Rabu, 20 September 2017

"TUGAS MAKALAH"PERBANDINGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN NEGARA INDONESIA DAN NEGARA VIETNAM (BAB II PEMBAHASAN)



A.    Pengertian Hukum Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Hukum adalah sekumpulan Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi. Dengan demikian Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan itu adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja/ organisasi pekerja dengan majikan atau pengusaha atau organisasi majikan dan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah proses-proses dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan untuk merealisasikan hubungan tersebut menjadi kenyataan.[1]
Dari uraian di atas perlu diketahui bahwa beberapa ahli mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum ketenagakerjaan meliputi:
1.    Menurut Molenaar, hukum ketenagakerjaan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenagakerja dan pengusaha, antara tenaga kerja dengan tenaga kerja, dan antara tenaga kerja dan pengusaha.[2]
2.    Menurut Mok, hukum perburuan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
3.    Menurut Soetikno, hukum perburuhan adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja tersebut.
4.    Menurut Imam Sopomo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
5.    Menurut M.G. Levenbach, hukum perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan hubungan kerja itu.
6.    Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
7.    Menurut Halim, hukum perburuhan adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
8.    Menurut Daliyo, hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai balas jasa.

B.     Hukum Ketenagakerjaan Negara Indonesia

Definisi konsep tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan suatu pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sendiri maupun kebutuhan masyarakat (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang merupakan warga Negara Indonesia, dapat melakukan pekerjaan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri maupun masyarakat, yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan dengan remunerasi (mendapatkan imbalan gaji, upah, dsb) di suatu negara, dimana dia bukan merupakan warga negara tersebut[3]
Ketika seorang pekerja Indonesia mendapatkan pekerjaan di luar negeri atas usaha sendiri tanpa menggunakan pihak lain seperti jasa pelaksana penempatan pekerja Indonesia dimana telah memenuhi syarat administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka pekerja Indonesia ini disebut pekerja Indonesia mandiri. Adapun pekerja Indonesia yang mengalami pelanggaran hak asasi, baik hak asasi sebagai pekerja, sebagai manusia maupun sebagai warga negara yang membutuhkan bantuan dalam hal informasi, medis, perawatan rumah sakit, pemulihan fisik dan mental, atau bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, dikategorikan sebagai pekerja Indonesia yang bermasalah.
Pekerja Indonesia yang bermasalah dengan hukum bisa mendapatkan bantuan hukum berupa segala upaya pendampingan, konsultasi dan pembelaan hukum kepada pekerja Indonesia dan/atau keluarganya yang sedang menghadapi masalah pada masa prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan di luar negeri. Pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri digolongkan atas kepemilikan dokumen, yaitu pekerja Indonesia berdokumen dan tidak berdokumen. Pekerja Indonesia yang memiliki dokumen lengkap dan sah serta direkrut melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan merupakan pekerja Indonesia berdokumen.[4] sementara pekerja Indonesia tidak berdokumen adalah pekerja Indonesia yang tidak memiliki dokumen lengkap atau dokumen jati dirinya dipalsukan dan atau yang direkrut dengan tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan[5] Selain itu juga dapat dikelompokkan berdasarkan Profesi; a) pekerja Indonesia yang
memiliki keterampilan (skilled) dan b) pekerja Indonesia tidak memiliki keterampilan (unskilled)

C.    Hukum Ketenagakerjaan Negara Vietnam

Pemerintah Vietnam mempunyai kebijakan yang intervensionis dalam pengiriman tenaga kerja di luar negeri. Sejak tahun 1980-an, Pemerintah Vietnam telah memasukkan kegiatan migrasi ke dalam kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, pengiriman tenaga kerja di luar negeri juga digunakan sebagai salah satu ukuran kebijakan untuk mengatur ketidakseimbangan sosial dan regional di Vietnam. Pemerintah Vietnam telah mengadopsi kebijakan pengiriman tenaga kerja di luar negeri yang terpusat, terencana, dan terkontrol yang didasarkan pada perjanjian kerjasama bilateral dengan negara-negara penerima. Hal ini dimulai dengan pengiriman tenaga kerja Vietnam  ke Cekoslowakia dan Uni Soviet pada awal tahun 1980, diikuti pengiriman tenaga kerja Vietnam ke Aljazair dan Irak di pertengahan 1980-an, ke Bulgaria dan Jerman pada akhir tahun 1980, dan ke Kuwait pada 1990-an.
Pada awalnya, Pemerintah Vietnam berencana untuk mengirimkan pekerja terampil, tetapi pada kenyataannya yang dikirim adalah pekerja yang tidak terampil (unskilled workers). Akhir-akhir ini, Pemerintah Vietnam juga telah mempertimbangkan Jepang dan Republik Korea sebagai tujuan target untuk pekerja tidak terampil yang sudah dilatih dalam program pelatihan kerja.[6]
Pada tahun 2001, Pemerintah Vietnam  menargetkan pengiriman pekerjanya ke luar negeri sebanyak 50.000, dimana pada tahun 1999 tenaga kerja Vietnam yang dikirimkan ke luar negeri mencapai 31.400.[7] Salah satu keunikan kebijakann migrasi Pemerintah Vietnam adalah seluruh aktifitas dalam pengiriman pekerja ke luar negeri menjadi tanggung jawab perusahaan milik Negara; kebijakan ini mirip dengan Cina.

D.    Perbandingan Hukum Ketenagakerjaan Negara Indonesia dan Negara Vietnam

Indonesia adalah negara hukum dan menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Oleh sebab itu, segala sesuatu harus didasarkan pada hukum tertulis. Sumber hukum ketenagakerjaan saat ini (s/d tahun 2011) terdiri dari peraturan perundang-undangan dan diluar peraturan perundang-undangan. Namun payung hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi dasar hukum  utama dalam bidang ketenagakerjaan. Selain UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi tonggak pengaturan bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun sumber hukum materiil.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, istilah tenaga kerja mengandung pengertian yang bersifat umum, yaitu setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian ini belum jelas menunjukkan status hubungan kerjanya. Secara khusus pengertian buruh/pegawai adalah:
1.  Bekerja pada atau untuk majikan/perusahaan
2.  Imbalan kerjanya dibayar oleh majikan/pengusaha
3.  Secara resmi terang-terangan dan kontinu mengadakan hubungan kerja dengan majikan/perusahaan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk jangka waktu tidak tertentu lamanya.
Pemerintahan Vietnam saat ini yakni, Vietnam General Confederation of Labour (VGCL) beranggotakan 5 juta buruh dari seluruh distrik (kota).Serikat buruh inilah yang bergerak dan berjuang bersama anggotanya dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh buruh di Vietnam, mulai dari Upah dan Tunjangan  lainnya, Jaminan Sosial, Kontrak Kerja dan perlindungan status kerja. Pola perjuangan serikat buruh di Vietnam hampir sama dengan di Indonesia, yakni dengan konsep sosial dialog (Hak berunding) dan Aksi Mogok Kerja (Hak mogok kerja). Pada tahun 2015 saja, ada ratusan aksi mogok kerja yang dilakukan serikat buruhnya bersama anggotanya. Pada umumnya aksi mogok kerja hanya dilakukan di kawasan-kawasan industri.
Tuntutan Serikat buruh tingkat perusahaan umumnya yakni; Penyesuaian Upah Tahunan, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Makan, Bonus Tahunan dan perlindungan kontrak kerja (kepastian permanent status). Upah Minimum ditiap kota Vietnam ditetapkan melalui mekanisme perundingan Tripartit (Sama dengan UMK di Indonesia). Tidak ada aturan seperti PP 78 disini yang menghapus hak berunding terkait upah minimum. Upah Minimum di Hanoi tahun 2016 adalah sebesar 3,5 juta Dong / bulan (Rp. 2.097.185) merupakan upah minimum tertinggi dari seluruh kota di Vietnam dan Upah Minimum Terendah adalah 2 juta Dong (Rp. 1.375.000), namun take home pay pekerjanya tanpa lembur mencapai rata-rata 3 juta dong – 5 juta dong (Upah minimum hanya untuk basic salary saja, karena masih banyak komponen upah lainnya berupa tunjangan).
Perlu di ketahui Harga Premium saat ini di Vietnam sebesar 23.000 Dong (Rp. 13.781).Sementara di Indonesia harga Premium Rp. 6.900 lebih murah dari sana. Pola kontrak di Vietnam pada seluruh jenis Industri dan jenis Pekerjaan hanya diperbolehkan maksimal 2 tahun, jika lebih dari 2 tahun, secara otomatis harus permanent, (Pengusaha di Vietnam cenderung lebih taat aturan dimana persoalan kontrak kerja bukan menjadi persoalan buat pengusaha dan pekerjanya).
Di Indonesia, Maksimal kontrak lebih panjang yaitu 3 tahun ditambah lagi Pengusaha di Indonesia cenderung melanggar dan susah mengikuti aturan, bahkan banyak buruh yang dikontrak berulang-ulang sampai lebih dari 5 tahun.
Peran pemerintah Vietnam sangat kuat dalam pengendalian harga-harga kebutuhan dasar/pokok. Peran pemerintah vietnam juga sangat kuat dalam penegakan hukum perburuhan bagi pengusaha dan pekerjanya. Banyak Kemudahan yang diberikan Pemerintah Vietnam terhadap investor terkait lahan, keringanan pajak dan insentif2 lainnya, khususnya pada industry Garment (Padat Karya) sangat besar insentif pajak yang diberikan,dan Proses administrasi juga tidak berbelit-belit seperti di Indonesia.
Banyak juga yang mengatakan investasi di Vietnam sangat bagus karena Zero demo, system tenaga kerja sangat fleksible(tidak ada permanent) ternyata semuanya tidak terbukti dan hanyalah kebohongan belaka untuk menyudutkan gerakan buruh di Indonesia. Penegakan hukum perburuhan di Vietnam bisa dikatakan lebih baik dari Indonesia karena kepastian hukum dan penegakan hukum buat pekerja dan pengusaha sangat baik.Tingkat kepatuhan pengusaha di Vietnam terhadap aturan cukup baik.


[1] Darwan Prinst, Hukum ketenaga kerjaan Indonesia, 1994, hal 1
[2] Sendjung H. Manulang, pokok-pokok hokum ketenaga kerjaan di Indonesia.2001. hal. 1.
[3] Dikutip dari draf usulan naskah akademik yang disusun oleh Ecosoc Rights dkk., Jakarta, 2010
[4] Diambil dari bahan Draf Naskah akademik Ecosoc Rights, 2010
[5] Ibid
[6] Buku yang ditulis oleh Dang, pada tahun 1998 “Vietnam country paper: Academic aspects
[7] Migration News, Februari 2001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...