A. Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan
sesudah masa kerja. Hukum adalah sekumpulan Peraturan-peraturan yang dibuat
oleh pihak yang berwenang dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan
terdapat sanksi. Dengan demikian Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan itu
adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan
hukum antara pekerja/ organisasi pekerja dengan majikan atau pengusaha atau
organisasi majikan dan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah proses-proses
dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan untuk merealisasikan hubungan tersebut
menjadi kenyataan.[1]
Dari uraian di atas perlu diketahui bahwa beberapa ahli
mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari hukum ketenagakerjaan
meliputi:
1. Menurut Molenaar, hukum ketenagakerjaan adalah bagian dari hukum yang berlaku
yang pada pokoknya mengatur hubungan antara tenagakerja dan pengusaha, antara
tenaga kerja dengan tenaga kerja, dan antara tenaga kerja dan pengusaha.[2]
2. Menurut Mok, hukum perburuan adalah
hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh swapekerja yang
melakukan pekerjaan atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
3. Menurut Soetikno, hukum perburuhan
adalah keseluruhan peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan
seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan
mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut dengan
hubungan kerja tersebut.
4. Menurut Imam Sopomo, hukum
perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
berkenaan dengan kejadian saat seseorang bekerja pada orang lain dengan
menerima upah.
5. Menurut M.G. Levenbach, hukum
perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan hubungan kerja, yakni pekerja di
bawah pimpinan dan dengan keadaan penghidupan yang langsung bersangkutpaut
dengan hubungan kerja itu.
6. Menurut N.E.H. Van Esveld, hukum
perburuhan adalah tidak hanya meliputi hubungan kerja dengan pekerjaan
dilakukan di bawah pimpinan, tetapi juga meliputi pekerjaan yang dilakukan oleh
swapekerja atas tanggung jawab dan risiko sendiri.
7. Menurut Halim, hukum perburuhan
adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja yang harus
diindahkan oleh semua pihak, baik pihak buruh/pekerja maupun pihak majikan.
8. Menurut Daliyo, hukum perburuhan
adalah himpunan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mengatur hubungan kerja antara buruh dan majikan dengan mendapat upah sebagai
balas jasa.
B. Hukum Ketenagakerjaan Negara Indonesia
Definisi konsep
tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan suatu pekerjaan untuk
menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhannya sendiri maupun
kebutuhan masyarakat (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan). Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang merupakan warga Negara
Indonesia, dapat melakukan pekerjaan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya sendiri
maupun masyarakat, yang terlibat dalam aktivitas pekerjaan dengan remunerasi
(mendapatkan imbalan gaji, upah, dsb) di suatu negara, dimana dia bukan
merupakan warga negara tersebut[3]
Ketika seorang pekerja Indonesia mendapatkan
pekerjaan di luar negeri atas usaha sendiri tanpa menggunakan pihak lain
seperti jasa pelaksana penempatan pekerja Indonesia dimana telah memenuhi
syarat administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku, maka pekerja Indonesia ini disebut pekerja Indonesia mandiri. Adapun
pekerja Indonesia yang mengalami pelanggaran hak asasi, baik hak asasi sebagai
pekerja, sebagai manusia maupun sebagai warga negara yang membutuhkan bantuan
dalam hal informasi, medis, perawatan rumah sakit, pemulihan fisik dan mental,
atau bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar negeri, dikategorikan sebagai
pekerja Indonesia yang bermasalah.
Pekerja Indonesia yang bermasalah dengan hukum bisa
mendapatkan bantuan hukum berupa segala upaya pendampingan, konsultasi dan
pembelaan hukum kepada pekerja Indonesia dan/atau keluarganya yang sedang
menghadapi masalah pada masa prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan di
luar negeri. Pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri digolongkan atas
kepemilikan dokumen, yaitu pekerja Indonesia berdokumen dan tidak berdokumen.
Pekerja Indonesia yang memiliki dokumen lengkap dan sah serta direkrut melalui
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan merupakan pekerja Indonesia
berdokumen.[4]
sementara pekerja Indonesia tidak berdokumen adalah pekerja Indonesia yang
tidak memiliki dokumen lengkap atau dokumen jati dirinya dipalsukan dan atau
yang direkrut dengan tidak melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan[5]
Selain itu juga dapat dikelompokkan berdasarkan Profesi; a) pekerja Indonesia
yang
memiliki keterampilan (skilled)
dan b) pekerja Indonesia tidak memiliki keterampilan (unskilled)
C. Hukum Ketenagakerjaan Negara Vietnam
Pemerintah Vietnam
mempunyai kebijakan yang intervensionis dalam pengiriman tenaga kerja di luar
negeri. Sejak tahun 1980-an, Pemerintah Vietnam telah memasukkan kegiatan
migrasi ke dalam kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, pengiriman tenaga kerja
di luar negeri juga digunakan sebagai salah satu ukuran kebijakan untuk
mengatur ketidakseimbangan sosial dan regional di Vietnam. Pemerintah Vietnam
telah mengadopsi kebijakan pengiriman tenaga kerja di luar negeri yang
terpusat, terencana, dan terkontrol yang didasarkan pada perjanjian kerjasama
bilateral dengan negara-negara penerima. Hal ini dimulai dengan pengiriman
tenaga kerja Vietnam ke Cekoslowakia dan
Uni Soviet pada awal tahun 1980, diikuti pengiriman tenaga kerja Vietnam ke
Aljazair dan Irak di pertengahan 1980-an, ke Bulgaria dan Jerman pada akhir
tahun 1980, dan ke Kuwait pada 1990-an.
Pada awalnya,
Pemerintah Vietnam berencana untuk mengirimkan pekerja terampil, tetapi pada
kenyataannya yang dikirim adalah pekerja yang tidak terampil (unskilled
workers). Akhir-akhir ini, Pemerintah Vietnam juga telah mempertimbangkan
Jepang dan Republik Korea sebagai tujuan target untuk pekerja tidak terampil
yang sudah dilatih dalam program pelatihan kerja.[6]
Pada tahun 2001,
Pemerintah Vietnam menargetkan
pengiriman pekerjanya ke luar negeri sebanyak 50.000, dimana pada tahun 1999
tenaga kerja Vietnam yang dikirimkan ke luar negeri mencapai 31.400.[7]
Salah satu keunikan kebijakann migrasi Pemerintah Vietnam adalah seluruh
aktifitas dalam pengiriman pekerja ke luar negeri menjadi tanggung jawab
perusahaan milik Negara; kebijakan ini mirip dengan Cina.
D. Perbandingan Hukum Ketenagakerjaan Negara Indonesia dan Negara Vietnam
Indonesia
adalah negara hukum dan menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Oleh sebab
itu, segala sesuatu harus didasarkan pada hukum tertulis. Sumber hukum
ketenagakerjaan saat ini (s/d tahun 2011) terdiri dari peraturan perundang-undangan
dan diluar peraturan perundang-undangan. Namun payung hukum utama bagi urusan
ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan”. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28,
dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan
pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang menjadi dasar hukum utama dalam bidang ketenagakerjaan. Selain UUD
1945 dan UU Ketenagakerjaan, terdapat sumber hukum lain yang menjadi tonggak
pengaturan bagi urusan ketenagakerjaan, baik sumber hukum formil maupun sumber
hukum materiil.
Dalam Pasal 1 angka 2
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, istilah tenaga kerja
mengandung pengertian yang bersifat umum, yaitu setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pengertian ini belum jelas
menunjukkan status hubungan kerjanya. Secara khusus pengertian buruh/pegawai
adalah:
1. Bekerja
pada atau untuk majikan/perusahaan
2. Imbalan
kerjanya dibayar oleh majikan/pengusaha
3. Secara
resmi terang-terangan dan kontinu mengadakan hubungan kerja dengan
majikan/perusahaan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk jangka waktu tidak
tertentu lamanya.
Pemerintahan
Vietnam saat ini yakni, Vietnam General Confederation of Labour (VGCL)
beranggotakan 5 juta buruh dari seluruh distrik (kota).Serikat buruh inilah
yang bergerak dan berjuang bersama anggotanya dalam meningkatkan kesejahteraan
seluruh buruh di Vietnam, mulai dari Upah dan Tunjangan lainnya, Jaminan Sosial, Kontrak Kerja dan
perlindungan status kerja. Pola perjuangan serikat buruh di Vietnam hampir sama
dengan di Indonesia, yakni dengan konsep sosial dialog (Hak berunding) dan Aksi
Mogok Kerja (Hak mogok kerja). Pada tahun 2015 saja, ada ratusan aksi
mogok kerja yang dilakukan serikat buruhnya bersama anggotanya. Pada umumnya
aksi mogok kerja hanya dilakukan di kawasan-kawasan industri.
