A. Latar Belakang
Manusia diciptakan di dunia ini
untuk melengkapi satu sama lainnya, dalam hal beribadah, berpasang-pasangan,
hingga dalam dunia pekerjaan. Dunia pekerjaan tak lepas kaitannya antara
pengusaha dan karyawan atau buruh, keduanya saling keterikatan satu sama lainnya,
saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan tenaga kerja dari buruh atau kariawan
sedangkan karyawan atau buruh membutuhkan pekerjaan dari pengusaha untuk
melanjutkan biaya kehidupannya.
Buruh merupakan manusia
yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa
pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau
pengusaha atau majikan. Buruh sudah menjalar keseluruh dunia, karena dimana ada
pengusaha disitu terletak buruh untuk mendapatkan upah
Dalam
dunia bisnis tidak serta merta pengusaha memperkerjakan manusia seenaknya,
terdapat hukum yang mesti dipatuhi dalam setiap pengusaha dimana hukum yang
mengatur antara pengusaha dan buruh atau pekerja terletak pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan.
Hukum Ketenagakerjaan ialah sekumpulan
peraturan yang mengatur tentang hubungan hukum antara pekera/organisasi pekerja
dengan majikan atau pengusaha atau organisasi dan pemerintah yang termasuk
didalamnya adalah proses-proses dan keputusan
yang dikeluarkan untuk merealisasikan hubungan menjadi sebuah kenyataan.
Pada
umumnya negara-negara berkembang memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih
tinggi dari yang dikeluarkan oleh kepemerintahannya. Sebagai contoh ketenagakerjaan
di Indonesia sudah mencapai kondisi yang cukup prihatin dengan jumlah
pengangguran yang besar, dengan pendapatan yang relative rendah dan kurang
merata. Dibandingkan dengan negara Vietnam Indonesia tertinggal
produktifitasnya dari segi sumber daya manusia sampai upah yang didapat oleh
buruh Vietnam.
Negara
Vietnam adalah sebuah negara partai
tunggal. Sebuah konstitusi baru disahkan pada April 1992
menggantikan versi 1975. Peran utama terdahulu partai Komunis disertakan
kembali dalam semua organ-organ pemerintah, politik dan masyarakat.Majelis Nasional
Vietnam (National Assembly of Vietnam) adalah badan pembuat undang-undang
pemerintah yang memegang hak legislatif,
terdiri atas 498 anggota. Majelis ini memiliki posisi yang lebih tinggi
daripada lembaga eksekutif dan judikatif.
Negara
Vietnam merupakan salah satu negara yang berkembang pesat dalam perekonomiannya
dibandingkan dengan Indonesia dikarenakan Indonesia terlambat memberikan kepastian
hukum terkait regulasi dan ketenagakerjaan sebagai modal dasar investasi sector
padat karya.
Seringkali
buruh hanya menjadi kebutuhan sementara bagi para pihak-pihak yang
berkepentingan dan meninggalkanya ketika mereka sudah masuk pada lingkaran kekuasaan.
Padahal kalau kita melihat bahwa kalangan industri sangat diuntungkan upah
buruh Indonesia yang bisa dibilang sangat murah sekali dibandingkan dengan
negara-negara berkembang lainya. Dengan upah buruh yang relative rendah
tersebut dan produktivitas buruh yang sedemikian tinggi, buruh mampu memberikan
keuntungan yang besar bagi kalangan dunia usaha atau pengusaha.
Serikat
buruh yang diakui oleh Pemerintahan Vietnam saat ini yakni, Vietnam General
Confederation of Labour (VGCL) beranggotakan 5 juta buruh dari seluruh distrik
(kota).Serikat buruh inilah yang bergerak dan berjuang bersama anggotanya dalam
meningkatkan kesejahteraan seluruh buruh di Vietnam, mulai dari Upah dan
Tunjangan lainnya, Jaminan Sosial, Kontrak Kerja dan perlindungan status kerja.
Pola perjuangan serikat buruh di Vietnam hampir sama dengan di Indonesia, yakni
dengan konsep sosial dialog (Hak berunding) dan Aksi Mogok Kerja (Hak mogok
kerja).
Upah
buruh Indonesia masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti
Vietnam. Buruh di Vietnam dibayar lebih rendah dibanding dengan di
Indonesia. Namun produktivitas buruh di
Vietnam baik satu setengah kali lipat dibanding buruh Indonesia.
Berdasarkan
hal-hal diatas yang telah penulis uraikan, maka untuk dapat mengetahui lebih
jauh pemahaman tentang Hukum Ketenagakerjaan antara Indonsia dan Vietnam maka
perlu untuk dilakukannya penelitian lebih lanjut dengan membuat makalah yang
penulis beri judul; “ Perbandingan Hukum
Ketenagakerjaan Negara Indonesia dan Negara Vietnam”
B. Rumusan Masalah
Dalam makalah
ini, sebagai penulis merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada
kaitannya dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada
rumusan masalah ini penulis akan membahas permasalahan tentang:
1. Pengertian
Hukum Ketenagakerjaan
2. Perbandingan
Hukum Ketenagakerjaan Negara Indonesia dan Vietnam
C. Tujuan
Dalam penulisan makalah ini penulis
memberikan permasalahan diatas yang menjadikan tujuan dari makalah ini ialah:
1. Untuk
mengetahui arti dari Ketenagakerjaan
2. Untuk
mengetahui perbandingan tenaga kerja Indonesia dan Vietnam
D. Manfaat
Berharap hasil dari makalah ini dapat
memberikan manfaat baik bersifat teoritis maupun bersifat praktis.
1. Secara
Teoritis
a. Diharapkan
dapat memberikan tambahan wawasan dalam Perbandingan Hukum Ketenagakerjaan di
Negara Indonesia dan Negara Vietnam
b. Dapat
memahami penerapan dalam Hukum Ketenagakerjaan
c. Hasil
penelitian ini mampu sebagai kaca perbandingan terhadap mata kuliah terkait dengan Hukum
Ketenagakerjaan
2. Secara
Praktis
a. Dapat
mengembangkan kemampuan berfikir penulis dalam menerapkan ilmu yang didapat
b. Dapat
bermanfaat bagi masyarakat
pada umumnya dan kalangan bisnis pada khususnya, ataupun pihak-pihak lain yang
berkepentingan sebagai sumbangan pemikiran dan pemasukan dalam memahami
Hukum
Ketenagakerjaan dalam perbandingan tenaga kerja Indonesia dan Vietnam.
c. Dapat
mencari jawaban atas masalah yang diteliti