Senin, 23 Desember 2019

KAIDAH HUKUM ISLAM


PENGERTIAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM

Kata kaidah berasal dari bahasa Arab qa’idah ( القاعدة ). Oleh karena itu,  kaidah-kaidah dalam bahasa Arab ialah qawa’id. Kaidah-kaidah hukum islam merupakan terjemahan dari istilah bahasa Arab (  القواعد الفقهية ).Qawa’id dalam bahasa arab sehari-hari berarti fondasi atau landasan bangunan. Kata qawa’id sperti ini dijumpai dalam al-qur’an surat al-baqoroh ayat 127 yang berbunyi:
Artinya : Dan ingatlah ketika Ibrahim mendirikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma’il.

       Dalam perumusan hukum islam, kita mengenal dua macam kaidah yaitu kaidah fiqhiyah, dan kaidah ushuliyah. Kaidah fiqhiyah merupakan Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syar'i yang bersifat mencakup (sebahagian besar bahagian-bahagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat dimasukkan pada permasalahannya.

       Kaidah Fiqhiyah sebagaimana tersebut berfungsi untuk memudahkan para mujtahid atau para fuqoha yang ingin mengistinbathkan hukum yang bersesuaian dengan tujuan syara’ dan kemaslahatan manusia. Oleh karena itulah maka sangat tepat apabila pembahasan tentang Kaidah Fiqhiyah ataupun Kaidah Hukum termasuk dalam pembahasan Filsafat Hukum Islam, sebab Filsafat Hukum Islam adalah sebuah metode berpikir untuk menetapkan hukum Islam dan sekaligus mencari jawaban ada apa yang terkandung dibalik hukum Islam itu sendiri.

       Sedangkan kaidah ushuliyah adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan. Sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.


KATEGORISASI HUKUM ISLAM
1.      Wajib: ialah = suatu pekerjaan yang dirasa akan menenma siksa kalau tidak dikerjakan dan dirasa akan menerima pahala jika dikerjakan. Contoh: menegakkan shalat lima waktu sehari semalam, memelihara janazah.
2.      Wajib ain ialah suatu pekerjaan yang wajib yang tidak terlepas seseorang darl. tuntutan jika dia sendiri tidak menunaikannya, tidak dapat orang lain menggantikannya, seperti: shalat wajib, puasa wajib, zakat, naik haji dan sebagainya. 
3.      Waajib Kifayah atau Fardhu kifayah: ialah suatu pekerjaan yang dimaksud oleh Agama akan ada dan terwujudnya; dengan tidak dipentingkan pada orang yang mengerjakannya. Jika sudah dilaksanakan pekerjaan tersebut, maka terlepaslah semuanya dari tuntutan dan jika tidak ada pelaksanaan maka semuanya yang bertanggung-jawab berdosa dan dituntut. Contoh wajib kifayah: memelihara orang mati, menegakkan peradilan, kehakiman dan sebagainya. 
4.      Mandub atau Sunnat: menurut pengertian fiqih Islam ialah: sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.Contoh: puasa sunnat. Pekerjaan yang mandub sering disebut: marghub fihi (pekerjaan yang disukai) atau mustahab (pekerjaan yang kita suka mengerjakannya) atau tathawwu‘ (pekerjaan yang kita lakukan bukati karena kewajiban tetapi atas kesukaan sendiri). 
5.      Haram: tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala.contoh: mencuri, menipu, makan bangkai dan sebagainya. 
6.      Makruh: yakni sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji. 
7.      Mubah: bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya. Contoh mubah: makan pisang goreng, memakai dasi dan sebagainya. 
8.      Sabab: ialah suatu keadaan yang oleh Agama Islam atau oleh Syara` dijadikan pertanda dihadapkannya suatu titah kepada mukallaf, seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab diwajibkannya shalat dhuhur. Antara sebab dan hukum yang dihadapkan kepada mukallaf yaitu antara tergelincirnya matahari dengan wajibnya shalat dhuhur samasekali tidak terdapat kecocokan atau kemunasabahan. Apabila antara sabab dan hukum ada pertautan atau kemunasabahan disebut Illat, misalnya: Pembunuhan menjadi sebab adanya qisas. Di sini antara pembunuhan dan qisas terdapat kecocokan atau kemunasabahan. Di sini sebab merupakan illat. Di samping itu pengertian ilIat juga dimaksudkan kemaslahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan, yang karenanya Syara` menyuruh atau mencegah sesuatu pekerjaan, misalnya illat diharamkannya minum khamr sebab. memabukkan. 
9.      Syarat: ialah suatu pekerjaan atau suatu keadaan yang disuruh mengerjakan sebelum mengerjakan suatu pekerjaan yang lain. Contoh : Berwudhu menjadi syarat bagi shalat. Syarat yang demikian ini disebut Syarat Hakiki. Di samping itu ada Syarat Ja`ly artinya syarat yang dibuat oleh orang dengan kata-kata misalnya: Jika si A datang sebelum jam dua belas maka saya jual sepeda ini kepadamu dengan harga yang telah kita setujui.
10.  Rukun: ialah suatu bagian dari suatu pekerjaan yang jika bagian itu tidak terdapat maka pekerjaan tersebut menjadi batal atau rusak, misalnya: membaca takbiratul ihram adalah termasuk rukun shalat, artinya jika shalat dikerjakan tanpa takbiratul ihram maka batallah shalat itu.
11.  Shah: ialah suatu pekerjaan yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dan dipandang sudah cukup stha tidak diwajibkan mengulangi lagi, berarti terbebaslah orang yang menerima beban pekerjaan itu dari tuntutan mengerjakan lagi.
12.  Bathal: ialah suatu pekerjaan yang tictax memenuhi syarat atau rukunnya atau di dalam melakukan pekerjaannya itu kedatangan sesuatu hal yang menyebabkan rusaknya rukun atau syarat tersebut, misalnya melakukan shalat sebelum bersuci atau mengerjakan shalat sesudah bersuci tetapi di tengah-tengah shalat lalu kedatangan hal yang menyebabkan rusaknya syarat, yaitu suci misalnya kentut, sehingga sebab sucinya rusak maka rusaklah syaratnya maka menjadi rusaklah shalat itu dan shalatnya menjadi batal. Juga apabila dalam menjalankan shalat tersebut tidak dipenuhi salahsatu rukunnya misalnya tidak membaca takbiratul ihram, maka batallah shalat tersebut.

Rabu, 20 September 2017

TUGAS HUKUM SURAT BERHARGA



 PERTANYAAN
1.     Azas kebebasan berkontrak (psl. 1338 ayat 1) menguraikan “semua persetujuan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” pertanyaannya, bagaimana relasinya pengertian azas kebebasan berkontrak dengan penerbitan surat berharga. Jelaskan!

2.     Kasus dugaan cek kosong.

A.  Jaksa mendakwa terbukti secara sah meyakinkan, ternyata perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan atau bukan peristiwa tindak pidana, pertanyannya, menurut pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP Hakim akan menjatuhkan vonis/putusan seperti apa?

B. Penyidik mengehentikan penyidikan, dengan menerbitkan SP3, pertanyannya, menurut pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP apa yang menjadi dasar alasan menerbitkan SP3?

3.  Bagaimana menurut pendapat saudara/I, apakah surat yang mempunyai harga/nilai dapat diperjual belikan? Dan apa yang menjadi alasan saudara/I tersebut?

4.  Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang antara lain, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, pertanyannya,

A.  Menurut pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP penyelidik yang menerima laporan/pengaduan tentang adanya penggelapan sertifikat deposito, apakah boleh melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan?
B.    Sertifikat deposito karena dapat dipindah tangankan atau diperdagangkan, apakah ada peluang adanya  penggelapan, jelaskan!

JAWABAN 


1.    Sebelum melangkah kepada relasi antara keduanya terlebih dahulu menguraikan apa itu azas kebebasan berkontrak dan surat berharga.

