Kamis, 01 Desember 2016

Pembuatan Gugatan dan Permohonan, Putusan Serta Merta, Gugatan Provisional, Sita Jaminan, Kumulasi Gugatan



Pembuatan Gugatan dan Permohonan
1. Identitas para pihak
Identitas para pihak meliputi nama, alamat, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan. Pencantuman nama lengkap, gelar, panggilan atau alias.
2. Uraian Kejadian (Posita)
Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi (recht feitum) dan hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan (recht gronden).
3. Permohonan (Petitum)
a. Petitum atau tuntutan berisi rincian apa saja yang diminta dan diharapkan penggugat untuk dinyatakan dalam putusan/ penetapan kepada para pihak terutama pihak tergugat dalam putusan perkara.
b. Tuntutan yang diminta untuk diputuskan harus berdasarkan posita yang diuraikan. Tuntutan yang tidak berdasarkan posita sebelumnya mengakibatkan tuntutan tidak diterima atau tidak dikabulkan.
c. Tuntutan yang diminta untuk diputuskan harus berdasarkan posita yang diuraikan. Tuntutan yang tidak berdasarkan posita sebelumnya mengakibatkan tuntutan tidak diterima atau tidak dikabulkan. Posita yang diuraikan ternyata tidak diajukan tuntutan maka gugatan akan menjadi sia-sia karena hakim tidak berwenang memutus apa yang tidak dituntut oleh para pihak yang berperkara.

Putusan Serta-merta
Berdasarkan pada Surat  Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 memberikan petunjuk tentang ketentuan-ketentuan mengenai     putusan serta-merta sebagai berikut:
1.   Gugatan dapat diputus dengan putusan serta-merta apabila:
  1. Gugatan didasarkan pada bukti otentik atau surat tulisantangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenarannya tentang isi dan tanda tangannya yang menurut undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti
  2. Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dibantah
  3. Gugatan tentang sewa-menyewa tanah, rumah, gedung, dan Iain-Iain yang hubungan sewa-menyewa sudah habis, lampau, atau penyewa terbukti melalaikan kewajibannya sebagai penyewa yang beritikad baik
  4. Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini) setelah putusan mengenai gugatan cerai telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Gugatan yang berdasar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mempunyai hubungan hukum dengan pokok gugatan yang diajukan
2.    Setelah putusan serta-merta dijatuhkan maka selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diucapkan turunan putusan yang sah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tinggi Agama.
3.    Apabila penggugat mengajukan pelaksanaan putusan serta-merta maka permohonan tersebut beserta berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Tinggi agama disertai pendapat dari Ketua Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
4.    Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Gugatan Provisionil
Dalam surat gugatan juga dapat dimohonkan gugatan provisionil yaitu gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan supaya dilakukan tindakan pendahuluan untuk kepentingan salah satu pihak. Misalnya dalam perkara gugat cerai penggugat/istri menuntut agar selama proses persidangan dapat hidup berpisah dengan tergugat/suami. Apabila dalam gugatan provisionil dikabulkan oleh Majelis Hakim maka pihak Tergugat tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi begitu pula apabila gugatan provisionii ditolak maka penggugat tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi karena gugatan provisionil diputus dengan putusan sela bukanputusan akhir

Sita Jaminan
Sita jaminan diajukan agar harta benda milik penggugat atau dalam penguasaan tergugat tidak dapat dialihkan atau dipindah-tangankan kepada orang lain atau dibebani hak tanggungan. Sita jaminan dapat diajukan bersamaan dengan gugatan atau diajukan kapan saja sebelum perkara memperoleh putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Macam-macam sita jaminan adalah sebagai berikut:
1. Conservatoir Beslaag
Conservatoir Beslaag adalah penyitaan terhadap harta benda bergerak milik tergugat atas permohonan penggugat untuk menjamin gugatannya. ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-                Adanya sangka atau dugaan yang beralasan bahwa tergugatakan menggelapkan atau mengalihkan atau memindahkanbarang-barangnya sebelum putusan dijatuhkan;
-                Barang  yang  disita  adalah  barang   bergerak atau  tidakbergerak milik tergugat;
-                Permohonan   diajukan   kepada   pengadilan   atau   kepadaMajelis Hakim yang memeriksa perkara.Permohonan diajukan secara tertulis.
2. Revindicatoir Beslaag
Revindicatoir beslaag adalah penyitaan yang diajukan oleh penggugat kepada pengadilan terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik penggugat yang berada dalam kekuasaan tergugat. ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-     Berupa barang bergerak milik penggugat yang berada ditangan tergugat;
-     Diajukan kepada Ketua Pengadilan atau Majelis Hakim yangmemeriksa perkara.
-     Permohonan diajukan secara lisan atau tertulis.
-     Barang tersebut diterangkan secara seksama dan terperinci.

Sita Marital
Dalam hukum acara di Peradilan Agama sita marital diatur dalam pasal 78 huruf (c) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan: “Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.” Tata cara penyitaan diatur dalam pasal 197, pasal 198, dan pasal 199 HIR

Kumulasi Gugatan
Kumulasi Gugatan terbagi Dua yaitu :
1. Kumulasi Subjektif
kumulasi subjektif yaitu suatu gugatan yang pihak-pihaknya atau subjeknya terdiri dari beberapa orang. Misalnya, A, B, C, dan D adalah ahli waris yang sah dari X. X meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah warisan. A dan B mengajukan gugatan warisan kepada C dan D. A dan B mengajukan gugatan bahwa C dan D menguasai harta warisan dan tidak mau membagi waris kepada ahli waris yang berhak.
2. Kumulasi Objektif
kumulasi objektif yaitu suatu gugatan yang objek gugatannya lebih dari satu. Misalnya, A dan B adalah suami istri. B sebagai suami A tidak pernah memberi nafkah kepada A selama lebih dari dua tahun. A menggugat suaminya B ke Pengadilan Agama. Dalam gugatannya A menggugat cerai, menggugat nafkah yang belum terbayar selama dua tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...