny@gmail.com) dan Mr. jude (judeelnino@gmail.com) dan Juga Pak Nikky (nicksonchristian342@gmail.com) untuk pertanyaan lebih lanjut
Anda juga bisa menghubungi saya melalui email di ladyjanealice@gmail.com