Dasar Hukum
1. UUD 1945 pada BAB IX pasal 24 (a) ayat 3 dan pasal 24 (b).
2. UU No. 22 tahun 2004 tentang KY
3. UU No. 48 tahun 2009 kekuasaan kehakiman.
Tugas KY
• Melakukan pendaftaran calon hakim agung
• Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
• Menetapkan calon hakim agung
• Mengajukan calon hakim agung ke DPR
• Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran, martabat serta perilaku hakim
• Menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang prilaku hakim
• Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran prilaku hakim
• Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada MA dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR.
Tujuan Pembatalan KY
• Melakukan monitoring secara intensive terhadap penyelenggaraan kehakiman dengan melibatkan UU dan Masyarakat
• Meningkatkan efesiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekrumen hakim agung maupun monitoring hakim
• Menjaga kualitas dan konsisten keputusan lembaga peradilan karena senantiasa diawasi secara intensive oleh lembaga yang benar benar independent
• Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman terutama dalam pengusulan pengangkatan hakim agung
GRASI
Adalah hak yang diserahkan kepada kepala negara untuk memberikan pengampunan/membebaskan seseorang dari hukuman yang dijatuhkan berdasarkan putusan hakim atau mengganti hukuman menjadi lebih rendah
Grasi ada 2 macam :
1. Remisi : Pengurangan masa hukuman
2. Komutasi : Penggantian jenis hukuman menjadi lebih ringan
AMNESTI
Adalah Hak yang diserahkan kepada kepala Negara untuk memberikan pengampunan atas hukuman/hukuman pidana, dan menghapuskan seluruh akibat hukum dari hukuman pidana tersebut.
ABOLISI
Adalah Hak yang diberikan kepada kepala Negara untuk menghapuskan tuntutan hukum kepada setiap orang.
PERBEDAAN
• Grasi diberikan kepada mereka yang setelah dihukum.
• Abolisi diberikan kepada mereka yang belum dihukum
• Amnesti diberikan kepada mereka yang belum dan sudah dihukum
• Grasi diberikan untuk keadilan, Abolisi dan amnesti untuk politik
Cara Mengajukan
1. Grasi Atas persetujuan terdakwa permohonan grasi dapat diajukan langsung ke presiden
2. Atas persetujuan terdakwa permohonan grasi diajukan ke panitera setempat pertama hal perkara - Kasus diajukan - Hakim Panitera setempat - MA - Jaksa Agung - Kementrian - Hukum - HAM - Presiden RI
3. Amnesti dan abolisi dapat diajukan atas persetujuan mahkamah Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar