Senin, 06 Februari 2017

RANGKUMAN BUKU "MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH" Pengarang : Puspitasari, Novi. (Cetakan Pertama, November Tahun 2015)



1.      Pengertian Asuransi

         Dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari beberapa diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena:
1) Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2) Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3)  Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34).
2.      Macam-Macam Asuransi
1)      Asuransi ditinjau dari aspek peserta
·         Asuransi Pribadi
·         Asuransi social
2)      Asuransi ditinjau dari bentuknya
·         Asuransi Takaful atau Ta’awun
·         Asuransi Niaga
3)      Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
a.       Asuransi Umum atau Asuransi kerugian
b.      Asurasni Jiwa
·         Asuransi berjangka
·         Asuransi jiwa seumur hidup
·         Asuransi dwiguna
4)      Asuransi ditinjau dari system yang digunakan
·         Asuransi Konvensional
·         Asuransi Syariah
3.      Hukum Asuransi Syariah
Hukum Asuransi Syari;ah berbeda menurut satu jenis dengan yang lainnya:
Pertama: Asuransi Ta’awun
            Untuk asuransi ta’awun diperbolehkan didalam islam, alasannya adalah sebagai berikut:
a)      Termasuk akad tabarru’ (Sumbangan sukarela) yang tujuan untuk saling bekerja sama didalam menghadapi marabahaya dan ikut andhil dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana.
b)      Bebas dari riba, baik riba fadhol, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsur riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak dinvestasikan kepada lembaga yang tidak berbau riba
Kedua: Asuransi Sosial
            Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dalam islam dengan alasan:
a)      Asuransi sosial ini tidak termasuk dalam akad mu’awadh (Jual Beli), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu.
b)      Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah, adapun yang dibayarkan setiap orang dihitung sebagai pajak atau iuran.
Ketiga: Asuransi Bisnis dan Niaga
            Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya Haram adapun dalilnya antara lain sebagai berikut:
a)      Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk kedalam akad kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta tidak mengetahui berapa yang harus dibayar dan diterima
b)      Perjanjian bisnis ini termasuk dalam bentuk perjudian, karena mengandung unsur mukhatarah dalam kompensasi uang, juga mengandung kerugian satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan kentungan.
c)      Perjanjian Asuransi bisnis mengandung unsur riba fadhol dan riba nasi’ah sekaligus, karena jika perusahaan asuransi membayar kompensasi kepada pihak peserta, atau pada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang disebut riba fadhol. Namun jika perusahaan membayarkan uang asuransi setelah beberapa waktu , maka itu disebut dengan riba nasi’ah.
4.      Aspek-Aspek Penting Dalam Asuransi Syariah
1.      Konsep
Didalam Al-qur’an terdapat beberapa konsep yang mendasari asuransi syariah , yaitu adanya anjuran menyiapkan masa depan, perintah untuk saling tolong menolong dan bekerja sama, melarang riba, melarang maisir, melarang memakan dengan cara bathil.
2.      Asal-Usul
Pada zaman pra islam atau arab kuno dijelaskan bahwa praktik asuransi syariah yang mirip asuransi jiwa syariah yaitu “Aqilah”. Apabila ada sesorang yang membunuh suatu keluaga maka keharusan untuk membayar sejumlah uang kepada keluarga korban dari tersangka.
3.      Sumber Hukum
a)      Sumber Hukum Normatif, Sumber ajaran sekaligus hukum islam adalah Al-Qur’an, penjelasan, praktik, dan ucapan rosul dari nash disebut dengan sunnah
b)      Sumber Hukum Positif, Undang-undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi,
Keputusan Mentri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, Keputusan Kementrian Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Perizinan usaha dan kelembagaan asuransi, Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa DSN No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharobah  Mustarakah Pada Asuransi Syari’ah,  Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ Pada Asuransi Syariah.
4.      Larangan Riba, Gharar, dan Maisir
Pendapat rasjid, bahwa riba’: akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Maisir (Perjudian) perbuatan yang dilarang keras dalam Al-Qur’an dan tidak dibenarkan dalam melakukannya. Asuransi Syariah agar bebas dari riba, maisir, dan gharar, diperlukan pergantian sistem dan oprasionalnya.
5.      Dewan Pengawas Syariah
Badan yang ada dilembaga keuangan syariah dalam bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN Dilembaga keuangan syariah. Dewan pengurus syariah diangkat melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.Adanya DPS berperan sebagaipengawas terhadap perusahaan asuransi syariah agar menjalankan kegiatannya sesuai fungsi DPS dan menjaga nilai syariah.
6.      Akad
Untuk memahami istilah akad penulis meminjam istilah akad di undang undang perbankan syariah no. 21 tahun 2008, bahwa akad adalah kesepakatan tertulis antara asuransi syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban masing masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian didalam akad tersebut setidaknya dan sekurang kurangnya menyebutkan:
a)      Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
b)      Cara dan waktu pembayaran premi
c)      Jenis akad tijaroh dan/atau tabarru’ dan syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan akad asuransi yang diakadkan.
7.      Risk Sharing
Hubungan antara peserta dengan perusahaan di asuransi syariah adalah risk sharing. Risk sharing adalah merupakan saling menanggung risik, bahwa jika ada seseorang dianta anggota asuransi syariah terkena musibah maka semua anggota saling menanggung anggota tersebut. Keuangan islam menggunakan mekanisme risk sharing, termasuk didalamnya asuransi syariah, yaitu membagi kerugian dan keuntungan.

Kamis, 01 Desember 2016

Pembuatan Gugatan dan Permohonan, Putusan Serta Merta, Gugatan Provisional, Sita Jaminan, Kumulasi Gugatan



Pembuatan Gugatan dan Permohonan
1. Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, alamat, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan. Pencantuman nama lengkap, gelar, panggilan atau alias.
2. Uraian Kejadian (Posita)
Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi (recht feitum) dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan (recht gronden).
3. Permohonan (Petitum)
a. Petitum atau tuntutan berisi rincian apa saja yang diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam putusan/ penetapan kepada para pihak terutama pihak tergugat dalam putusan perkara.
b. Tuntutan yang diminta untuk diputuskan harus berdasarkan posita yang diuraikan. Tuntutan yang tidak berdasarkan posita sebelumnya mengakibatkan tuntutan tidak diterima atau tidak dikabulkan.
c. Tuntutan yang diminta untuk diputuskan harus berdasarkan posita yang diuraikan. Tuntutan yang tidak berdasarkan posita sebelumnya mengakibatkan tuntutan tidak diterima atau tidak dikabulkan. Posita yang diuraikan ternyata tidak diajukan tuntutan maka gugatan akan menjadi sia-sia karena hakim tidak berwenang memutus apa yang tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara.

Putusan Serta-merta
Berdasarkan pada Surat  Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 memberikan petunjuk tentang ketentuan-ketentuan mengenai     putusan serta-merta sebagai berikut:
1.   Gugatan dapat diputus dengan putusan serta-merta apabila:
  1. Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisantangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tanda tangannya yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti
  2. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah
  3. Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung, dan Iain-Iain yang hubungan sewa-menyewa sudah habis, lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Gugatan yang berdasar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan hukum dengan pokok gugatan yang diajukan
2.    Setelah putusan serta-merta dijatuhkan maka selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diucapkan turunan putusan yang sah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tinggi Agama.
3.    Apabila penggugat mengajukan pelaksanaan putusan serta-merta maka permohonan tersebut beserta berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tinggi agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
4.    Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Gugatan Provisionil
Dalam surat gugatan juga dapat dimohonkan gugatan provisionil yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan supaya dilakukan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak. Misalnya dalam perkara gugat cerai penggugat/istri menuntut agar selama proses persidangan dapat hidup berpisah dengan tergugat/suami. Apabila dalam gugatan provisionil dikabulkan oleh Majelis Hakim maka pihak Tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi begitu pula apabila gugatan provisionii ditolak maka penggugat tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi karena gugatan provisionil diputus dengan putusan sela bukanputusan akhir

Sita Jaminan
Sita jaminan diajukan agar harta benda milik penggugat atau dalam penguasaan tergugat tidak dapat dialihkan atau dipindah-tangankan kepada orang lain atau dibebani hak tanggungan. Sita jaminan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau diajukan kapan saja sebelum perkara memperoleh putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Macam-macam sita jaminan adalah sebagai berikut:
1. Conservatoir Beslaag
Conservatoir Beslaag adalah penyitaan terhadap harta benda bergerak milik tergugat atas permohonan penggugat untuk menjamin gugatannya. ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-                Adanya sangka atau dugaan yang beralasan bahwa tergugatakan menggelapkan atau mengalihkan atau memindahkanbarang-barangnya sebelum putusan dijatuhkan;
-                Barang  yang  disita  adalah  barang   bergerak atau  tidakbergerak milik tergugat;
-                Permohonan   diajukan   kepada   pengadilan   atau   kepadaMajelis Hakim yang memeriksa perkara.Permohonan diajukan secara tertulis.
2. Revindicatoir Beslaag
Revindicatoir beslaag adalah penyitaan yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat yang berada dalam kekuasaan tergugat. ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-     Berupa barang bergerak milik penggugat yang berada ditangan tergugat;
-     Diajukan kepada Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim yangmemeriksa perkara.
-     Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis.
-     Barang tersebut diterangkan secara seksama dan terperinci.

Sita Marital
Dalam hukum acara di Peradilan Agama sita marital diatur dalam pasal 78 huruf (c) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan: “Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.” Tata cara penyitaan diatur dalam pasal 197, pasal 198, dan pasal 199 HIR

Kumulasi Gugatan
Kumulasi Gugatan terbagi Dua yaitu :
1. Kumulasi Subjektif
kumulasi subjektif yaitu suatu gugatan yang pihak-pihaknya atau subjeknya terdiri dari beberapa orang. Misalnya, A, B, C, dan D adalah ahli waris yang sah dari X. X meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah warisan. A dan B mengajukan gugatan warisan kepada C dan D. A dan B mengajukan gugatan bahwa C dan D menguasai harta warisan dan tidak mau membagi waris kepada ahli waris yang berhak.
2. Kumulasi Objektif
kumulasi objektif yaitu suatu gugatan yang objek gugatannya lebih dari satu. Misalnya, A dan B adalah suami istri. B sebagai suami A tidak pernah memberi nafkah kepada A selama lebih dari dua tahun. A menggugat suaminya B ke Pengadilan Agama. Dalam gugatannya A menggugat cerai, menggugat nafkah yang belum terbayar selama dua tahun

Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Peraturan Daerah Oleh Mendagri Di Negara Indonesia



