Hukum Dagang Mengenai Persekutuan
Komanditer (CV)
BAB I PENDAHULUAN
1 Latar
Belakang
Secara umum perusahaan
artinya tempat terjadinya kegiatan produksi
dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk
digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang
menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas
maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu
organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada
pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai
badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah
status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Adapun perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3
jenis, yaitu :
Ø Perusahaan
Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha
yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan
Dagang/Jasa (Toko Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri.
Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling,
pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ø Perusahaan
Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ø Perusahaan
Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan
yang artinya badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri
Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan
badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan
yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas
sekarang yaitu mengenai PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) yang
merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum.
Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan
bentuk CV ini. Bahkan CV bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita
dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. CV itu sendiri telah
dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam
lagi apa itu CV sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang
ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang
diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut
:
a.
Apakah yang
dimaksud dengan CV?
b.
Jenis CV?
c.
Apa status
hukum CV?
d.
Bagaimana
prosedur pendirian CV?
e.
Apa saja
anggota dalam CV?
f.
Modal untuk CV?
g.
Berakhirnya CV?
h.
Apa saja
kelebihan dan kelemahan CV?
3
Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini,
yang berjudul “CV” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas
hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
Untuk mengetahui pengertian mengenai CV.
Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan CV.
Untuk mengetahui dasar hukum CV.
Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran CV
beserta sekutunya.
4 Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan
makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat
diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Secara Teoritis
Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang
telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang CV serta menimbulkan pemahaman dan
pandangan baru mengenai CV.
b. Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat
memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja,
Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui
bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.
BAB II PEMBAHASAN
A.
Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang
biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk
Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah
(UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang
(RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur
persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1
butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau
lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak
bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab
terhadap pihak ketiga. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan
pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat
CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu
komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih
terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan
pemasukan masing - masing.
Sementara sekutu komanditer
yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak
bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta
kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV.
Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak
dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan
dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1
disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan
persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19
ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada
suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di
dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada
beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng,
dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Dari
ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan,
yaitu pesero yang bertanggung jawab (pesero aktif, pesero komplementer)
dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer),
Persero Aktif ;
adalah orang yang mempunyai tanggung jawab
penuh untuk mengelola perusahaan dengan
jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero
Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung
jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam
perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
B. Jenis – Jenis CV
Ada
3 jenis CV :
1.Persekutuan komanditer diam – diam
Persekutuan komanditer diam – diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya
secara terang – terangan kepada pihak ketiga bahwa dirinya adalah CV. Ekstern
persekutuan itu masih menyatakan dirinya sebagai firma, tetapi ke intern
persekutuan itu sudah menjadi persekutuan komanditer, karena salah seorang atau
beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
2. Persekutuan komanditer terang – terangan.
Yaitu persekutuan komanditer yang dengan terang – terangan menyatakan dirinya
sebagai persekutuan komanditer. Hal ini dapat dilihat dari papan nama di
kantornya maupun dari kepala surat nya serta segala tindakan hukum bagi
kepentingan persekutuan baik ke dalam maupun keluar, para pengurus selalu
menyatakan bahwa dia bertindak atas nama persekutuan komanditer.
3. Persekutuan komanditer dengan saham.
Persekutuan komanditer dengan saham ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD.
Persekutuan ini timbul karena perkembangan ekonomi dalam masyarakat. Pada hakekatnya
persekutuan ini sama dengan persekutuan komanditer terang – terangan,
perbedaannya hanya terletak pada modalnya, dimana cara mendapatkan modalnya
dengan mengeluarkan saham – saham.
C. Status Hukum CV
Apabila kita perhatikan status hukum CV hampir sama dengan firma.
Prof.
Eggens mengatakan bahwa firma merupakan badan hukum yang kurang sempurna,
sedangkan Zeylemeker berpendapat bahwa persekutuan firma itu bukan badan
hukum.
