Hukum antar Waktu
Perumusannya : Hukum
antar waktu terjadinya dalam sutu negara adalah keseluruhan peraturan dan
keputusan hokum yang menunjukkan hokum manakah yang berlaku dan apakah yang
merupakan hokum jika hubungan dan peristiwa2 antar warga negara dalam suatu
Negara dan satu tempat memperlihatkan pertalian dan kaedah2 hukum yang berbeda
dalam lingkungan2 kuasa waktu dan soal.
Jadi penyelesain
persoalan Hattah ini tidak terlepas dari Titik Tautnya
Hukum Antar Tempat
Sama dengan Hattah
Exteren, dalam satu scop Negara. Hukum mana yang berlaku jika terjadi persoalan
hokum
Perumusannya
keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukan dasar hokum mana yang
berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hubungan peristiwa anatar warga
Negara dalam suatu Negara dan satu waktu tertentu memperlihatkan Titik
pertaliannya dengan stetsel2 dan kaidah2 hukum yang berbeda dalam lingkungan
kuasa tempat dan soal. Ini sama dengan HPI bedanya HPI lebih 2 negara terlibat.
Hukum antar golongan
Perumusannya :
keseluruhan peraturan hokum dan keputusan hokum yang menunjukkan stetsel hokum
mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum jika hub2 dan peristiwa2
antar Warga Negara dalam satu Negara, satu tempat dan satu waktu tertentu
memperlihatkan titik pertaliannya dengan stesel2, kaedah2 hukum yang berbeda
dalam lingkungan kuasa hokum pribadi dan soal2.
Skema dalam hokum
antar gol waktu dan tempat tidak berbeda.
Hukum antar golongan
ini disebabkan karena status.
Keseluruhan keputusan
dan peraturan hokum yang menunjukkan stesel hokum mana yang berlaku jika hub2
dan peristiwa2 antar WN dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian
dengan stesel2 dan kaedah2 hukum yang berbeda dalam lingkugan kuasa waktu,
tempat, pribadi dan soal2
HUKUM PERDATA
INTERNATIONAL (HPI)
Perumusannya :
Keseluruhan Peraturan2
dan Keputusan2 Hukum yang menunjukkan stesel hokum manakah yang berlaku atau
apa yang merupakan hokum jika hub dan peristiwa antar WN dalam suatu waktu
tertentu memperlihatkan Titik pertalian dengan stesel2 dan kaedah2 hukum dari 2
atau lebih negar dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal2.
Perbedaannya di titik
beratkan pada perbedaan satu Negara dengan Negara lain.
Titik Pertalian atau
titik taut
Titik Pertalian
Primer Yaitu :
Suatu factor atau
tanda2 yang memberitahu kita bahwa kita sedang menghadapi masalah Hattah
Titik Pertalian
Sekunder atau Titik taut Penentu yaitu :
Adalah titik taut
yang menentukan hokum apa yang akan dipakai atau diterapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar