Kamis, 10 Maret 2016

RUMUS HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH)



Hukum antar Waktu
Perumusannya : Hukum antar waktu terjadinya dalam sutu negara adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan hokum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hokum jika hubungan dan peristiwa2 antar warga negara dalam suatu Negara dan satu tempat memperlihatkan pertalian dan kaedah2 hukum yang berbeda dalam lingkungan2 kuasa waktu dan soal.
Jadi penyelesain persoalan Hattah ini tidak terlepas dari Titik Tautnya

Hukum Antar Tempat
Sama dengan Hattah Exteren, dalam satu scop Negara. Hukum mana yang berlaku jika terjadi persoalan hokum
Perumusannya keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukan dasar hokum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hubungan peristiwa anatar warga Negara dalam suatu Negara dan satu waktu tertentu memperlihatkan Titik pertaliannya dengan stetsel2 dan kaidah2 hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat dan soal. Ini sama dengan HPI bedanya HPI lebih 2 negara terlibat.

Hukum antar golongan
Perumusannya  : keseluruhan peraturan hokum dan keputusan hokum yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum jika hub2 dan peristiwa2 antar Warga Negara dalam satu Negara, satu tempat dan satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertaliannya dengan stesel2, kaedah2 hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa hokum pribadi dan soal2.
Skema dalam hokum antar gol waktu dan tempat tidak berbeda.
Hukum antar golongan ini disebabkan karena status.

Keseluruhan keputusan dan peraturan hokum yang menunjukkan stesel hokum mana yang berlaku jika hub2 dan peristiwa2 antar WN dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian dengan stesel2 dan kaedah2 hukum yang berbeda dalam lingkugan kuasa waktu, tempat, pribadi dan soal2

HUKUM PERDATA INTERNATIONAL (HPI)
Perumusannya  :
Keseluruhan Peraturan2 dan Keputusan2 Hukum yang menunjukkan stesel hokum manakah yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hub dan peristiwa antar WN dalam suatu waktu tertentu memperlihatkan Titik pertalian dengan stesel2 dan kaedah2 hukum dari 2 atau lebih negar dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal2.
Perbedaannya di titik beratkan pada perbedaan satu Negara dengan Negara lain.

Titik Pertalian atau titik taut
Titik Pertalian Primer Yaitu :
Suatu factor atau tanda2 yang memberitahu kita bahwa kita sedang menghadapi masalah Hattah 

Titik Pertalian Sekunder atau Titik taut Penentu yaitu  :
Adalah titik taut yang menentukan hokum apa yang akan dipakai atau diterapkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...