Selasa, 14 Juli 2015

Persekutuan Komanditer (CV)

Hukum Dagang Mengenai Persekutuan Komanditer (CV)
BAB I PENDAHULUAN
1  Latar Belakang
Secara umum perusahaan artinya tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi untuk digunakan dan dikoordinir demi memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi diatas maka dapat dilihat adanya lima unsur penting dalam sebuah perusahaan,yaitu organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
 Adapun  perusahaan itu sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
Ø  Perusahaan Perseorangan atau disebut juga Perusahaan Individu adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Perusahaan Perseorangan dapat berbentuk Perusahaan Dagang/Jasa (Toko  Swalayan, Biro Konsultan) dan Perusahaan Industri. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ø  Perusahaan Persekutuan Badan Hukum yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan BUMN. Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ø  Perusahaan Persekutuan bukan Badan Hukum atau disebut juga Perusahaan persekutuan yang artinya  badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah Perusahaan Dagang/Usaha Dagang, Industri Rumah (home industri), dan Perseroan (Firma dan CV). Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
 Banyak sekali bentuk-bentuk perusahaan yang dapat kita lihat dari penjelasan diatas. Tapi yang akan kita bahas sekarang yaitu mengenai  PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV) yang  merupakan salah satu contoh dari Badan Persekutuan bukan Berbadan Hukum. Kita tahu sekarang ini banyak sekali perusahaan-perusahaan yang menggunakan bentuk CV ini. Bahkan CV bukanlah suatu istilah yang asing lagi untuk kita dengar dan akan terus berkembang di masa sekarang ini. CV itu sendiri telah dibuat hukum nya (peraturannya) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) oleh pemerintah. Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi apa itu CV sehingga kita dapat mempertimbangkan bentuk usaha apa yang ingin kita gunakan jika kita ingin membuka suatu usaha.
  2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas,maka secara umum rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut :
a.                  Apakah yang dimaksud dengan CV?
b.                  Jenis CV?
c.                  Apa status hukum CV?
d.                 Bagaimana prosedur pendirian CV?
e.                   Apa saja anggota dalam CV?
f.                   Modal untuk CV?
g.                  Berakhirnya CV?
h.                  Apa saja kelebihan dan kelemahan CV?
 3     Tujuan
Tujuan dalam pembahasan makalah ini, yang berjudul “CV” berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
Untuk mengetahui pengertian mengenai CV.
Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan CV.
Untuk mengetahui dasar hukum CV.
Untuk mengetahui proses pendirian dan pembubaran CV beserta sekutunya.
  4     Manfaat
Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.       Secara Teoritis
Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang CV serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai CV.
b.      Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para Remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui bagaimana menjalankan suatu badan usaha yang ingin di bentuk.
 BAB II PEMBAHASAN
A.  Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
 Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
 Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing - masing.
 Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta
kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
 Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ;
adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan
jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung
jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
 B. Jenis – Jenis CV
            Ada 3 jenis CV :
1.Persekutuan komanditer diam – diam
            Persekutuan komanditer diam – diam adalah CV yang belum menyatakan dirinya secara terang – terangan kepada pihak ketiga bahwa dirinya adalah CV. Ekstern persekutuan itu masih menyatakan dirinya sebagai firma, tetapi ke intern persekutuan itu sudah menjadi persekutuan komanditer, karena salah seorang atau beberapa orang sekutu sudah menjadi sekutu komanditer.
 2. Persekutuan komanditer terang – terangan.
            Yaitu persekutuan komanditer yang dengan terang – terangan menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer. Hal ini dapat dilihat dari papan nama di kantornya maupun dari kepala surat nya serta segala tindakan hukum bagi kepentingan persekutuan baik ke dalam maupun keluar, para pengurus selalu menyatakan bahwa dia bertindak atas nama persekutuan komanditer.
3. Persekutuan komanditer dengan saham.
            Persekutuan komanditer dengan saham ini sama sekali tidak diatur dalam KUHD. Persekutuan ini timbul karena perkembangan ekonomi dalam masyarakat. Pada hakekatnya persekutuan ini sama dengan persekutuan komanditer terang – terangan, perbedaannya hanya terletak pada modalnya, dimana cara mendapatkan modalnya dengan mengeluarkan saham – saham.