HMN Purwosucipto berpendapat bahwa persekuatuan firma
belum menjadi badan hukum, meskipiun
unsur-unsur untuk menjadi badan hukum sudah cukup, akan tetapi unsur pemerintah
belum masuk yakni izin dan persetujuan dari pemerintah. Bila unsur terakhir ini
sudah ada maka maka persekutuan firma itu menjadi badan hukum.
Karena persekutuan komanditer itu pada hakekatnya adalah persekutuan firma
dalam bentuk khusus, maka status hukum nya pun sama dengan firma yaitu bukan
badan hukum.
D. Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer
(CV)
CV dapat didirikan dengan
syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan
pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa
Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris,
namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV
tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan
CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV,
tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Pada waktu pendirian CV,
yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan
mengenai:
v
Calon
nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
v
Tempat
kedudukan dari CV
v
Siapa
yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
v
Maksud
dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan
tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV,
sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris
tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV
tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dengan
membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP
atas nama CV yang bersangkutan.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih
lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan
surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan
(khusus CV)
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan
bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan
melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga
Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero
Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan
atau penggunaan tempat usaha, dimana
A. Apabila milik sendiri,
harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun
terakhir
B. Apabila sewa kepada orang
lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang
dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar
dengan latar belakang warna merah.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan
bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV. Jangka waktu pengurusan
semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang
selama 2 bulan.
E. Anggota Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
v
Wajib
menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang
telah disanggupkan.
v
Berhak
menerima keuntungan
v
Tanggung
jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
v
Tidak
boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan
pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
v
Mengurus
CV
v
Berhubungan
hukum dengan pihak ketiga
v
Bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan
F. Modal Untuk Pendirian CV
Karena CV adalah suatu
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV
tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer
(AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal
ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat
dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional
lainnya.
Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll
dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif
Badan Usaha yang memadai.
G. Berakhirnya CV
Karena pada hakekatnya
persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka
berakhirnya persekutuan komanditer adalah
sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652
KUH Perdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa
paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya
masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang
atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi
pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu
meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
H. Kelebihan Dan Kelemahan CV
Kelebihan CV
ë
Pendiriannya
tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tertulis.
Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta
Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat
pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak
ketiga.
ë
Bentuk
badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat
ë
Banyak
pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk
badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke
dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang
memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyak tanggung jawab terbatas hanya
sekutu pasif sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas hanya sekutu aktif. Dengan demikian CV lebih fleksibel
dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
ë
Struktur
organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu
komanditer dan sekutu komplementer.
ë
Laba
yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1x, yaitu pada badan usaha
saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu
pasif tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
ë
Modal
yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat
besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh
perusahaan kecil dan menengah.
Kelemahan CV :
ë
Apabila
sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung
jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
ë
Status
hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih
oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
ë
CV
tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya.
Berbeda dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari
para pemegang sahamnya.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Perusahaan perorangan ialah
suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul resiko secara pribadi pula atau
perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan
antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation
atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal
6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan
perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi
pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang
pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan
pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu,
pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang
tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan
dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya
relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah
karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi
hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
B. KRITIK DAN SARAN
Demikianlah
yang dapat kami sampaikan mengenai makalah dengan judul Persekutuan Komanditer
(CV) ini. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan baik penulisan maupun materi yang ada karena kurangnya ilmu
dan referensi yang kami miliki, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca demi lebih baiknya makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Abd.
Kodir Muhamad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia,
Citra Adytia Bakti, Bandung 1992.
Ø
Sumidjo,
Wahjo, Kepemimpinan dan Motivasi,
PT. Galia Indonesia, 1987. Jakarta.
Ø
Undang-undang
tentang PT yang baru, UU No. 1/1995.
Ø
Neltje
F Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Gunadarma, 1994.
Ø Neltje F Katuuk, Aspek
Hukum Perdata Dagang, Gunadarma, 1995.
Ø Ida Nadirah, SH. MH, Hukum
Dagang, Ratu Jaya, 2010. Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar