Pengertian Hukum
Pajak Lengkap Beserta Definisi Menurut Para Ahli
*HUKUM PAJAK* |
Hukum pajak adalah
suatu kumpulan peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak
dan rakyat sebagai pembayar pajak. hukum pajak menerangkan mengenai siapa
saja wajib pajak (subjek) dan apa kewajiban-kewajiban mereka terhadap
pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, cara
penagihan, cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya (Rochmat Soemitro).
Hukum pajak disebut
juga hukum fiscal yang berarti adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.
Hukum pajak merupakan
suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah
sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar pajak. (Erly
Suandi:2002)
Hukum pajak adalah
keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
dengan melalui kas negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik,
yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau
badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso
Brotodiharjo:2003).
Hukum pajak adalah
suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah
sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
(Bohari:2003,)
Hukum pajak merupakan
anak bagian dari hukum administrative, meskipun ada yang menghendaki agar hukum
pajak diberikan tempat tersendiri disamping hukum adminuistratif yang diartikan
sebagai otonomi hukum pajak karena hukum pajak mempunyai tugas yang bersifat
lain daripada hukum administrative yaitu hukum pajak dipergunakan juga sebagai
alat untuk menentukan politik perekonomian, selain itu hukum pajak pada umumnya
mempunyai tata tertib dan istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Beberapa hal yang
diatur dalam hukum pajak :
- Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak
- Objek apa saja yang menjadi objek pajak
- Kewajiban pajak terhadap pemerintah
- Timbul dan hapusnya utang pajak
- Cara penagihan pajak
- Cara mengajukan keberatsan dan banding
Tugas hukum
perpajakan
Menelaah keadaan-keadaan
dalam masyarakat yang dapat dihubungkan dengan pengenaan pajak, merumuskannya
dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum itu.
yang penting disini adalah tidak boleh diabaikan latar belakang ekonomis dari
keadaan-keadaan dalam masyarakat.
Luasnya hukum
perpajakan erat hubungannya dengan klehidupan masyarakat terutama dibidang
kehidupan ekonomi dalam masyarakat, maka peraturan-peraturan perpajakan sering
berubah-ubah atau mengharuskan perubahan-perubahan peraturan pajaknya. Artinya
cara pengatran pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sebagai
reaksi dari perubahan dalam kehidupan ekonomi masyarakat itu.
Hukum pajak dibedakan
atas :
1. Hukum pajak
material
Yaitu : memuat
ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang
dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu : memuat
ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kedudukan Hukum Pajak
Di indonesia
Sistem hukum pajak
yang berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law system atau sistem Eropa
kontinental. Didalam sistem ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum privat
dan hukum publik.
- Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
- Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum. Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.
Ketentuan Umum Perpajakan di Indonesia
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
adalah segala pengertian, ketentuan, peraturan dan hal-hal yang menyangkut
perpajakan menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 (UU KUP).
Karakteristik dan
prinsip dari pemungutan pajak adalah sbb:
- Pemungutan pajak merupakan perwujudan dan maupun peran serta warga negara dan angoota masyarakat (wajib pajak) untuk membiayai keperluan pemerintah dan pembangunan nasional.
- Anggoata masyarakat wajib pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk mebayar dan melapor sendiri pajak yang terhutang (self assesment), sehingga melalui sistem ini pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakn dengan lebih mudah,tertib dan terkendali.
- Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan berada pada anggota masyarakat wajib pajak itu sendiri. Pemerintah dan pengawasan serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak,berdasarkan ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan itu.
Disimpulan, bahwa
dalam sistem pemungutan pajak ini, fiskus memberi kepercayaan yang lebih besar
kepada anggota masyarakat wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban
perpajakannya. Selain itu jaminan dan kepastian hukum mengenai hakdan kewajiban
perpajakan bagi masyarakat wajib pajak lebih diperhatikan, sehingga dapat
merangsang peningakatan kesadaran dan tanggung jawab perpajakan di masyarakat.
Pengertian-pengertian:
- Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-unjdangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan.
- Badan adalah perseroan terbatas,BUMN atau BUMD dalam bentuk apapun, persekutuan,perseroan atau perkukmpulan lainnya seperti: firma,kongsi,perkumpulan kopersasi,yayasan atau lembaga dan bentuk usaha yang lain yang tetap.
- Surat paksa adalah surat perintah membayar pajak dan tagihan yang berkaitan dengan pajak sesuai dengan UU No.19 tahun 2000 tentang penagihan pajak negara dengan surat paksa
terimakasih atas infonya,semoga bermanfaat untuk orang banyak.
BalasHapusjangan lupa baca juga tentang asuransi yang lagi heboh:
https://bit.ly/3HIIz0t