 C. Status Hukum CV
            Apabila kita perhatikan status hukum CV hampir sama dengan firma.                                                                                Prof. Eggens mengatakan bahwa firma merupakan badan hukum yang kurang sempurna, sedangkan Zeylemeker berpendapat bahwa  persekutuan firma itu bukan badan hukum.                       HMN Purwosucipto berpendapat bahwa persekuatuan firma belum       menjadi badan hukum, meskipiun unsur-unsur untuk menjadi badan hukum sudah cukup, akan tetapi unsur pemerintah belum masuk yakni izin dan persetujuan dari pemerintah. Bila unsur terakhir ini sudah ada maka maka persekutuan firma itu menjadi badan hukum.
            Karena persekutuan komanditer itu pada hakekatnya adalah persekutuan firma dalam bentuk khusus, maka status hukum nya pun sama dengan firma yaitu bukan badan hukum.                            D. Prosedur Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
 Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
v   Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
v   Tempat kedudukan dari CV
v   Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku
persero diam.
v  Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat
mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris
tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut didaftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
A.    Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
B.     Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV. Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
 E. Anggota Dalam CV
Sekutu Pasif bertugas :
v  Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan.
v  Berhak menerima keuntungan
v  Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
v  Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif  bertugas :
v  Mengurus CV
v  Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
v  Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
 F. Modal Untuk Pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya.
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.
 G. Berakhirnya CV
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka
berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang
atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
 H. Kelebihan Dan Kelemahan CV
Kelebihan CV
ë  Pendiriannya tidak terlalu rumit, yaitu dapat dilakukan, baik dengan lisan maupun tertulis. Apabila dilakukan dengan tulisan maka dapat dibuat akta otentik dengan akta Notaris ataupun dengan akta di bawah tangan. Akta Notaris merupakan alat pembuktian yang membuat kedudukan CV kuat apabila berhubungan dengan pihak ketiga.
ë  Bentuk badan usaha CV telah mendapat kepercayaan masyarakat
ë  Banyak pengusaha kecil dan menengah terutama perusahaan keluarga yang memilih bentuk badan usaha CV karena dalam CV tidak semua sekutu harus memasukkan sesuatu ke dalam CV dan tidak semua sekutu harus mengurus perusahaan. Dalam CV yang memasukkan sesuatu ke dalam CV dan mempunyak tanggung jawab terbatas hanya sekutu pasif sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu aktif. Dengan demikian CV lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.
ë  Struktur organisasi CV tidak terlalu rumit. Organ yang terdapat dalam CV hanya sekutu komanditer dan sekutu komplementer.
ë  Laba yang diperoleh CV hanya dikenakan Pajak Penghasilan 1x, yaitu pada badan usaha saja sedangkan pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu pasif tidak lagi dikenakan Pajak Penghasilan.
ë  Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan dan menjalankan CV tidak ditentukan, dapat besar maupun kecil sehingga bentuk badan usaha CV banyak dipilih oleh perusahaan kecil dan menengah.
 Kelemahan CV :
ë  Apabila sekutu pasif menjadi sekutu aktif maka tanggung jawabnya akan menjadi tanggung jawab pribadi sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
ë  Status hukum badan usaha CV adalah bukan badan hukum sehingga tidak banyak dipilih oleh pengusaha yang melakukan kegiatan usaha besar.
ë  CV tidak dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para sekutunya. Berbeda dengan PT yang dapat menumpuk modal dengan jalan menghimpun modal dari para pemegang sahamnya.
BAB III PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul resiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Pada perusahaan perorangan/Perusahaan dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya, dengan demikian dapat dikatakan pula bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
 B. KRITIK DAN SARAN
            Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai makalah dengan judul Persekutuan Komanditer (CV) ini. Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan baik penulisan maupun materi yang ada karena kurangnya ilmu dan referensi yang kami miliki, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi lebih baiknya makalah ini.
  DAFTAR PUSTAKA
Ø  Abd. Kodir Muhamad, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung 1992.
Ø  Sumidjo, Wahjo, Kepemimpinan dan Motivasi, PT. Galia Indonesia, 1987. Jakarta.
Ø  Undang-undang tentang PT yang baru, UU No. 1/1995.
Ø  Neltje F Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Gunadarma, 1994.
Ø  Neltje F Katuuk, Aspek Hukum Perdata Dagang, Gunadarma, 1995.
Ø  Ida Nadirah, SH. MH, Hukum Dagang, Ratu Jaya, 2010. Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...