Tuntutan
Serikat buruh tingkat perusahaan umumnya yakni; Penyesuaian Upah Tahunan,
Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Makan, Bonus Tahunan dan
perlindungan kontrak kerja (kepastian permanent status). Upah Minimum ditiap
kota Vietnam ditetapkan melalui mekanisme perundingan Tripartit (Sama dengan
UMK di Indonesia). Tidak ada aturan seperti PP 78 disini yang menghapus hak
berunding terkait upah minimum. Upah Minimum di Hanoi tahun 2016 adalah sebesar
3,5 juta Dong / bulan (Rp. 2.097.185) merupakan upah minimum tertinggi dari
seluruh kota di Vietnam dan Upah Minimum Terendah adalah 2 juta Dong (Rp.
1.375.000), namun take home pay pekerjanya tanpa lembur mencapai rata-rata 3 juta
dong – 5 juta dong (Upah minimum hanya untuk basic salary saja, karena masih
banyak komponen upah lainnya berupa tunjangan).
Perlu
di ketahui Harga Premium saat ini di Vietnam sebesar 23.000 Dong (Rp.
13.781).Sementara di Indonesia harga Premium Rp. 6.900 lebih murah dari sana.
Pola kontrak di Vietnam pada seluruh jenis Industri dan jenis Pekerjaan hanya
diperbolehkan maksimal 2 tahun, jika lebih dari 2 tahun, secara otomatis harus
permanent, (Pengusaha di Vietnam cenderung lebih taat aturan dimana persoalan
kontrak kerja bukan menjadi persoalan buat pengusaha dan pekerjanya).
Di
Indonesia, Maksimal kontrak lebih panjang yaitu 3 tahun ditambah lagi Pengusaha
di Indonesia cenderung melanggar dan susah mengikuti aturan, bahkan banyak
buruh yang dikontrak berulang-ulang sampai lebih dari 5 tahun.
Peran pemerintah Vietnam sangat kuat dalam pengendalian harga-harga kebutuhan dasar/pokok. Peran pemerintah vietnam juga sangat kuat dalam penegakan hukum perburuhan bagi pengusaha dan pekerjanya. Banyak Kemudahan yang diberikan Pemerintah Vietnam terhadap investor terkait lahan, keringanan pajak dan insentif2 lainnya, khususnya pada industry Garment (Padat Karya) sangat besar insentif pajak yang diberikan,dan Proses administrasi juga tidak berbelit-belit seperti di Indonesia.
Banyak juga yang
mengatakan investasi di Vietnam sangat bagus karena Zero demo, system tenaga
kerja sangat fleksible(tidak ada permanent) ternyata semuanya tidak terbukti
dan hanyalah kebohongan belaka untuk menyudutkan gerakan buruh di Indonesia. Penegakan
hukum perburuhan di Vietnam bisa dikatakan lebih baik dari Indonesia karena
kepastian hukum dan penegakan hukum buat pekerja dan pengusaha sangat
baik.Tingkat kepatuhan pengusaha di Vietnam terhadap aturan cukup baik.
Peran pemerintah Vietnam sangat kuat dalam pengendalian harga-harga kebutuhan dasar/pokok. Peran pemerintah vietnam juga sangat kuat dalam penegakan hukum perburuhan bagi pengusaha dan pekerjanya. Banyak Kemudahan yang diberikan Pemerintah Vietnam terhadap investor terkait lahan, keringanan pajak dan insentif2 lainnya, khususnya pada industry Garment (Padat Karya) sangat besar insentif pajak yang diberikan,dan Proses administrasi juga tidak berbelit-belit seperti di Indonesia.
[1] Darwan Prinst, Hukum ketenaga kerjaan Indonesia,
1994, hal 1
[2] Sendjung H. Manulang, pokok-pokok hokum ketenaga
kerjaan di Indonesia.2001. hal. 1.
[3] Dikutip dari draf usulan naskah
akademik yang disusun oleh Ecosoc Rights dkk., Jakarta, 2010
[4] Diambil dari bahan Draf Naskah
akademik Ecosoc Rights, 2010
[5] Ibid
[6] Buku yang ditulis oleh Dang,
pada tahun 1998 “Vietnam country paper: Academic aspects
[7] Migration News, Februari 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar