Secara
sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala
sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta
cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. [1] Hukum perbankan adalah sebagai kumpulan
peraturan hukum yang mengatur kegiatran lembaga keuangan bank meliputi segala aspek, dilihat dari segi
esensi, dan eksistensinya, serta hubunganya dengan bidang kehidupan lain[2] perbankan mempunyai peranan penting dan stategis tidak saja
dalam mengerakkan roda perekonomian nasional, pembengunan nasional,. Ini
berarti bahwa lembaga perbankan haruslah mampu berperan sebagai agent of
development dalam upaya mencapai tujuan nasional, dan tidak menjadi beban dan
hambatan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.[3]
Seorang
ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan terhadap lembaga perbankan
dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan.
Sumber hukum hukum dalam arti materil baru diperhatikan jika dianggap perlu
untuk mengetahui akan asal usul hukum.[4]
Hal ini disebabkan karena asas hukum itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan
yang merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan
pandangan etis[5]
fungsi perbankan sebagai penghimpun
penyalur dana masyarakat, karenanya melahirkan hubungan bersifat perdata antara
bank dengan nasabahnya, yang sudah tentu tunduk kepada pengaturan hukum
perdata. Dari hubungan perdata tadi lahirlah akibat hukum yang menimbulkan hak
dan kewajiban, hal ini menunjukan bahwa hukum perbankan merupakan bagian dari
sistem hukum perdata.[6]
Surat keputusan Presidan tersebut lebih bernuansa sebagai kebijakan dalam ranah
politik dan bukan sebagai bagian dari rangkaian hukum perdata, oleh karena itu,
sifatnya hanya sementara. Seharusnya pertanggungjawaban bank dan nasabah
diselesaikan dalam rangka sistem hukum perdata.[7]
Bagi perbankan sebelum melakukan
kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika mendirikan
Bank atau Pembukuan cabang baru diharuskan untuk memenuhi berbagai persyaratan
yang telah ditemtukan Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin persyaratan yang
wajib dipenuhi[8]
menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 16 ayat 2 sekurang-kurangnya
ialah :
1.
Susunan Organisasi dan Kepengurusan
2.
Permodalan
3.
Kepemilikan
4.
Keahlian dibidang Perbankan
5.
Kelayakan rencana Kerja
Bentuk hukum bank yang dapat dipilih jika
ingin mendirikan Bank[9]
sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Bentuk badan hukum Bank Umum
dapat berupa salah satu dari alternative dibawah ini:
1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Koperasi
3. Perseroan Daerah (PD)
Sedangkan bentuk badan Hukum Bank
Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dapat berupa
:
1. Perusahaan Daerah
2. Koperasi
3. Perseroan Terbatas
4. atau Bentuk lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah
Dibawah
ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan diantaranya adalah :
a) UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan
sebagaimana telah dirubah dengan UU No 10 tahun 1998 (disebut UU perbankan )
b) UU No 23 tahun 1999 tentang bank
indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan UU No 3 tahun 2004
c) UU No 24 tahun 1999 tentang lalu
lintas devisa dan sistem nilai tukar.
d) UU No 13 Tahun 1962 Tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah
[1] Rahmadi Usman, “Hukum Perbankan”, Jakarta, Sinar Grafika
2010, hal. 1
[2] Muhamad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Cetakan
Ke3 PT Bina Aksara, Bandung 2000, hal. 10
[3] Munir Fuady, “Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek”, Bandung,
PT. Citra Aditya Bakti 1999, hal. 1
[4] Muhammad Djumhana, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, Bandung,
PT. Citra Adya Bakti, 1993, hal. 14
[5] Satjipto Raharjo,”Hukum Perbankan Di Indonesia”, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2002, hal. 45
[6] Racmadi Usman,”Hukum Perbankan”,Sinar Grafika, Jakarta,
2010) hal. 36
[7] Tan Kamello,”Karakter Hukum Perdata”, Universitas
Sumatra Utara, 2006, hal. 8-9
[8] Ibid, hal. 44
[9] Ibid, hal. 45