Senin, 23 Desember 2019

LIMA HUKUM TINGKAH LAKU MANUSIA



AL AHKAM AL KHAMSAH

Disebut juga hukum taklifi ada lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam:
◦Wajib
◦Sunnat
◦Haram
◦Makruh
◦Mubah

WAJIB
Wajib adalah suatu perbuatan yang dituntut Allah untuk dilakukan secara tuntutan pasti, yang diberi ganjaran dengan pahala bagi orang yang melakukannya dan diancam dosa bagi orang yang meninggalkannya karena bertentangan dengan kehendak yang menuntut.
Wajib dapat dibagi dari beberapa segi ,dan diantaranya adalah dari segi pelaksana atau pihak yang dituntut. Dari segi pihak yang dituntut melaksanakan kewajiban, wajib terbagi dua, yaitu :
a.   Wajib ‘Aini (kewajiban secara pribadi) : sesuatu yang dituntut oleh syar’i (pembuat hukum) untuk melaksankannya dari setiap pribadi dari pribadi mukallaf (subjek hukum).kewajiban itu harus dilaksanakan sendiri dan tidak mungkin dilakukan oleh orang lain atau karena perbuatan orang lain:
Contoh :1. Shalat 5 Waktu, setiap pribadi atau masing – masing pribadi mukallaf di haruskan melaksanakan ibadah shalat sendiri dengan arti lain tidak mungkin untuk mewakilkannya kepada orang lain, oleh sebab itulah shalat 5 waktu merupakan salah satu perbuatan yang diwajibkan.
b.   Wajib Kafa’i/ Kifayah (kewajiban bersifat kelompok) : sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum melakukannya dari sejumlah mukallaf dan tidak dari setiap pribadi mukallaf. Hal ini bebrarti bila sebagian atau beberapa orang mukallaf telah tampil melaksanakan kewajiban itu dan telah terlaksana apa yang dituntut, maka lepaslah orang lain dari tuntutan itu. Tetapi bila tidak seorangpun melaksanakannya hingga apa yang dituntut itu terlantar, maka berdosa semuanya.
Contoh : 2. Shalat Jenazah, yang mana dalam pelaksanaan shalat jenazah ini tidak semua mukallaf diwajibkan untuk melaksanakannya melainkan diperbolehkan hanya sebagian dari sekumpulan mukallaf. Akan tetapi bila tidak seorangpun melaksanakannya atau mengabaikannya maka semuanya akan mendapat dosa.
SUNNAH
Sunnah adalah sesuatu yang dituntut untuk memperbuatnya secara hukum syar’i tanpa adanya celaan atau dosa terhadap orang yang meninggalkan secara mutlak. Sedang dalam arti dalil hukum mempunyai arti yang sama dengan ini, yaitu sesuatu yang berasal dari Nabi baik dalam bentuk ucapan, perbuatan atau pengakuan.
Sunnah dapat dibagi dari beberapa segi, diantaranya adalah dari segi selalu dan tidaknya Nabi melakukan perbuatan sunnah. Sunnah ini terbagi dua, yaitu :
a.     Sunnah Muakkadah : yaitu perbuatan yang selalu dilakukan oleh Nabi disamping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu.
Contoh : 1. Shalat Witir, sunnah dalam bentuk ini, karena kuatnya, sebagian ulama’ menyatakan bahwa orang yang meninggalkannya dicela, tetapi tidak berdosa, karena orang yang meninggalkannya secara sengaja berarti menyalahi sunnah yang biasa dilakukan oleh Nabi.
b.  Sunnah Ghairu Muakkad : yaitu perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi, tetapi Nabi tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikian.
Contoh :2.  Memberi Sedekah Kepada Orang Miskin, dalam hal ini kita dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak akan berdosa bila tidak melakukannya. Dalam perbuatan seperti ini digunakan kata : nafal, mustahab, ihsan, dan tathawwu’.
HARAM
Ialah suatu perbuatan yang apabila dilakukan akan mendapat siksa atau dosa, dan sebaliknya apabila ditinggalkannya maka akan mendapat ganjaran atau pahala. Prinsipnya, dalam penetapan hukum haram bagi yang dilarang adalah karena adanya sifat memberi mudharat (merusak) dalam perbuatan yang dilarang itu. Allah tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali terdapat unsur perusak menurut biasanya. Haram menurut pengertian ini terbagi dua :
a.   Haram Dzati : yaitu sesuatu yang disengaja oleh Allah mengharamkannya karena terdapatunsur perusak yang langsung mengenai dharuriyat yang lima (lima unsur pokok dalam kehidupan manusia muslim).
Contoh :
– Haramnya membunuh karena langsung mengenai jiwa (nyawa)
b. Haram ‘Ardhi / Ghairu Dzati : yaitu haram yang larangannya bukan karena zatnya, artinya tidak langsung mengenai satu diantara dharuriyat yang lima itu, tapi secara tidak langsung akan mengenai hal-hal yang bersifat dzati tersebut.
Contoh
– melihat aurat perempuan yang akan dapat membawa kepada zina
MAKRUH
Secara bahasa karahah adalah sesuatu yang tidak disenangi atau sesuatu yang dijauhi, sedang dalam istilah ialah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak diberi dosa orang yang melakukannya.
Contoh : Main kartu (seperti domino) bukan untuk tujuan judi. Dari segi main kartu saja hukumnya hanya makruh   karena dapat mengganggu ketenangan beribadah. Tetapi bila dilakukan berketerusan sampai meninggalkan perbuatan wajib, maka hukumnya menjadi haram.
MUBAH
Dalam istilah hukum, mubah adalah sesuatu yang diberi kemungkinan oleh pembuat hukum untuk memilih antara memperbuat dan meninggalkan. Ia boleh melakukan atau tidak. Sehubungan dengan pengertian tersebut, Al Syathibi membagi mubah menjadi beberapa macam, diantaranya adalah :
a.    Mubah yang Mengikuti Suruhan Untuk Berbuat : mubah dalam bentuk ini disebut mubah dalam bentuk bagian, tetapi dituntut berbuat secara keseluruhan.
contoh :1.  Makan dan Kawin, mubah dalam bentuk ini tidak boleh ditinggalkan secara menyeluruh, karena merupakan kebutuhan atau kepentingan pokok manusia.
b.   Mubah yang Mengikuti Tuntutan Untuk Meninggalkan : mubah dalam bentuk ini disebut : “mubah secara juz’i tetapi dilarang secara keseluruhan”.
Contoh :2.  Bermain, perbuatan ini dalam waktu tertentu hukumnya mubah, tetapi bila dilakukan sepanjang waktu, hukumnya menjadi haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...