Selasa, 22 November 2016

CONTOH SURAT KUASA (TERLAPOR)



SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama        : ..........................................
Pekerjaan : ..........................................
Tgl Lahir  : ..........................................
Alamat     : ..........................................
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.
Dengan ini memberikan Kuasa penuh kepada :
  1. ..........................................., S.H.
  1. ..........................................., S.H.
  1. ..........................................., S.H.
  1. ..........................................., S.H.
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Advokat & Konsultan Hukum pada kantor NAMA KANTOR ADVOKAT bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama serta memilih domisili Hukum di Kantor Kuasanya tersebut, yaitu di Jln ....................................................................................................................
-------------------------------------------- K H U S U S ------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dalam hal ini selaku TERLAPOR, untuk menjadi Penasehat Hukum dan mendampingi Pemberi Kuasa atas Laporan Polisi Nomor: .................................., yang dilakukan oleh Sdr/i (NAMA PELAPOR) Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana (JENIS KEJAHATAN) yang dilakukan oleh Pemberi Kuasa, sebagaimana dimaksud pada (JENIS PASAL/UU).
Untuk itu Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang penuh: mewakili Pemberi Kuasa untuk memberikan peringatan (Somasi), menghadap Penyidik dan menghadap di muka Pengadilan, mengajukan jawaban dan pembelaan, melakukan koordinasi serta negosiasi baik dengan instansi pemerintah maupun swasta serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut. Mengajukan tanggapan, permohonan dan memberikan keterangan serta menandatangani akta-akta dan surat-surat lainnya yang menurut hukum harus dijalankan oleh seorang Penerima Kuasa. Pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang penuh untuk melakukan segala tindakan yang dianggap penting dan perlu serta berguna dan/atau melakukan seluruh upaya-upaya hukum berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku serta dibenarkan menurut hukum acara, dalam rangka mempertahankan dan membela hak-hak serta kepentingan Pemberi Kuasa sehubungan dengan perkara tersebut.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk menerima honorarium, hak retensi, dan hak substitusi baik sebagian maupun seluruhnya pada orang lain.

Tangerang Selatan, 19 November 2016
Pemberi Kuasa,

   Materai 6000


(NAMA PEMBERI KUASA)
Penerima Kuasa,




............................................, S.H.








............................................, S.H.









............................................, S.H.









............................................, S.H.

Selasa, 15 November 2016

KESIMPULAN BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT



Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. 


1.   Bank Umum disebut juga sebagai Bank Komersil. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun tugas bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998, Selain itu tugas bank umum ada pada Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998. Peran dan fungsi bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain adalah : Penciptaan uang,  Mendukung, Kelancaran Mekanisme pembayaran, Penghimpunan Dana Simpanan, Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional, Penyimpanan Surat Berharga, Pemberian Jasa-jasa Lainnya.

2.    Bank Umum Daerah adalah bank umum yang kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemerintah Provinsi di berbagai daerah. Sebagai contoh misalnya Bank Jatim, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ada juga Bank Umum Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh 2 provinsi yakni Bank BJB. Dalam tugasnya Bank Umum Daerah meliputi : memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Peranan fungsi Bank Umum Daerah  ialah : Pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, Menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah, Menghimpun dana, Melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)


3.    Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut: Menghimpun dana dari masyarakat, Memberikan kredit kepada masyarakat, Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Disamping itu fungsi BPR adalah sebagai berikut: Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat, Menciptakan pemerataan kesempatan bagi masyarakat pedesaan, Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir


 4.   Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 2 sekurang-kurangnya ialah :

            1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan

            2. Permodalan

            3. Kepemilikan

            4. Keahlian dibidang Perbankan

            5. Kelayakan rencana Kerja

Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :

a) UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )

b) UU No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004

c) UU No 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
             d) UU No 13 Tahun 1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Daerah

DASAR HUKUM BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH, DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT



Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. [1]      Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatran lembaga keuangan  bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan bidang kehidupan lain[2] perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja dalam mengerakkan roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.[3] Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum hukum dalam arti materil baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk mengetahui akan asal usul hukum.[4] Hal ini disebabkan karena asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan yang merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis[5]
     fungsi perbankan sebagai penghimpun penyalur dana masyarakat, karenanya melahirkan hubungan bersifat perdata antara bank dengan nasabahnya, yang sudah tentu tunduk kepada pengaturan hukum perdata. Dari hubungan perdata tadi lahirlah akibat hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, hal ini menunjukan bahwa hukum perbankan merupakan bagian dari sistem hukum perdata.[6] Surat keputusan Presidan tersebut lebih bernuansa sebagai kebijakan dalam ranah politik dan bukan sebagai bagian dari rangkaian hukum perdata, oleh karena itu, sifatnya hanya sementara. Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah diselesaikan dalam rangka sistem hukum perdata.[7]
     Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika mendirikan Bank atau Pembukuan cabang baru diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditemtukan Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin persyaratan yang wajib dipenuhi[8] menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 2 sekurang-kurangnya ialah :
            1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
            2. Permodalan
            3. Kepemilikan
            4. Keahlian dibidang Perbankan
            5. Kelayakan rencana Kerja
     Bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan Bank[9] sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative dibawah ini:
            1. Perseroan Terbatas (PT)
            2. Koperasi
            3. Perseroan Daerah (PD)
     Sedangkan bentuk badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa :
            1. Perusahaan Daerah
            2. Koperasi
            3. Perseroan Terbatas
            4. atau Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
     Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :
a)      UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )
b)      UU No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004
c)      UU No 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
d)     UU No 13 Tahun 1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah



[1] Rahmadi Usman, “Hukum Perbankan”, Jakarta, Sinar Grafika 2010, hal. 1
[2] Muhamad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Cetakan Ke3 PT Bina Aksara, Bandung 2000, hal. 10
[3] Munir Fuady, “Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti 1999, hal. 1
[4] Muhammad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Bandung, PT. Citra Adya Bakti, 1993, hal. 14
[5] Satjipto Raharjo,”Hukum Perbankan Di Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal. 45
[6] Racmadi Usman,”Hukum Perbankan”,Sinar Grafika, Jakarta, 2010) hal. 36
[7] Tan Kamello,”Karakter Hukum Perdata”, Universitas Sumatra Utara, 2006, hal. 8-9
[8] Ibid, hal. 44
[9] Ibid, hal. 45

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH, DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bank merupakan layanan bagi masyarakat untuk simpan dan pinjam uang, dalam
hal ini beberapa bank mempunyai kesamaan dan  perbedaan antara bank yang satu dan yang lainnya :

1.   Persamaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan Bank sehari hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan sebagai membeli uang (menghimpun dana) dan menjual dana (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam persamaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat memberlakukan pelarangan dalam penyertaan modal serta melakukan usaha perasuransian terhadap masyarakat.

2.  Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat


  • Dalam Bentuk Pelaksanaan
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, ada perbedaan jenis bank dalam kegiatannya. Bank Umum serta Bank Umum Daerah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya karena Bank Umum Daerah dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi maka jalur yang ditempuh sama dengan jalur bank Umum sedangkan pada kegiatan Bank Pekreditan Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya, dikarenakan bank Perkreditan Rakyat tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta seperti yang dilakukan oleh Bank Umum.

  • Dalam Bentuk Simpanan Dana
Bank Umum dalam melakukan kegiatan simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat dapat berupa simpanan Giro, simpanan deposito, dan simpanan tabungan, serta dapat melakukan transaksi giral. Selain itu dapat juga melakukan jasa lainnya yang dipersamakan misalnya seperti memberikan kredit, memberikan penempatan dana sesuai dengan prinsip syariah yang di tetapkan oleh Bank Indonesia, menempatkan dana dalam bentuk sertifikat BI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. Sementara Bank Perkreditan Rakyat tidak melakukan penghimpunan dana berupa giro maupun sertifikat deposito. Jadi, Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima berupa tabungan dan deposito.

  • Dalam Jumlah Modal
Penjelasan secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 terdapat pada pasal 4 disebutkan bahwa “Modal disetorkan untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000. (tiga triliun rupiah)” sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat sendiri diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 “Modal yang disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit a. Rp. 14.000.000.000. (empat belas milyar rupiah) dizona 1. B. Rp. 8.000.000.000. (delapan milyar rupiah) dizona 2, c. Rp. 6.000.000.000. (enam milyar rupiah) dizona 3, c. Rp. 4.000.000.000. (empat milyar rupiah) dizona 4.”
Berdasarkan Zona pada Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 yaitu :
a)      Zona1. Berada diwilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b)      Zona 2. Berada diwilayah pulau jawa dan bali, kabupaten atau kota bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
c)      Zona 3. Berada di ibukota Provinsi diluar jawa dan Bali
d)     Zona 4. Berada diwilayah lain seperti Papua

  •  Dalam Fisik
Secara fisik kita dapat melihat perbedaan antara Bank Umum dengan BPR. Biasanya Bank Umum memiliki bangunan gedung yang besar, memiliki banyak karyawan, memiliki banyak pilihan dalam penyediaan program perbankan, dan mayoritas terkenal dikalangan masyarakat karena kegiatan promosi yang dilakukan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Bank Umum ini sifatnya adalah komersil. Kondisinya tentu berbeda dengan BPR yang secara fisik masih sederhana dan tidak banyak dikenal oleh masyarakat.Perbedaan fisik yang terjadi ini sesuai dengan ketentuan modal yang diberlakukan dalam membuka kedua jenis bank yang berbeda tersebut. seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa untuk membuka Bank Umum, modal yang diperlukan lebih besar daripada membuka BPR. Perbedaan modal di antara kedua jenis bank tersebut tentunya memberikan pengaruh terhadap pelayanan yang diberikan pada nasabah. Biasanya, anda akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat jika melakukan kegiatan transaksi di BPR. Sebab antrian di BPR tidak panjang dan sifatnya kekeluargaan, hal ini disebabkan oleh gedungnya yang kecil. Namun, jika yang anda cari adalah variasi dalam penyediaan pelayanan perbankan untuk solusi dari kebutuhan anda, maka anda bisa pergi ke Bank Umum

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...