Senin, 23 Desember 2019

KAIDAH HUKUM ISLAM


PENGERTIAN KAIDAH-KAIDAH HUKUM ISLAM

Kata kaidah berasal dari bahasa Arab qa’idah ( القاعدة ). Oleh karena itu,  kaidah-kaidah dalam bahasa Arab ialah qawa’id. Kaidah-kaidah hukum islam merupakan terjemahan dari istilah bahasa Arab (  القواعد الفقهية ).Qawa’id dalam bahasa arab sehari-hari berarti fondasi atau landasan bangunan. Kata qawa’id sperti ini dijumpai dalam al-qur’an surat al-baqoroh ayat 127 yang berbunyi:
Artinya : Dan ingatlah ketika Ibrahim mendirikan (membina) dasar-dasar Baitullah beserta Isma’il.

       Dalam perumusan hukum islam, kita mengenal dua macam kaidah yaitu kaidah fiqhiyah, dan kaidah ushuliyah. Kaidah fiqhiyah merupakan Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syar'i yang bersifat mencakup (sebahagian besar bahagian-bahagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa-peristiwa yang dapat dimasukkan pada permasalahannya.

       Kaidah Fiqhiyah sebagaimana tersebut berfungsi untuk memudahkan para mujtahid atau para fuqoha yang ingin mengistinbathkan hukum yang bersesuaian dengan tujuan syara’ dan kemaslahatan manusia. Oleh karena itulah maka sangat tepat apabila pembahasan tentang Kaidah Fiqhiyah ataupun Kaidah Hukum termasuk dalam pembahasan Filsafat Hukum Islam, sebab Filsafat Hukum Islam adalah sebuah metode berpikir untuk menetapkan hukum Islam dan sekaligus mencari jawaban ada apa yang terkandung dibalik hukum Islam itu sendiri.

       Sedangkan kaidah ushuliyah adalah Dalil syara’ yang bersifat menyeluruh, universal, dan global (kulli dan mujmal). Jika objek bahasan ushul fiqih antara lain adalah qaidah penggalian hukum dari sumbernya, dengan demikian yang dimaksud dengan qaidah ushuliyyah adalah sejumlah peraturan untuk menggali hukum. Qaidah ushuliyyah itu umumnya berkaitan dengan ketentuan dalalah lafaz atau kebahasaan. Sumber hukum adalah wahyu yang berupa bahasa, sementara qaidah ushuliyyah itu berkaitan dengan bahasa. Dengan demikian qaidah ushuliyyah berfungsi sebagai alat untuk menggali ketentuan hukum yang terdapat dalam bahasa (wahyu) itu.


KATEGORISASI HUKUM ISLAM
1.      Wajib: ialah = suatu pekerjaan yang dirasa akan menenma siksa kalau tidak dikerjakan dan dirasa akan menerima pahala jika dikerjakan. Contoh: menegakkan shalat lima waktu sehari semalam, memelihara janazah.
2.      Wajib ain ialah suatu pekerjaan yang wajib yang tidak terlepas seseorang darl. tuntutan jika dia sendiri tidak menunaikannya, tidak dapat orang lain menggantikannya, seperti: shalat wajib, puasa wajib, zakat, naik haji dan sebagainya. 
3.      Waajib Kifayah atau Fardhu kifayah: ialah suatu pekerjaan yang dimaksud oleh Agama akan ada dan terwujudnya; dengan tidak dipentingkan pada orang yang mengerjakannya. Jika sudah dilaksanakan pekerjaan tersebut, maka terlepaslah semuanya dari tuntutan dan jika tidak ada pelaksanaan maka semuanya yang bertanggung-jawab berdosa dan dituntut. Contoh wajib kifayah: memelihara orang mati, menegakkan peradilan, kehakiman dan sebagainya. 
4.      Mandub atau Sunnat: menurut pengertian fiqih Islam ialah: sebuah anjuran mengerjakan yang sifatnya tidak jazm (pasti), apabila dikerjakan mendapat pahala, namun apabila ditinggalkan tidak berdosa.Contoh: puasa sunnat. Pekerjaan yang mandub sering disebut: marghub fihi (pekerjaan yang disukai) atau mustahab (pekerjaan yang kita suka mengerjakannya) atau tathawwu‘ (pekerjaan yang kita lakukan bukati karena kewajiban tetapi atas kesukaan sendiri). 
5.      Haram: tututan yang pasti untuk meninggalkan sesuatu, apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka mendapatkan dosa, namun bila ditinggalkan mendapatkan pahala.contoh: mencuri, menipu, makan bangkai dan sebagainya. 
6.      Makruh: yakni sebuah tuntutan yang tidak pasti (tidak jazm) untuk meninggalkan perbuatan tertentu (larangan mengerjakan yang sifatnya tidak pasti), apabila dikerjakan tidak apa-apa, namun bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dipuji. 
7.      Mubah: bila dikerjakan atau ditinggalkan tidak apa-apa, tidak mendapatkan pahala atau pun disiksa (sebuah pilihan antara mengerjakan atau tidak). Misalnya, memilih menu makanan dan sebagainya. Contoh mubah: makan pisang goreng, memakai dasi dan sebagainya. 
8.      Sabab: ialah suatu keadaan yang oleh Agama Islam atau oleh Syara` dijadikan pertanda dihadapkannya suatu titah kepada mukallaf, seperti tergelincirnya matahari menjadi sebab diwajibkannya shalat dhuhur. Antara sebab dan hukum yang dihadapkan kepada mukallaf yaitu antara tergelincirnya matahari dengan wajibnya shalat dhuhur samasekali tidak terdapat kecocokan atau kemunasabahan. Apabila antara sabab dan hukum ada pertautan atau kemunasabahan disebut Illat, misalnya: Pembunuhan menjadi sebab adanya qisas. Di sini antara pembunuhan dan qisas terdapat kecocokan atau kemunasabahan. Di sini sebab merupakan illat. Di samping itu pengertian ilIat juga dimaksudkan kemaslahatan atau kemanfaatan yang dipelihara atau diperhatikan, yang karenanya Syara` menyuruh atau mencegah sesuatu pekerjaan, misalnya illat diharamkannya minum khamr sebab. memabukkan. 
9.      Syarat: ialah suatu pekerjaan atau suatu keadaan yang disuruh mengerjakan sebelum mengerjakan suatu pekerjaan yang lain. Contoh : Berwudhu menjadi syarat bagi shalat. Syarat yang demikian ini disebut Syarat Hakiki. Di samping itu ada Syarat Ja`ly artinya syarat yang dibuat oleh orang dengan kata-kata misalnya: Jika si A datang sebelum jam dua belas maka saya jual sepeda ini kepadamu dengan harga yang telah kita setujui.
10.  Rukun: ialah suatu bagian dari suatu pekerjaan yang jika bagian itu tidak terdapat maka pekerjaan tersebut menjadi batal atau rusak, misalnya: membaca takbiratul ihram adalah termasuk rukun shalat, artinya jika shalat dikerjakan tanpa takbiratul ihram maka batallah shalat itu.
11.  Shah: ialah suatu pekerjaan yang telah memenuhi syarat dan rukunnya dan dipandang sudah cukup stha tidak diwajibkan mengulangi lagi, berarti terbebaslah orang yang menerima beban pekerjaan itu dari tuntutan mengerjakan lagi.
12.  Bathal: ialah suatu pekerjaan yang tictax memenuhi syarat atau rukunnya atau di dalam melakukan pekerjaannya itu kedatangan sesuatu hal yang menyebabkan rusaknya rukun atau syarat tersebut, misalnya melakukan shalat sebelum bersuci atau mengerjakan shalat sesudah bersuci tetapi di tengah-tengah shalat lalu kedatangan hal yang menyebabkan rusaknya syarat, yaitu suci misalnya kentut, sehingga sebab sucinya rusak maka rusaklah syaratnya maka menjadi rusaklah shalat itu dan shalatnya menjadi batal. Juga apabila dalam menjalankan shalat tersebut tidak dipenuhi salahsatu rukunnya misalnya tidak membaca takbiratul ihram, maka batallah shalat tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...