1. BANK UMUM
a. Tugas Bank Umum
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum memiliki
bentuk hukum yaitu: Perseroan Terbatas (PT), koperasi, atau perusahaan daerah.
Adapun tugas
bank umum tertuang dalam Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yang berbunyi sebagai
berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
- Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain tugas
bank umum di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat
pula melakukan kegiatan berikut ini.
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut.
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. b. Fungsi Bank Umum
Bank umum
disebut juga bank komersial. Bank umum melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi bank umum mendasar dari bank umum sejalan
dengan pengertian bank, yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) yang
memer lukan.
Peran dan fungsi
bank umum yang meliputi bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing
atau campuran secara spesifik antara lain sebagai berikut.
- Penciptaan uang
Fungsi Bank Umum memiliki fungsi
penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui
mekanisme pemindahan buku. Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam
pelaksanaan kebijakan moneter
- Mendukung Kelancaran Mekanisme pembayaran
Fungsi bank umum yang lainnya adalah
mendukung kelancaran meka nisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring
- Penghimpunan Dana Simpanan
Fungsi Bank umum berikutnya ilah
penghimpunan dana simpanan, diaman dana yang paling banyak disimpan oleh bank
umum adalah dana simpanan.
- Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Fungsi
bank umum memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat
berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter
akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi
lebih mudah, cepat,
- Penyimpanan Surat Berharga
Fungsi bank umum berikutnya ialah
penyimpanan surat berharga, dimana perkembangan ekonomi yang semakin pesat
menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau
surat-surat berharga.
- Pemberian Jasa-jasa Lainnya
Fungsi
bank umum yang terakhir ialah pmberian jasa jasa lainnya, dimana di Indonesia,
pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas pembayaran
telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller
Machine).
a. Tugas Bank Umum Daerah
Bank
Umum Daerah pada umumnya sama dengan Bank Pembangunan Milik Negara. Bank Umum
Daerah berperan sebagai pemegang kas Pemerintah Daerah. Lapangan usaha utamanya
adalah menyediakan pembiayaan bagi pelaksanaan usaha pembangunan di daerah
dalam rangka pembangunan nasional, dengan cara :
- memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan proyek pembangunan daerah di daerah yang bersangkutan
- memberikan pinjaman untuk keperluan investasi, perluasan dan pembaharuan perusahaan swasta yang merupakan proyek pembangunan daerah dengan persetujuan Menteri Urusan Bank Indonesia.
- untuk kredit yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, Bank bertindak sebagai penyalur kredit untuk proyek Pemerintah Daerah.b. Fungsi Bank Umum Daerah
Bank
Pembangunan Daerah (BPD) sebagai salah satu bank yang ada pada sistem perbankan
nasional memiliki fungsi dan peran yang signifikan dalam konteks pembangunan
ekonomi regional karena BPD mampu membuka jaringan pelayanan di daerah-daerah
dimana secara ekonomis tidak mungkin dilakukan oleh bank swasta. Diantara
fungsi Bank Daerah ialah :
- Pengembangan perekonomian daerah dan menggerakkan pembangunan ekonomi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
- Menyediakan pembiayaan keuangan pembangunan di daerah
- Menghimpun dana
- Melaksanakan dan menyimpan kas daerah (pemegang / penyimpanan kas daerah)
a. Tugas Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat hanya
diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada masyarakat sebagaimana
dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998,
BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit kepada masyarakat.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut
pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan
sebagai berikut.
- Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun fungsi BPR adalah sebagai berikut :
- Memberi pelayanan perbankan kepada masyarakat yang sulit atau tidak memiliki akses ke bank umum
- Membantu pemerintah mendidik masyarakat dalam memahami pola nasional agar ekselarasi pembangunan di sektor pedesaan dapat lebih dipercepat
- Menciptakan pemerataan kesempatan berusaha terutama bagi masyarakat pedesaan
- Mendidik dan mempercepat pemahaman masyarakat terhadap pemanfaatan lembaga keuangan formal sehingga terhindar dari jeratan rentenir