Jumat, 11 Maret 2016

KISAH NYATA

Ini sebuah kisah nyata yang terjadi di Riyadh. Tapi sang pelaku berharap kisahnya dapat disebarkan agar dapat memberikan manfaat kepada siapa pun.

Dahulu aku adalah seorang remaja putri yang nakal. Aku mengecat rambutku dengan warna warni setiap waktu dengan mengikuti mode yang sedang trend. Aku juga mengenakan pewarna kuku yang nyaris tidak pernah kuhapus, kecuali untuk merubah warnanya. Abayaku hanya kuletakkan di atas pundakku agar dapat menarik perhatian para pemuda. Aku sengaja ke pasar dengan memakai wewangian dan perhiasan yang menarik. Iblis benar-benar telah menggodaku untuk melakukan semua dosa, yang kecil mau pun yang besar. Lebih dari itu semua, aku tidak pernah sujud kepada Allaah sekali pun. Aku bahkan tidak tahu bagaimana mengerjakan shalat.

Yang lebih mengherankan adalah karena aku seorang guru dan pendidik anak-anak. Guru yang selalu dipandang dengan penuh penghormatan. Aku mengajar di salah satu sekolah yang terletak jauh dari kota Riyadh. Aku selalu meninggalkan rumahku setelah shalat shubuh, dan tidak kembali kecuali setelah shalat ashar. Yang penting waktu itu kami adalah sekelompok guru perempuan.

Di antara mereka, akulah satu-satunya yang belum menikah. Di antara mereka ada yang baru saja menikah, ada yang tengah mengandung. Ada pula yang sedang menjalani cuti melahirkan. Aku pula satu-satunya di antara mereka yang telah mencabut rasa malunya. Aku biasa ngobrol dan bercanda dengan sopir seperti ketika aku berbicara dengan salah satu kerabatku.

Hari demi hari berlalu, dan aku masih dalam kelalaian dan kesesatanku. Pada suatu pagi, aku bangun terlambat. Aku segera keluar dan mengendarai mobil yang biasa kami tumpangi.

Ketika aku naik ke mobil dan memperhatikan, ternyata di kursi belakang tidak ada orang lain selain diriku. Aku menanyakan itu kepada sopir, lalu ia menjawab: “Fulanah sakit, yang ini melahirkan, dan…dan…”

Mendengar itu, di dalam hatiku aku mengatakan: “Baiklah, karena perjalanannya jauh, maka aku akan tidur hingga nanti kami tiba di tujuan.”

Aku pun tidur di mobil dan tidak terbangun kecuali saat mobil itu berada di sebuah jalan yang rusak. Aku terbangun dengan penuh ketakutan. Aku membuka penutup jendela.

Jalan apa ini..?! Apa yang telah terjadi..?? Pak sopir, kemana engkau membawaku..?!

Dengan penuh kesetanan dia menjawab: “Sekarang engkau akan mengetahuinya..!!”

Aku memperhatikannya dan aku pun tahu rencana busuknya. Maka dengan penuh ketakutan, aku pun mengatakan: “Pak sopir, apakah engkau tidak takut kepada Allaah..?!” Apakah engkau tahu hukuman atas perbuatan yang akan engkau lakukan..?!”

Dan entah ucapan apalagi yang kukatakan untuk menghalanginya melakukan niatnya. Yang pasti, aku tahu bahwa aku akan binasa.

Dengan penuh percaya dirinya pula si sopir itu mengatakan: “Engkau sendiri, apakah engkau tidak takut kepada Allaah..? Engkau tertawa-tawa dan bercanda denganku..?? Apakah engkau tidak tahu kalau engkau telah menggodaku..?? Dan aku tidak akan melepaskanmu hingga aku melakukan apa yang kuinginkan..!”

Aku pun menangis. Aku mencoba berteriak, tapi tempat itu begitu jauh. Tidak ada seorang pun selain aku dan sopir terlaknat itu. Ini adalah sebuah padang pasir yang menakutkan. Aku memelas dan lelah menangis. Hingga dengan penuh keputus asaan dan menyerah, aku mengatakan: “Kalau begitu biarkanlah aku mengerjakan shalat dua rakaat, siapa tahu Allaah sudi mengasihaniku.”

Ia pun setuju memenuhi permintaanku. Aku pun turun dari mobil seperti orang yang akan diseret menuju hukuman mati. Aku pun shalat. Itu adalah pertama kalinya aku mengerjakan shalat dalam hidupku. Aku shalat dengan perasaan takut dan pengharapan. Air mata memenuhi tempatku bersujud. Aku memelas kepada Allaah agar mengasihiku dan menerima taubatku. Suara tangisku memecah keheningan tempat itu. Dengan cepat kematian terasa begitu dekat. Aku pun menyelesaikan shalatku.

Menurut kalian apa yang terjadi..?? Sebuah kejutan terjadi. Apa yang kulihat itu..??

Aku melihat mobil saudara laki-lakiku datang..!! Benar sekali, itu saudara laki-lakiku dan jelas sekali ia sengaja mendatangi tempat ini.

Aku tidak sempat lagi berfikir bagaimana ia bisa mengetahui tempatku ini. Tapi aku benar-benar gembira dan mulai meloncat-loncat memanggilnya. Sopir itu memarahiku, tapi aku tidak mempedulikannya.

Yang kulihat adalah saudaraku yang tinggal di Syarqiyyah dan saudaraku yang lain adalah yang tinggal bersama kami. Salah seorang dari mereka pun turun dan memukul sopir itu dengan sebuah kayu yang keras, lalu berkata : “Naiklah bersama Ahmad di mobil..!! Aku akan menaruh sopir ini di dalam mobilnya sendiri di pinggir jalan..”

Aku pun segera naik ke mobil bersama Ahmad. Kebingungan menyelimutiku dan aku bertanya padanya : “Bagaimana kalian bisa mengetahui tempatku..? Bagaimana engkau bisa jauh-jauh datang dari Syarqiyyah..?? Lalu kapan..?”

“Nanti di rumah, engkau akan mengetahui semuanya..”, jawabnya.

Muhammad pun bergabung bersama kami, dan kami pun kembali ke Riyadh. Sementara aku masih tidak percaya dengan apa yang terjadi.

Ketika kami tiba di rumah, saudara-suadara ku itu mengatakan : “Pergilah menemui ibu dan sampaikan padanya apa yang terjadi. Kami akan kembali sebentar lagi..!”

Aku masuk menemuinya di dapur. Segera aku memeluknya sambik menangis. Aku ceritakan kisahku padanya

Lalu dengan penuh rasa kaget, ibu berkata : “Tapi memang Ahmad masih di Syarqiyyah..!! Sedang Muhammad masih tidur di kamarnya.

Kami pun pergi ke kamar Muhammad, dan ternyata memang ia masih tidur. Aku membangunkannya seperti orang gila dan bertanya : “Apa yang telah terjadi..??

Namun ia bersumpah atas nama Allaah bahwa ia tidak pernah keluar dari kamarnya dan tidak tahu peristiwa yang aku aku alami!!

Aku segera pergi ke tempat telepon lalu mengangkatnya
aku benar-benar hampir gila. Aku menelpon Ahmad, tapi ia mengatakan: “Aku sekarang sedang di tempat kerjaku..”

Setelah itu semua, aku menangis tersedu-sedu. Aku akhirnya sadar bahwa semua yang kualami adalah dua Malaikat yang diutus oleh Robbku untuk menyelamatkan aku dari tindakan keji sang sopir itu. Aku memuji Allaah atas itu semua. Dan itulah yang menjadi sebab aku mendapatkan hidayah. Segala puji hanya untuk Allaah..

PEMBIAYAAN MODAL VENTURA

Modal ventura 

adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Sejarah awal mula modal ventura modern

Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
  • pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
  • Biasanya juga dianggap bahwa modal ventura yang pertama kali adalah investasi yang dilakukan pada tahun 1959 oleh Venrock Associates pada perusahaan Fairchild Semiconductor,
  • Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika

Di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Sejarah modal ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).[1]
Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.[2]

Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
  • Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
  • Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
  • Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:
  • Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).
  • Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

Kamis, 10 Maret 2016

RUMUS HUKUM ANTAR TATA HUKUM (HATAH)



Hukum antar Waktu
Perumusannya : Hukum antar waktu terjadinya dalam sutu negara adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukkan hokum manakah yang berlaku dan apakah yang merupakan hokum jika hubungan dan peristiwa2 antar warga negara dalam suatu Negara dan satu tempat memperlihatkan pertalian dan kaedah2 hukum yang berbeda dalam lingkungan2 kuasa waktu dan soal.
Jadi penyelesain persoalan Hattah ini tidak terlepas dari Titik Tautnya

Hukum Antar Tempat
Sama dengan Hattah Exteren, dalam satu scop Negara. Hukum mana yang berlaku jika terjadi persoalan hokum
Perumusannya keseluruhan peraturan dan keputusan hokum yang menunjukan dasar hokum mana yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hubungan peristiwa anatar warga Negara dalam suatu Negara dan satu waktu tertentu memperlihatkan Titik pertaliannya dengan stetsel2 dan kaidah2 hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat dan soal. Ini sama dengan HPI bedanya HPI lebih 2 negara terlibat.

Hukum antar golongan
Perumusannya  : keseluruhan peraturan hokum dan keputusan hokum yang menunjukkan stetsel hokum mana yang berlaku atau apakah yang merupakan hokum jika hub2 dan peristiwa2 antar Warga Negara dalam satu Negara, satu tempat dan satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertaliannya dengan stesel2, kaedah2 hukum yang berbeda dalam lingkungan kuasa hokum pribadi dan soal2.
Skema dalam hokum antar gol waktu dan tempat tidak berbeda.
Hukum antar golongan ini disebabkan karena status.

Keseluruhan keputusan dan peraturan hokum yang menunjukkan stesel hokum mana yang berlaku jika hub2 dan peristiwa2 antar WN dalam suatu Negara memperlihatkan titik pertalian dengan stesel2 dan kaedah2 hukum yang berbeda dalam lingkugan kuasa waktu, tempat, pribadi dan soal2

HUKUM PERDATA INTERNATIONAL (HPI)
Perumusannya  :
Keseluruhan Peraturan2 dan Keputusan2 Hukum yang menunjukkan stesel hokum manakah yang berlaku atau apa yang merupakan hokum jika hub dan peristiwa antar WN dalam suatu waktu tertentu memperlihatkan Titik pertalian dengan stesel2 dan kaedah2 hukum dari 2 atau lebih negar dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal2.
Perbedaannya di titik beratkan pada perbedaan satu Negara dengan Negara lain.

Titik Pertalian atau titik taut
Titik Pertalian Primer Yaitu :
Suatu factor atau tanda2 yang memberitahu kita bahwa kita sedang menghadapi masalah Hattah 

Titik Pertalian Sekunder atau Titik taut Penentu yaitu  :
Adalah titik taut yang menentukan hokum apa yang akan dipakai atau diterapkan

PERBEDAAN HUKUM PAJAK & PAJAK



1. PENGERTIAN HUKUM PAJAK & PAJAK
Hukum pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.

Hukum pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak). Hukum pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.

Tugas Hukum Pajak adalah menelaan keadaan-keadaan dalam masyarakat (dihubungkan dengan pengenaan pajak), merumuskan dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dan keadaan-keadaan dalam masyarakat.

Pengertian Pajak
Banyak para ahli memberikan pendapat mereka tentang pengertian atau definisi pajak, begitupun dalam Undang-Undang pajak yang kita miliki terdapat definisi dari pajak itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah yang mana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan beberapa para ahli memberikan definisi pajak yang diantaranya:

A. Prof. Dr. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang       oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan     tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

B. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

C. Prof DR. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

D. Prof DR. M.J.H. Smeets 
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Ciri-Ciri yang Melekat pada Pengertian Pajak
Walaupun terdapat perbedaan dari para ahli dalam mendefinisikan pajak, akan tetapi terdapat persamaan yang merupakan ciri-ciri melekat paa definisi pajak tersebut, yaitu:
1. Pajak dipungut berdasarkan (dengan kekuatan) undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
5. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.


2. FUNGSI PAJAK 
Pajak memiliki fungsi yang strategis untuk keberlangsungan pembangunan suatu negara, dimana fungsi pajak tersebut adalah sebagai berikut:

A. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan  bagi pembiayaan-pembiayaan pemerintah. Dalam APBN pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.

B. Fugnsi Mengatur (Regulatoir)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, misalnya PPn BM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya.

C. Fungsi Redistribusi
Dalam fungsi redistribusi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan  pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.

D. Fungsi Demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.


3. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Dalam pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan "Pengenaan dan Pemungutan Pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang". Jadi, segala tindakan yang menempatkan  beban kepada rakyat harus ditetapkan dengan UU melalui persetujuan DPR.

Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik, mempunyai ruang lingkup yang luas dan memuat unsur Hukum Pidana dan Peradilan seperti yang termuat dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memuat unsur Hukum Perdata seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dan lain-lain.


4. PERLAWANAN TERHADAP PAJAK
Peran serta dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam pembayaran pajak. Namun demikian, tidak jarang terdapat berbagai perlawanan dari masyarakat pembayar pajak terhadap pungutan pajak. Kenapa ada perlawanan dari masyarakat terhadap pungutan pajak? hal ini dikarenakan dari sifat pajak itu sendiri yang merupakan pungutan yang bersifat memaksa.

Perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak dapat dibedakan sebagai berikut:

A. Perlawanan Pasif
Merupakan perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak. Perlawanan pasif juga ada apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat dilakukan.

B. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif dari masyarakat dapat dibedakan menjadi 3 macam, sebagai berikut:
  • Tax Avoidance (Penghindaran diri dari pajak), perlawanan dari masyarakat dengan cara tidak melakukan perbuatan yang yang dapat dikenakan pajak, atau dengan cara memanfaatkan celah-celah dari kelemahan sistem pajak yang berlaku.
  • Tax Evasion (Pengelakan/penyelundupan pajak), yaitu penghindaran pajak dengan cara pengelakan dilakukan dengan cara melanggar hukum (ilegal).
  • Melalaikan pajak, yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipenuhi, misalnya dengan cara menghalangi proses penyitaan.

5. ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
Agar tujuan pemungutan pajak dapat tercapai, dalam memilih alternatif pemungutan pajak harus dipegang teguh asas-asas pemungutan pajak.

Asas Pemungutan Pajak menurut Adam Smith
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat final, adil, dan merata. Pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaatnya.

2. Certainly
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.

3. Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya disesuaikan dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, misalnya pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan. Sistem ini disebut pay as you earn.

4. Economy
Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.

5. Asas Keadilan
Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan pajak maupun dalam pelaksanaanya harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif.

Asas Pemungutan Pajak menurut Falsafah Hukum, Yuridis, dan Ekonomis
1. Asas menurut Falsafah Hukum
Hukum pajak harus berdasarkan pada keadilan. Selanjutnya keadilan inilah sebagai asas pemungutan pajak.

2. Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah UUD 1945

3. Asas Ekonomis
Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi.


6. HUKUM PAJAK FORMAL & HUKUM PAJAK MATERIIL
Hukum pajak mengatur hubungan  antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak. Berdasarkan materinya, hukum pajak dibedakan menjadi:

A. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal ini memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan. Hukum pajak formal ini antara lain memuat:
a. Tata cara penetapan utang pajak
b. Hak-hak fiscus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Contoh hukum pajak formal adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau UU KUP.

B. Hukum Pajak Materil
Hukum pajak materil ini memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materil adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh.


7. JENIS PAJAK
Jenis pajak dapat dikelompokan sebagai berikut:
A. Menurut Golongan
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan, misalnya PPh.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya PPN.

B. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak, misalnya PPh.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, misalnya PPN dan PPn BM.

C. Menurut Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, misalnya PPh, PPN & PPn BM.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, misalnya pajak reklame, pajak hotel & restoran.


8. CARA PEMUNGUTAN PAJAK
A. Stelsel Pajak
Cara pemungutan pajak didasarkan pada 3 stelsel, yaitu:

a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

b. Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan.

c. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

B. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Sistem ini memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

b. Self Assessment System
Sistem ini memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

c. Witholding System
Sistem pemungutan pajak ini memberi kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

C. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Tempat Tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggalnya.

b. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.

c. Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak.


Baca Juga tentang :



Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...