Ø  Azas Kebebasan Berkontrak adalah bahwa setiap orang bebas mengadakan perjanjian dikarenakan menganut sistem terbuka. Dapat dikatakan bahwa masyarakat boleh membuat perjanjian berupa dan berisi apa saja seperti suatu undang-undang asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. 
Ø  Penerbitan Surat Berharga ialah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
    Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan keduanya mempunyai relasi dimana penerbitan surat berharga berfungsi untuk alat pembayaran atau investasi yang didasari oleh adanya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian yang berazaskan kebebasan berkontrak, karena surat berharga berfungsi sebagai surat sanggup membayar atau janji untuk membayar, yang kemudian dikelompokkan berdasarkan jangka waktu hutangnya. 
2.    Menurut saya;

A.  Dalam pemeriksaan disidang pengadilan Hakim tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya  2 alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Apabila dalam kasus ini bukan tindakan pidana maka pengadilan atau Hakim melepaskan terdakwa dari jeratan hukum tindak pidana, sesuai dengan pasal 191 ayat 2 KUHAP yang menerangkan bahwa “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

B.  Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menerangkan bahwa “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”. Dengan alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

1.    Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

2.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3.    Penghentian penyidikan demi hukum.

3.  Surat yang mempunyai nilai/harga tidak dapat diperjualbelikan, karena Surat ini diterbitkan bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut di dalamnya.

4.    Menurut saya;

A.  Penyelidik diperbolehkan atas tindakan penangkapan dengan atas perintah penyidik sesuai pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP. Dan apabila penyelidikan tertangkap tangan tanpa adanya perintah penyidik maka penyelidik wajib segera melapor kepada penyidik sesuai pasal 102 ayat (2) KUHAP yang menerangkan bahwa “Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b”. 
B. Sertifikat Deposito dapat digelapkan, seperti pada kasus Nila Nurani (Anggi) Jakarta Barat (18 , ia adalah salah satu pelaku penggelapan sertifikat deposito dengan cara sertifikat disimpan tersangka dan yang diserahkan kepada nasabah adalah bil‎yet (sertifikat) deposito palsu. Tanpa sepengetahuan korban, oleh pelaku merubah jadwal pengambilan menjadi satu bul‎an sekali. Sehingga pelaku ini bisa mencairkan uang nasabahnya dengan leluasa, Caranya, dengan memalsukan tanda tangan nasabah


"TUGAS MAKALAH"PERBANDINGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN NEGARA INDONESIA DAN NEGARA VIETNAM (BAB II PEMBAHASAN)



A.    Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Hukum adalah sekumpulan Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi. Dengan demikian Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan itu adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja/ organisasi pekerja dengan majikan atau pengusaha atau organisasi majikan dan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah proses-proses dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan untuk merealisasikan hubungan tersebut menjadi kenyataan.[1]
Dari uraian di atas perlu diketahui bahwa beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum ketenagakerjaan meliputi:
1.    Menurut Molenaar, hukum ketenagakerjaan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenagakerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja, dan antara tenaga kerja dan pengusaha.[2]
2.    Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
3.    Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
4.    Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
5.    Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
6.    Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
7.    Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
8.    Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.

B.     Hukum Ketenagakerjaan Negara Indonesia

Definisi konsep tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sendiri maupun kebutuhan masyarakat (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang merupakan warga Negara Indonesia, dapat melakukan pekerjaan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri maupun masyarakat, yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan dengan remunerasi (mendapatkan imbalan gaji, upah, dsb) di suatu negara, dimana dia bukan merupakan warga negara tersebut[3]
Ketika seorang pekerja Indonesia mendapatkan pekerjaan di luar negeri atas usaha sendiri tanpa menggunakan pihak lain seperti jasa pelaksana penempatan pekerja Indonesia dimana telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka pekerja Indonesia ini disebut pekerja Indonesia mandiri. Adapun pekerja Indonesia yang mengalami pelanggaran hak asasi, baik hak asasi sebagai pekerja, sebagai manusia maupun sebagai warga negara yang membutuhkan bantuan dalam hal informasi, medis, perawatan rumah sakit, pemulihan fisik dan mental, atau bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, dikategorikan sebagai pekerja Indonesia yang bermasalah.
Pekerja Indonesia yang bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum berupa segala upaya pendampingan, konsultasi dan pembelaan hukum kepada pekerja Indonesia dan/atau keluarganya yang sedang menghadapi masalah pada masa prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan di luar negeri. Pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri digolongkan atas kepemilikan dokumen, yaitu pekerja Indonesia berdokumen dan tidak berdokumen. Pekerja Indonesia yang memiliki dokumen lengkap dan sah serta direkrut melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan merupakan pekerja Indonesia berdokumen.[4] sementara pekerja Indonesia tidak berdokumen adalah pekerja Indonesia yang tidak memiliki dokumen lengkap atau dokumen jati dirinya dipalsukan dan atau yang direkrut dengan tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan[5] Selain itu juga dapat dikelompokkan berdasarkan Profesi; a) pekerja Indonesia yang
memiliki keterampilan (skilled) dan b) pekerja Indonesia tidak memiliki keterampilan (unskilled)

