Pembuatan Gugatan dan Permohonan
1. Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, alamat, umur,
pekerjaan, agama, kewarganegaraan. Pencantuman
nama lengkap, gelar, panggilan atau
alias.
2. Uraian Kejadian (Posita)
Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi
dasar adanya sengketa yang terjadi (recht feitum) dan
hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan (recht gronden).
3. Permohonan (Petitum)
a.
Petitum atau tuntutan berisi rincian apa saja yang diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam
putusan/ penetapan kepada para pihak
terutama pihak tergugat dalam putusan perkara.
b. Tuntutan
yang diminta untuk diputuskan harus berdasarkan posita yang diuraikan. Tuntutan yang tidak berdasarkan posita sebelumnya mengakibatkan tuntutan tidak diterima atau tidak
dikabulkan.
c. Tuntutan yang diminta
untuk diputuskan harus berdasarkan posita yang diuraikan. Tuntutan yang
tidak berdasarkan posita sebelumnya mengakibatkan tuntutan tidak diterima atau
tidak dikabulkan. Posita
yang diuraikan ternyata tidak diajukan tuntutan
maka gugatan akan menjadi sia-sia karena hakim tidak berwenang memutus
apa yang tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara.
Putusan Serta-merta
Berdasarkan pada Surat Edaran
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 memberikan petunjuk tentang
ketentuan-ketentuan
mengenai putusan serta-merta sebagai berikut:
1. Gugatan dapat
diputus dengan putusan serta-merta apabila:
- Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisantangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tanda tangannya yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti
- Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah
- Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung, dan Iain-Iain yang hubungan sewa-menyewa sudah habis, lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik
- Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Gugatan yang berdasar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan hukum dengan pokok gugatan yang diajukan
2. Setelah putusan
serta-merta dijatuhkan maka selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah
diucapkan turunan putusan yang sah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi atau
Pengadilan Tinggi Agama.
3. Apabila
penggugat mengajukan pelaksanaan putusan serta-merta maka permohonan tersebut
beserta berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tinggi
agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
4. Adanya
pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak
menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari
dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan
pengadilan tingkat pertama.
Gugatan Provisionil
Dalam surat gugatan juga dapat
dimohonkan gugatan provisionil yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak
yang berkepentingan supaya dilakukan tindakan pendahuluan untuk kepentingan
salah satu pihak. Misalnya dalam perkara gugat cerai penggugat/istri menuntut agar selama
proses persidangan dapat hidup berpisah dengan tergugat/suami. Apabila dalam gugatan provisionil dikabulkan oleh
Majelis Hakim maka pihak Tergugat
tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi begitu pula apabila
gugatan provisionii ditolak maka penggugat tidak dapat mengajukan upaya hukum
banding maupun kasasi karena gugatan
provisionil diputus dengan putusan sela bukanputusan akhir
Sita Jaminan
Sita jaminan diajukan agar harta benda milik penggugat
atau dalam penguasaan tergugat tidak dapat
dialihkan atau dipindah-tangankan
kepada orang lain atau dibebani hak tanggungan. Sita jaminan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau diajukan
kapan saja sebelum perkara memperoleh putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Macam-macam
sita jaminan adalah sebagai berikut:
1. Conservatoir
Beslaag
Conservatoir Beslaag adalah penyitaan terhadap harta benda bergerak
milik tergugat atas permohonan penggugat untuk menjamin gugatannya. ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
-
Adanya sangka atau dugaan yang beralasan bahwa tergugatakan menggelapkan atau mengalihkan
atau memindahkanbarang-barangnya sebelum
putusan dijatuhkan;
-
Barang yang
disita adalah barang
bergerak atau tidakbergerak milik tergugat;
-
Permohonan
diajukan kepada pengadilan
atau kepadaMajelis Hakim
yang memeriksa perkara.Permohonan diajukan secara tertulis.
2. Revindicatoir Beslaag
Revindicatoir
beslaag adalah penyitaan yang diajukan oleh
penggugat kepada pengadilan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat yang berada dalam kekuasaan
tergugat. ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Berupa barang bergerak milik
penggugat yang berada ditangan tergugat;
- Diajukan kepada
Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim yangmemeriksa perkara.
- Permohonan
diajukan secara lisan atau tertulis.
- Barang tersebut
diterangkan secara seksama dan terperinci.
Sita Marital
Dalam hukum acara di Peradilan Agama
sita marital diatur dalam pasal 78
huruf (c) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan: “Selama berlangsungnya gugatan
perceraian atas permohonan penggugat
pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama
suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang
yang menjadi hak istri.” Tata
cara penyitaan diatur dalam pasal 197, pasal 198, dan pasal 199 HIR
Kumulasi Gugatan
Kumulasi Gugatan terbagi Dua yaitu :
1. Kumulasi Subjektif
kumulasi subjektif yaitu suatu gugatan yang pihak-pihaknya atau subjeknya terdiri dari beberapa
orang. Misalnya, A, B, C, dan D adalah ahli
waris yang sah dari X. X meninggalkan harta warisan berupa
sebidang tanah warisan. A dan B mengajukan
gugatan warisan kepada C dan D. A dan
B mengajukan gugatan bahwa C dan D menguasai harta warisan dan tidak mau
membagi waris kepada ahli waris yang berhak.
2.
Kumulasi Objektif
kumulasi objektif yaitu suatu gugatan yang objek
gugatannya lebih dari satu. Misalnya, A dan
B adalah suami istri. B sebagai suami A tidak pernah memberi nafkah kepada A selama lebih dari dua tahun.
A menggugat suaminya B ke Pengadilan Agama. Dalam
gugatannya A menggugat cerai, menggugat nafkah yang belum terbayar
selama dua tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar