Selasa, 15 November 2016

DASAR HUKUM BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH, DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT



Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. [1]      Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatran lembaga keuangan  bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan bidang kehidupan lain[2] perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja dalam mengerakkan roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of development dalam upaya mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.[3] Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum hukum dalam arti materil baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk mengetahui akan asal usul hukum.[4] Hal ini disebabkan karena asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan yang merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis[5]
     fungsi perbankan sebagai penghimpun penyalur dana masyarakat, karenanya melahirkan hubungan bersifat perdata antara bank dengan nasabahnya, yang sudah tentu tunduk kepada pengaturan hukum perdata. Dari hubungan perdata tadi lahirlah akibat hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, hal ini menunjukan bahwa hukum perbankan merupakan bagian dari sistem hukum perdata.[6] Surat keputusan Presidan tersebut lebih bernuansa sebagai kebijakan dalam ranah politik dan bukan sebagai bagian dari rangkaian hukum perdata, oleh karena itu, sifatnya hanya sementara. Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah diselesaikan dalam rangka sistem hukum perdata.[7]
     Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika mendirikan Bank atau Pembukuan cabang baru diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditemtukan Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin persyaratan yang wajib dipenuhi[8] menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 2 sekurang-kurangnya ialah :
            1. Susunan Organisasi dan Kepengurusan
            2. Permodalan
            3. Kepemilikan
            4. Keahlian dibidang Perbankan
            5. Kelayakan rencana Kerja
     Bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika ingin mendirikan Bank[9] sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum dapat berupa salah satu dari alternative dibawah ini:
            1. Perseroan Terbatas (PT)
            2. Koperasi
            3. Perseroan Daerah (PD)
     Sedangkan bentuk badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa :
            1. Perusahaan Daerah
            2. Koperasi
            3. Perseroan Terbatas
            4. atau Bentuk lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah
     Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :
a)      UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )
b)      UU No 23 tahun 1999 tentang bank indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004
c)      UU No 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
d)     UU No 13 Tahun 1962 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah



[1] Rahmadi Usman, “Hukum Perbankan”, Jakarta, Sinar Grafika 2010, hal. 1
[2] Muhamad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Cetakan Ke3 PT Bina Aksara, Bandung 2000, hal. 10
[3] Munir Fuady, “Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek”, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti 1999, hal. 1
[4] Muhammad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Bandung, PT. Citra Adya Bakti, 1993, hal. 14
[5] Satjipto Raharjo,”Hukum Perbankan Di Indonesia”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal. 45
[6] Racmadi Usman,”Hukum Perbankan”,Sinar Grafika, Jakarta, 2010) hal. 36
[7] Tan Kamello,”Karakter Hukum Perdata”, Universitas Sumatra Utara, 2006, hal. 8-9
[8] Ibid, hal. 44
[9] Ibid, hal. 45

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH, DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bank merupakan layanan bagi masyarakat untuk simpan dan pinjam uang, dalam
hal ini beberapa bank mempunyai kesamaan dan  perbedaan antara bank yang satu dan yang lainnya :

1.   Persamaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan Bank sehari hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat dikatakan sebagai membeli uang (menghimpun dana) dan menjual dana (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam persamaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat memberlakukan pelarangan dalam penyertaan modal serta melakukan usaha perasuransian terhadap masyarakat.

2.  Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat


  • Dalam Bentuk Pelaksanaan
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1, ada perbedaan jenis bank dalam kegiatannya. Bank Umum serta Bank Umum Daerah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya karena Bank Umum Daerah dimiliki oleh pemerintah daerah provinsi maka jalur yang ditempuh sama dengan jalur bank Umum sedangkan pada kegiatan Bank Pekreditan Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya, dikarenakan bank Perkreditan Rakyat tidak terlibat dalam kliring dan kegiatan usaha valuta seperti yang dilakukan oleh Bank Umum.

  • Dalam Bentuk Simpanan Dana
Bank Umum dalam melakukan kegiatan simpanan dana yang dihimpun dari masyarakat dapat berupa simpanan Giro, simpanan deposito, dan simpanan tabungan, serta dapat melakukan transaksi giral. Selain itu dapat juga melakukan jasa lainnya yang dipersamakan misalnya seperti memberikan kredit, memberikan penempatan dana sesuai dengan prinsip syariah yang di tetapkan oleh Bank Indonesia, menempatkan dana dalam bentuk sertifikat BI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank lain. Sementara Bank Perkreditan Rakyat tidak melakukan penghimpunan dana berupa giro maupun sertifikat deposito. Jadi, Bank Perkreditan Rakyat hanya menerima berupa tabungan dan deposito.

  • Dalam Jumlah Modal
Penjelasan secara rinci untuk pendirian bank umum dijabarkan dalam SK Direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 terdapat pada pasal 4 disebutkan bahwa “Modal disetorkan untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp. 3.000.000.000.000. (tiga triliun rupiah)” sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat sendiri diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 “Modal yang disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit a. Rp. 14.000.000.000. (empat belas milyar rupiah) dizona 1. B. Rp. 8.000.000.000. (delapan milyar rupiah) dizona 2, c. Rp. 6.000.000.000. (enam milyar rupiah) dizona 3, c. Rp. 4.000.000.000. (empat milyar rupiah) dizona 4.”
Berdasarkan Zona pada Peraturan Otoritas Jasa keungan nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dalam Pasal 5 yaitu :
a)      Zona1. Berada diwilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
b)      Zona 2. Berada diwilayah pulau jawa dan bali, kabupaten atau kota bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
c)      Zona 3. Berada di ibukota Provinsi diluar jawa dan Bali
d)     Zona 4. Berada diwilayah lain seperti Papua

  •  Dalam Fisik
Secara fisik kita dapat melihat perbedaan antara Bank Umum dengan BPR. Biasanya Bank Umum memiliki bangunan gedung yang besar, memiliki banyak karyawan, memiliki banyak pilihan dalam penyediaan program perbankan, dan mayoritas terkenal dikalangan masyarakat karena kegiatan promosi yang dilakukan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa Bank Umum ini sifatnya adalah komersil. Kondisinya tentu berbeda dengan BPR yang secara fisik masih sederhana dan tidak banyak dikenal oleh masyarakat.Perbedaan fisik yang terjadi ini sesuai dengan ketentuan modal yang diberlakukan dalam membuka kedua jenis bank yang berbeda tersebut. seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa untuk membuka Bank Umum, modal yang diperlukan lebih besar daripada membuka BPR. Perbedaan modal di antara kedua jenis bank tersebut tentunya memberikan pengaruh terhadap pelayanan yang diberikan pada nasabah. Biasanya, anda akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat jika melakukan kegiatan transaksi di BPR. Sebab antrian di BPR tidak panjang dan sifatnya kekeluargaan, hal ini disebabkan oleh gedungnya yang kecil. Namun, jika yang anda cari adalah variasi dalam penyediaan pelayanan perbankan untuk solusi dari kebutuhan anda, maka anda bisa pergi ke Bank Umum

TUGAS DAN FUNGSI BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT


1.   BANK UMUM 

a.       Tugas Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu: Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau perusahaan daerah.
Adapun tugas bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.  
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. 
  6.  Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.  
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. 
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).  
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.  
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.  
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.  
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas bank umum di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
  2.  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  2. Melakukan usaha perasuransian. 
  3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. b.      Fungsi Bank Umum
Bank umum disebut juga bank komersial. Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank umum mendasar dari bank umum sejalan dengan pengertian bank, yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) yang memer lukan.
Peran dan fungsi bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain sebagai berikut.
  • Penciptaan uang
Fungsi Bank Umum memiliki fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahan buku. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter  
  • Mendukung Kelancaran Mekanisme pembayaran
Fungsi bank umum yang lainnya adalah mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring
  • Penghimpunan Dana Simpanan
Fungsi Bank umum berikutnya ilah penghimpunan dana simpanan, diaman dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan.
  • Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Fungsi bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat,
  • Penyimpanan Surat Berharga
Fungsi bank umum berikutnya ialah penyimpanan surat berharga, dimana perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
  • Pemberian Jasa-jasa Lainnya
Fungsi bank umum yang terakhir ialah pmberian jasa jasa lainnya, dimana di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine).

2.   BANK UMUM DAERAH 

a.   Tugas Bank Umum Daerah
Bank Umum Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara. Bank Umum Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :
  1. memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan
  2. memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.
  3. untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.b.    Fungsi Bank Umum Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta. Diantara fungsi Bank Daerah  ialah :
  1. Pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat 
  2. Menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah 
  3. Menghimpun dana  
  4. Melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)
3.   BANK PERKREDITAN RAKYAT 

a.   Tugas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat. 
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran. 
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.  
  3. Melakukan penyertaan modal.  
  4. Melakukan usaha perasuransian.  
  5. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 
b.    Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Adapun fungsi BPR adalah sebagai berikut :
  1. Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum 
  2. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat  
  3. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan 
  4. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga  keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...