C.    Hukum Ketenagakerjaan Negara Vietnam

Pemerintah Vietnam mempunyai kebijakan yang intervensionis dalam pengiriman tenaga kerja di luar negeri. Sejak tahun 1980-an, Pemerintah Vietnam telah memasukkan kegiatan migrasi ke dalam kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, pengiriman tenaga kerja di luar negeri juga digunakan sebagai salah satu ukuran kebijakan untuk mengatur ketidakseimbangan sosial dan regional di Vietnam. Pemerintah Vietnam telah mengadopsi kebijakan pengiriman tenaga kerja di luar negeri yang terpusat, terencana, dan terkontrol yang didasarkan pada perjanjian kerjasama bilateral dengan negara-negara penerima. Hal ini dimulai dengan pengiriman tenaga kerja Vietnam  ke Cekoslowakia dan Uni Soviet pada awal tahun 1980, diikuti pengiriman tenaga kerja Vietnam ke Aljazair dan Irak di pertengahan 1980-an, ke Bulgaria dan Jerman pada akhir tahun 1980, dan ke Kuwait pada 1990-an.
Pada awalnya, Pemerintah Vietnam berencana untuk mengirimkan pekerja terampil, tetapi pada kenyataannya yang dikirim adalah pekerja yang tidak terampil (unskilled workers). Akhir-akhir ini, Pemerintah Vietnam juga telah mempertimbangkan Jepang dan Republik Korea sebagai tujuan target untuk pekerja tidak terampil yang sudah dilatih dalam program pelatihan kerja.[6]
Pada tahun 2001, Pemerintah Vietnam  menargetkan pengiriman pekerjanya ke luar negeri sebanyak 50.000, dimana pada tahun 1999 tenaga kerja Vietnam yang dikirimkan ke luar negeri mencapai 31.400.[7] Salah satu keunikan kebijakann migrasi Pemerintah Vietnam adalah seluruh aktifitas dalam pengiriman pekerja ke luar negeri menjadi tanggung jawab perusahaan milik Negara; kebijakan ini mirip dengan Cina.