Daerah otonom adalah sebagi satuan pemerintahan yang mandiri yang memiliki wewenang atributif, lebih-lbih sebagai subjek hukum (publick rechtpersoon publick legal entity) berwenang membuat peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan rumah tangganya. Wewenang ini mengatur kepemerintahan daerah (pejabat administrasi daerah) dan DPRD sebagai pemegang fungsi legislasi di daerah.[1]
Peraturan daerah merupakan bentuk hukum yang tertulis yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat mengikat secara umum. Didalam  masyarakat daerah, bentuk peraturan daerah dibentuk dengan tujuan mengatur masyarakat daerah secara umum agar dapat berperilaku sesuai dengan apa yang diharapkan agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.[2] Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan[3]
Salah satu dampak positif berkembangnya ide otonomi daerah adalah menguatnya eksistensi Peraturan Daerah (Perda), sebagai produk legislatif daerah yang memungkinkan pengembangan segala potensi kekhasan daerah mendapat payung yuridis yang jelas. Sebagian kalangan memandang Perda merupakan Local Wet, yang mempunyai prototipe yang sebangun dengan Undang-Undang (Wet) di tingkat pusat. Dilihat dari ruanglingkup materi muatan, cara perumusan, pembentukan dan pengundangannya, kedudukannya dalam tata urutan (hirarkis) peraturan perundang-undangan (algemene verbindende voorschriften) serta daya berlakunya sebagai norma hukum, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memang pandangan yang melihat hal ini sebagai produk hukum yang mandiri tidak berlebihan. Namun demikian, pandangan ideal tentang Perda tersebut seolah-olah “diciderai” oleh ketentuan Pasal 185 ayat (5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pertanyaan yuridis yang mengemuka dari persoalan ini adalah berkenaan dengan validitas kewenangan Mendagri tersebut dan pengaruhnya terhadap kedudukan Perda sebagai suatu produk hukum apabila ditinjau dari politik hukum dan ilmu hukum pada umumnya. Makalah ini terutama menyoroti masalah Politik Hukum Pembatalan Perda oleh Mendagri.
Tapi jika dilihat dari rezim hukum perundang-undangan, dasar hukum yang dipergunakan Mendagri untuk melakukan pembatalan itu adalah salah secara hukum. Tepatnya isi UU No 23 Tahun 2014 itu bertentangan dengan UU lain, yakni UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang bersumber langsung dari UUD Negara Republik Indonesia (NRI) 1945. Menurut Pasal 24A UUD NRI 1945, pengujian legalitas peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU atau peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dilakukan oleh MA. Adapun pengujian konstitusionalitas UU terhadap UUD dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan yang demikian sudah dituangkan dengan tepat di dalam Pasal 9 UU No 12 Tahun 2011 yang menyatakan dugaan pertentangan UU dengan UUD diperiksa dan diputus MK, sedangkan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi diperiksa dan diputus oleh MA. Seharusnya pembentuk UU No 23 Tahun 2014 tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa pembatalan atau pencabutan perda karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh MA, bukan oleh menteri atau gubernur. Pembentuk UU tidak boleh mencampur aduk antara kewenangan yudikatif dan pengawasan administratif.
UU Pemerintahan Daerah yang sebelumnya, yakni UU No 32 Tahun 2004, telah mengatur masalah tersebut dengan cukup baik meskipun tidak juga sepenuhnya tepat. Menurut Pasal 145 UU No 32 Tahun 2004, setiap perda yang sudah diberlakukan harus disampaikan kepada pemerintah (pusat) paling lama 7 hari sejak ditetapkan oleh legislator daerah. Dalam waktu 60 hari sejak disampaikan oleh legislator daerah, pemerintah pusat bisa membatalkannya. Jika dalam kurun waktu tersebut perda tidak dibatalkan oleh pemerintah pusat, maka ia menjadi berlaku sepenuhnya. Ketentuan yang diatur di dalam UU No 32 Tahun 2004 itu dapat dinilai lebih baik karena lebih memberi kepastian hukum terhadap perda. Sebaliknya ketentuan berdasar UU No 23 Tahun 20014 yang tidak memberi batasan waktu, kapan paling lama pemerintah pusat atau jenjang pemerintahan yang lebih tinggi dibolehkan membatalkan perda, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pembatalan itu bisa dilakukan kapan saja sewaktu-waktu pusat mau melakukannya, termasuk karena ada insiden yang sebenarnya lebih merupakan soal teknis pemerintahan. Maka itu sangatlah tepat apabila pembatalan perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetaplah hanya dilakukan oleh lembaga yudisial melalui judicial review di MA. Jika diperlukan pencabutan perda di luar judicial review, ada jalan lain yang bukan tindakan sepihak Mendagri, yakni mekanisme legislative review. Artinya pembatalan itu dilakukan oleh legislator daerah melalui proses legislasi oleh kepala daerah dan DPRD dengan mencabut atau menggantinya dengan perda baru yang setara.
Dari segi materimuatan, peraturan daerah adalah peraturan yang paling banyak menanggung beban. Sebagai peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan[4], perda secara teoritik memiliki tingkat fleksibilitas yang sempit karena tidak boleh menyimpang dari sekat-sekat peraturan nasional yang ratusan jumlahnya
Prosedur yang demikian sama dengan prosedur executive review terhadap peraturan perundang- undangan yang dibuat oleh pemerintah seperti peraturan pemerintah, perpres, peraturan kepala daerah yang semuanya bisa dicabut sendiri oleh lembaga yang membuatnya. Salah satu dampak positif berkembangnya ide otonomi daerah adalah menguatnya eksistensi Peraturan Daerah (Perda), sebagai produk legislatif daerah yang memungkinkan pengembangan segala potensi kekhasan daerah mendapat payung yuridis yang jelas. Sebagian kalangan memandang Perda merupakan Local Wet, yang mempunyai prototipe yang sebangun dengan Undang-Undang (Wet) di tingkat pusat. Dilihat dari ruanglingkup materi muatan, cara perumusan, pembentukan dan pengundangannya, kedudukannya dalam tata urutan (hirarkis) peraturan perundang-undangan (algemene verbindende voorschriften) serta daya berlakunya sebagai norma hukum, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang No. 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memang pandangan yang melihat hal ini sebagai produk hukum yang mandiri tidak berlebihan. Namun demikian, pandangan ideal tentang Perda tersebut seolah-olah “diciderai” oleh ketentuan Pasal 185 ayat (5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membatalkan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pertanyaan yuridis yang mengemuka dari persoalan ini adalah berkenaan dengan validitas kewenangan Mendagri tersebut dan pengaruhnya terhadap kedudukan Perda sebagai suatu produk hukum apabila ditinjau dari politik hukum dan ilmu hukum pada umumnya. Makalah ini terutama menyoroti masalah Politik Hukum Pembatalan Perda oleh Mendagri.
Data yang diperoleh dari Departemen Keuangan, sampai Desember 2006 terdapat 9.617 Perda yang terkait dengan perizinan, pajak dan retribusi di daerah. Dari sejumlah itu Departemen Keuangan sudah merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan 895 Perda yang terkait dengan pajak dan retribusi di daerah. Sedangkan data yang diperoleh dari Departemen Dalam Negeri menunjukkan bahwa sejak tahun 2002 sampai tahun 2007 perda yang dibatalkan baru berjumlah 761 Perda. Perda-perda yang dianggap bermasalah itu menimbulkan ekonomi biaya tinggi di daerah serta juga membebani masyarakat dan lingkungan.[5]


[1] Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas
  Hukum  Universitas indoonesia, hlm 70.
[2] Pasal 1 angka 7 UU No. 10 tahun 2004  tentang Pembentukan Peraturan Daerah
[3] Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 amandemen ke 4.
[4] Dalam Pasal 7 UU No. 10/2004 diurutkan tingkatan peraturan perundangan-undangan mulai dari,
   UUD, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda. Selanjutnya Perda terdiri dari: Perda Provinsi, Perda
   Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa atau nama lainnya.
[5] Rikardo Simarmata dan Stephanus Masiun, Otonomi Daerah, Kecenderungan Karakter Perda dan  
  Tekanan Baru Bagi Lingkungan dan Masyarakat Adat, Seri Pengembangan Wacana HuMa, No 1.
  September 2002, hal 16. Tulisan itu pernah dipresentasikan pada acara International Association
  of Study on Common Property di Victoria all, Zimbabwe, 17-21 Juni 2002

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...