Selasa, 15 November 2016

TUGAS DAN FUNGSI BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT


1.   BANK UMUM 

a.       Tugas Bank Umum
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu: Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau perusahaan daerah.
Adapun tugas bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yang berbunyi sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.  
  5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah. 
  6.  Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.  
  7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga. 
  8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).  
  9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  10. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.  
  11. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.  
  12. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.  
  13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas bank umum di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
  2.  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  2. Melakukan usaha perasuransian. 
  3. Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. b.      Fungsi Bank Umum
Bank umum disebut juga bank komersial. Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank umum mendasar dari bank umum sejalan dengan pengertian bank, yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) yang memer lukan.
Peran dan fungsi bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain sebagai berikut.
  • Penciptaan uang
Fungsi Bank Umum memiliki fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahan buku. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter  
  • Mendukung Kelancaran Mekanisme pembayaran
Fungsi bank umum yang lainnya adalah mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring
  • Penghimpunan Dana Simpanan
Fungsi Bank umum berikutnya ilah penghimpunan dana simpanan, diaman dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan.
  • Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Fungsi bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat,
  • Penyimpanan Surat Berharga
Fungsi bank umum berikutnya ialah penyimpanan surat berharga, dimana perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
  • Pemberian Jasa-jasa Lainnya
Fungsi bank umum yang terakhir ialah pmberian jasa jasa lainnya, dimana di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine).

2.   BANK UMUM DAERAH 

a.   Tugas Bank Umum Daerah
Bank Umum Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara. Bank Umum Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :
  1. memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan
  2. memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.
  3. untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.b.    Fungsi Bank Umum Daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta. Diantara fungsi Bank Daerah  ialah :
  1. Pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat 
  2. Menyediakan pembiayaan  keuangan pembangunan di daerah 
  3. Menghimpun dana  
  4. Melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)
3.   BANK PERKREDITAN RAKYAT 

a.   Tugas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. 
  2. Memberikan kredit kepada masyarakat. 
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.
  1. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran. 
  2. Melakukan usaha dalam valuta asing.  
  3. Melakukan penyertaan modal.  
  4. Melakukan usaha perasuransian.  
  5. Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 
b.    Fungsi Bank Perkreditan Rakyat
Adapun fungsi BPR adalah sebagai berikut :
  1. Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum 
  2. Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat  
  3. Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan 
  4. Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga  keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir

TERMINOLOGI BANK UMUM, BANK UMUM DAERAH DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT


1.      BANK UMUM

Penggunaaan Kata Bank pada awal dikenalkannya adalah bangku . Namun sebenarnya kata bank sendiri berasal dari bahasa Italia, yaitu Banco. Bangku tersebut yang kemudian dipergunakan oleh banker untuk melayani kegiatan oprasionalnya kepada nasabah[1] pengertian tersebut kemudian berkembang menjadi tempat penyimpanan uang sesuai dengan kegiatan bank saat itu. Namun dengan seiring berkembangnya dunia perbankan, maka pengertian Bank turut berubah pula.

Secara istilah atau terminologi, ada beberapa definisi atau pengertian bank yang dikemukakan para pakar sesuai dengan tahap perkembangan bank itu sendiri.

1)      G.M Veryn Stuart, Bank diartikan sebagai suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat alat pembayaran atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun denganjalan mengedarkan alat-alat penukaran baru berupa uang-uang giral[2]

2)      Fockema Andrae, Bank diartikan “suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga[3]

Bank Umum disebut juga sebagai Bank Komersil. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Didalam Undang-undang no. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 tahun 2004 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa ada dua kegiatan pokok dari bank yaitu, pertama kegiatan pengumpulan dana atas kepercayaan dari masyarakat. Dan kegiatan kedua adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.

2.      BANK UMUM DAERAH

https://fakhrurrojihasan.wordpress.com
Bank Umum Daerah adalah bank umum yang kepemilikan sahamnya di miliki oleh Pemerintah Provinsi di berbagai daerah[4]. Sebagai contoh misalnya Bank Jatim, kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ada juga Bank Umum Daerah yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh 2 provinsi yakni Bank BJB yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Seperti layaknya Bank Umum lainnya, Bank Umum Daerah memiliki berbagai produk dan layanan untuk berbagai segmen masyarakat dan dunia usaha. Produk Dana Pihak Ketiganya terdiri dari Tabungan, Giro dan Deposito[5]. Sedangkan untuk produk kredit dan pembiayaannya beragam, mulai dari segmen konsumtif seperti kredit tanpa agunan dan perumahan, serta segmen produktif seperti modal usaha dan investasi. Secara umum, produk dan layanan Bank Umum Daerah tidak kalah dengan bank umum lainnya.

Banyak Bank Daerah yang sudah memiliki produk-produk perbankan berbasis teknologi informasi seperti m-banking dan internet banking. Ada juga Bank Daerah yang memiliki produk smartcard yang berfungsi sebagai uang elektronik. Ada juga yang sudah memiliki layanan Cash Management System. Ada juga Bank Umum Daerah yang sudah menerbitkan kartu kredit walaupun memang masih sebatas co branding dengan bank yang sudah menerbitkan kartu kredit contohnya ialah Bank umum Daerah Kaltim dengan Bank Mandiri. Namun jika dilihat, Bank Umum Daerah sudah mulai dan akan terus melakukan upaya yang maksimal dalam mengejar ketertinggalannya dari sisi inovasi produk dan layanan.

3.      BANK PERKREDITAN RAKYAT

       Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran[6] lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

http://www.gurupendidikan.net
Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

       Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.





[1] Melayu Hasibuan, “Dasar-Dasar Perbankan”, Bumi Aksara, Bandung, 2001, hal 1


[2] Ibid, hal. 2


[3] Ibid, hal. 3


[4] Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004


[5] Ibid, hal. 38


[6] Ibid, hal. 33

BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)


1.        LATAR BELAKANG

       Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dalam pembicaraan sehari-hari bank dikenal sebagai lembaga keuanganm yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya[1].
       Aktifitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah didunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas, jenis simpanan yang dapat dipilih oleh masyarakat adalah seperti giro, tabungan, sertifikat deposito dan deposito berjangka.
       Dalam kehidupan ini, kegiatan ekonomi suatu negara tidak lepas dari kegiatan perbankan. Pada awalnya, kegiatan ekonomi masih menggunakan sistem yang masih sangat sederhana, yaitu dengan sistem barter. Lambat laun, sistem itu diangap tidak efisien sehingga muncul berbagai sistem-sistem yang berguna sebagai pengganti barter. Pada akhirnya, munculah alat yang berguna sebagai alat tukar, yaitu uang. Uang ini sangat berperan dengan kegiatan perbankan.
       Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, perbedaan jenis perbankan dapat dilihat dari segi fungsional bank serta kepemilikan bank itu sendiri. Perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan, serta kepemilikan dilihat dari segi pemilikan saham yang ada serta akta pendiriannya[2].
       Perbedaan lainnya terletak pada segi nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu dalam hal ini disebut sebagai masyarakat daerah. Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya UU RI Nomor 10 TAhun 1998 maka jenis perbankan terdiri dari :
       1. Bank Umum
       Bank Umum, dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitupula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan seluruh wilayah. Bank Umum sering disebut Bank Komersil.
       2. Bank Perkreditan Daerah
       Pada dasarnya Bank ini melaksanakan kegiatan usahanya sama halnya dengan Bank umum namum kegiatannya ini tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang artinya kegiatannya lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum.
       Berdasarkan uraian dan permasalahan diatas dan ketentuan-ketentuan yang ada, maka kelompok kami akan membahas lebih lanjut tentang tugas dan fungsi serta perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah Serta Bank Perkreditan Rakyat dan dilandasi dengan dasar hukum yang berlaku.

2.        RUMUSAN MASALAH

       Dalam makalah ini, kami merasa perlu mengungkapkan berbagai hal yang ada kaitannya dengan judul makalah yamg akan dibahas pada BAB II, dimana pada rumusan masalah ini kami akan membahas permasalahan tentang:
       1. Terminologi Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat
       2. Tugas dan Fungsi Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan
            Rakyat
       3. Persamaan dan Perbedaan Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank
            Perkreditan Rakyat
       4. Dasar Hukum Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan
            Rakyat

3.        TUJUAN

Tujuan dalam pembahasan makalah ini, berdasarkan rumusan masalah di atas, adalah untuk membahas hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang diajukan antara lain :
1. Untuk mengetahui Terminologi Bank.
2. Untuk mengetahui Tugas dan Fungsi Bank.
3. Untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan.
4. Untuk mengetahui Dasar Hukum Bank

4.        MANFAAT


Selain tujuan daripada penulisan makalah, perlu pula diketahui bersama bahwa manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

a.     Secara Teoritis

Secara teoritis, pembahasan terhadap masalah-masalah yang telah dirumuskan akan mamperkenalkan tentang Bank Umum, Bank Umum Daerah dan Bank Perkreditan Rakyat serta menimbulkan pemahaman dan pandangan baru mengenai Perbankan.

b.    Secara Praktis
Secara praktis, penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pemahaman yang lebih mendalam bagi para, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada halayak ramai sehingga akan lebih mengetahui proses serta perbedaan  Perbankan di Indonesia



[1] Kasmir, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hal 23
[2] Ibid, Hal 32

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...