PERTANYAAN
1. Azas
kebebasan berkontrak (psl. 1338 ayat 1) menguraikan “semua persetujuan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya” pertanyaannya, bagaimana relasinya pengertian
azas kebebasan berkontrak dengan penerbitan surat berharga. Jelaskan!
2. Kasus
dugaan cek kosong.
A. Jaksa
mendakwa terbukti secara sah meyakinkan, ternyata perbuatan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan atau bukan peristiwa tindak pidana, pertanyannya,
menurut pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP Hakim akan menjatuhkan
vonis/putusan seperti apa?
B. Penyidik
mengehentikan penyidikan, dengan menerbitkan SP3, pertanyannya, menurut
pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP apa yang menjadi dasar alasan menerbitkan
SP3?
3. Bagaimana
menurut pendapat saudara/I, apakah surat yang mempunyai harga/nilai dapat
diperjual belikan? Dan apa yang menjadi alasan saudara/I tersebut?
4. Penyelidik
karena kewajibannya mempunyai wewenang antara lain, menerima laporan atau
pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, pertanyannya,
A. Menurut
pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP penyelidik yang menerima laporan/pengaduan
tentang adanya penggelapan sertifikat deposito, apakah boleh melakukan
penangkapan kepada yang bersangkutan?
B. Sertifikat deposito
karena dapat dipindah tangankan atau diperdagangkan, apakah ada peluang adanya penggelapan, jelaskan!JAWABAN
1.
Sebelum melangkah kepada relasi antara
keduanya terlebih dahulu menguraikan apa itu azas kebebasan berkontrak dan
surat berharga.
Ø Azas
Kebebasan Berkontrak adalah bahwa
setiap orang bebas mengadakan perjanjian dikarenakan menganut sistem terbuka.
Dapat dikatakan bahwa masyarakat boleh membuat perjanjian berupa dan berisi apa
saja seperti suatu undang-undang asalkan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum.
Ø Penerbitan
Surat Berharga ialah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai
pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi
sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar
kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan
surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat
berharga tersebut dialihkan.
Dari
kedua pengertian tersebut dapat dikatakan keduanya mempunyai relasi dimana
penerbitan surat berharga berfungsi untuk alat pembayaran atau investasi yang
didasari oleh adanya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat merupakan
perjanjian yang berazaskan kebebasan berkontrak, karena surat berharga
berfungsi sebagai surat sanggup membayar atau janji untuk membayar, yang kemudian
dikelompokkan berdasarkan jangka waktu hutangnya.
2. Menurut
saya;
A. Dalam
pemeriksaan disidang pengadilan Hakim tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman
kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP.
Apabila dalam kasus ini bukan tindakan pidana maka pengadilan atau Hakim melepaskan
terdakwa dari jeratan hukum tindak pidana, sesuai dengan pasal 191 ayat 2 KUHAP
yang menerangkan bahwa “Jika pengadilan berpendapat bahwa
perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak
merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan
hukum”.
B. Penghentian penyidikan merupakan
kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menerangkan bahwa “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”.
Dengan alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal
tersebut, yaitu:
1. Tidak diperoleh bukti yang cukup,
yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka
atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan
tersangka.
2. Peristiwa yang disangkakan bukan
merupakan tindak pidana.
3. Penghentian penyidikan demi hukum.
3. Surat yang mempunyai nilai/harga tidak
dapat diperjualbelikan, karena Surat ini diterbitkan bukan sebagai pemenuhan
prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi
pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut di dalamnya.
4.
Menurut saya;
A. Penyelidik
diperbolehkan atas tindakan penangkapan dengan atas perintah penyidik sesuai
pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP. Dan apabila penyelidikan tertangkap tangan
tanpa adanya perintah penyidik maka penyelidik wajib segera melapor kepada
penyidik sesuai pasal 102 ayat (2) KUHAP yang menerangkan bahwa “Dalam
hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera
melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana
tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b”.
B. Sertifikat Deposito
dapat digelapkan, seperti pada kasus Nila Nurani (Anggi) Jakarta Barat (18 Juni 2016), ia adalah salah satu pelaku penggelapan sertifikat
deposito dengan cara sertifikat disimpan tersangka dan yang diserahkan kepada
nasabah adalah bilyet (sertifikat) deposito palsu. Tanpa sepengetahuan korban,
oleh pelaku merubah jadwal pengambilan menjadi satu bulan sekali. Sehingga
pelaku ini bisa mencairkan uang nasabahnya dengan leluasa, Caranya, dengan
memalsukan tanda tangan nasabah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar