Rabu, 20 September 2017

TUGAS HUKUM SURAT BERHARGA



 PERTANYAAN
1.     Azas kebebasan berkontrak (psl. 1338 ayat 1) menguraikan “semua persetujuan yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” pertanyaannya, bagaimana relasinya pengertian azas kebebasan berkontrak dengan penerbitan surat berharga. Jelaskan!

2.     Kasus dugaan cek kosong.

A.  Jaksa mendakwa terbukti secara sah meyakinkan, ternyata perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan atau bukan peristiwa tindak pidana, pertanyannya, menurut pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP Hakim akan menjatuhkan vonis/putusan seperti apa?

B. Penyidik mengehentikan penyidikan, dengan menerbitkan SP3, pertanyannya, menurut pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP apa yang menjadi dasar alasan menerbitkan SP3?

3.  Bagaimana menurut pendapat saudara/I, apakah surat yang mempunyai harga/nilai dapat diperjual belikan? Dan apa yang menjadi alasan saudara/I tersebut?

4.  Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang antara lain, menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana, pertanyannya,

A.  Menurut pendapat saudara/I berdasarkan KUHAP penyelidik yang menerima laporan/pengaduan tentang adanya penggelapan sertifikat deposito, apakah boleh melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan?
B.    Sertifikat deposito karena dapat dipindah tangankan atau diperdagangkan, apakah ada peluang adanya  penggelapan, jelaskan!

JAWABAN 


1.    Sebelum melangkah kepada relasi antara keduanya terlebih dahulu menguraikan apa itu azas kebebasan berkontrak dan surat berharga.

Ø  Azas Kebebasan Berkontrak adalah bahwa setiap orang bebas mengadakan perjanjian dikarenakan menganut sistem terbuka. Dapat dikatakan bahwa masyarakat boleh membuat perjanjian berupa dan berisi apa saja seperti suatu undang-undang asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umum. 
Ø  Penerbitan Surat Berharga ialah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan.
    Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan keduanya mempunyai relasi dimana penerbitan surat berharga berfungsi untuk alat pembayaran atau investasi yang didasari oleh adanya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat merupakan perjanjian yang berazaskan kebebasan berkontrak, karena surat berharga berfungsi sebagai surat sanggup membayar atau janji untuk membayar, yang kemudian dikelompokkan berdasarkan jangka waktu hutangnya. 
2.    Menurut saya;

A.  Dalam pemeriksaan disidang pengadilan Hakim tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya  2 alat bukti yang sah sesuai pasal 183 KUHAP. Apabila dalam kasus ini bukan tindakan pidana maka pengadilan atau Hakim melepaskan terdakwa dari jeratan hukum tindak pidana, sesuai dengan pasal 191 ayat 2 KUHAP yang menerangkan bahwa “Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

B.  Penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menerangkan bahwa “Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya”. Dengan alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut, yaitu:

1.    Tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

2.    Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

3.    Penghentian penyidikan demi hukum.

3.  Surat yang mempunyai nilai/harga tidak dapat diperjualbelikan, karena Surat ini diterbitkan bukan sebagai pemenuhan prestasi berupa pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya sebagai orang yang berhak atas apa yang tersebut di dalamnya.

4.    Menurut saya;

A.  Penyelidik diperbolehkan atas tindakan penangkapan dengan atas perintah penyidik sesuai pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP. Dan apabila penyelidikan tertangkap tangan tanpa adanya perintah penyidik maka penyelidik wajib segera melapor kepada penyidik sesuai pasal 102 ayat (2) KUHAP yang menerangkan bahwa “Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b”. 
B. Sertifikat Deposito dapat digelapkan, seperti pada kasus Nila Nurani (Anggi) Jakarta Barat (18 , ia adalah salah satu pelaku penggelapan sertifikat deposito dengan cara sertifikat disimpan tersangka dan yang diserahkan kepada nasabah adalah bil‎yet (sertifikat) deposito palsu. Tanpa sepengetahuan korban, oleh pelaku merubah jadwal pengambilan menjadi satu bul‎an sekali. Sehingga pelaku ini bisa mencairkan uang nasabahnya dengan leluasa, Caranya, dengan memalsukan tanda tangan nasabah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...