D.    Perbandingan Hukum Ketenagakerjaan Negara Indonesia dan Negara Vietnam

Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus didasarkan pada hukum tertulis. Sumber hukum ketenagakerjaan saat ini (s/d tahun 2011) terdiri dari peraturan perundang-undangan dan diluar peraturan perundang-undangan. Namun payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar hukum  utama dalam bidang ketenagakerjaan. Selain UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi tonggak pengaturan bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun sumber hukum materiil.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang bersifat umum, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian ini belum jelas menunjukkan status hubungan kerjanya. Secara khusus pengertian buruh/pegawai adalah:
1.  Bekerja pada atau untuk majikan/perusahaan
2.  Imbalan kerjanya dibayar oleh majikan/pengusaha
3.  Secara resmi terang-terangan dan kontinu mengadakan hubungan kerja dengan majikan/perusahaan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk jangka waktu tidak tertentu lamanya.
Pemerintahan Vietnam saat ini yakni, Vietnam General Confederation of Labour (VGCL) beranggotakan 5 juta buruh dari seluruh distrik (kota).Serikat buruh inilah yang bergerak dan berjuang bersama anggotanya dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh buruh di Vietnam, mulai dari Upah dan Tunjangan  lainnya, Jaminan Sosial, Kontrak Kerja dan perlindungan status kerja. Pola perjuangan serikat buruh di Vietnam hampir sama dengan di Indonesia, yakni dengan konsep sosial dialog (Hak berunding) dan Aksi Mogok Kerja (Hak mogok kerja). Pada tahun 2015 saja, ada ratusan aksi mogok kerja yang dilakukan serikat buruhnya bersama anggotanya. Pada umumnya aksi mogok kerja hanya dilakukan di kawasan-kawasan industri.
Tuntutan Serikat buruh tingkat perusahaan umumnya yakni; Penyesuaian Upah Tahunan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Makan, Bonus Tahunan dan perlindungan kontrak kerja (kepastian permanent status). Upah Minimum ditiap kota Vietnam ditetapkan melalui mekanisme perundingan Tripartit (Sama dengan UMK di Indonesia). Tidak ada aturan seperti PP 78 disini yang menghapus hak berunding terkait upah minimum. Upah Minimum di Hanoi tahun 2016 adalah sebesar 3,5 juta Dong / bulan (Rp. 2.097.185) merupakan upah minimum tertinggi dari seluruh kota di Vietnam dan Upah Minimum Terendah adalah 2 juta Dong (Rp. 1.375.000), namun take home pay pekerjanya tanpa lembur mencapai rata-rata 3 juta dong – 5 juta dong (Upah minimum hanya untuk basic salary saja, karena masih banyak komponen upah lainnya berupa tunjangan).
Perlu di ketahui Harga Premium saat ini di Vietnam sebesar 23.000 Dong (Rp. 13.781).Sementara di Indonesia harga Premium Rp. 6.900 lebih murah dari sana. Pola kontrak di Vietnam pada seluruh jenis Industri dan jenis Pekerjaan hanya diperbolehkan maksimal 2 tahun, jika lebih dari 2 tahun, secara otomatis harus permanent, (Pengusaha di Vietnam cenderung lebih taat aturan dimana persoalan kontrak kerja bukan menjadi persoalan buat pengusaha dan pekerjanya).
Di Indonesia, Maksimal kontrak lebih panjang yaitu 3 tahun ditambah lagi Pengusaha di Indonesia cenderung melanggar dan susah mengikuti aturan, bahkan banyak buruh yang dikontrak berulang-ulang sampai lebih dari 5 tahun.
Peran pemerintah Vietnam sangat kuat dalam pengendalian harga-harga kebutuhan dasar/pokok. Peran pemerintah vietnam juga sangat kuat dalam penegakan hukum perburuhan bagi pengusaha dan pekerjanya. Banyak Kemudahan yang diberikan Pemerintah Vietnam terhadap investor terkait lahan, keringanan pajak dan insentif2 lainnya, khususnya pada industry Garment (Padat Karya) sangat besar insentif pajak yang diberikan,dan Proses administrasi juga tidak berbelit-belit seperti di Indonesia.
Banyak juga yang mengatakan investasi di Vietnam sangat bagus karena Zero demo, system tenaga kerja sangat fleksible(tidak ada permanent) ternyata semuanya tidak terbukti dan hanyalah kebohongan belaka untuk menyudutkan gerakan buruh di Indonesia. Penegakan hukum perburuhan di Vietnam bisa dikatakan lebih baik dari Indonesia karena kepastian hukum dan penegakan hukum buat pekerja dan pengusaha sangat baik.Tingkat kepatuhan pengusaha di Vietnam terhadap aturan cukup baik.


[1] Darwan Prinst, Hukum ketenaga kerjaan Indonesia, 1994, hal 1
[2] Sendjung H. Manulang, pokok-pokok hokum ketenaga kerjaan di Indonesia.2001. hal. 1.
[3] Dikutip dari draf usulan naskah akademik yang disusun oleh Ecosoc Rights dkk., Jakarta, 2010
[4] Diambil dari bahan Draf Naskah akademik Ecosoc Rights, 2010
[5] Ibid
[6] Buku yang ditulis oleh Dang, pada tahun 1998 “Vietnam country paper: Academic aspects
[7] Migration News, Februari 2001

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...