Selasa, 03 November 2020

CONTOH: SURAT PERNYATAAN BEDA TANDA TANGAN

 

SURAT PERNYATAAN BEDA TANDA TANGAN


Saya yang bertanda tangan dibawah ini :

 

Nama               :

No. KTP          :

Alamat             :

 

Dengan ini saya menerangkan bahwa telah terjadi perbedaan tandatangan dengan KTP saya yang sekarang yaitu sebagai berikut:




Nama Lengkap

(Tanda Tangan Baru)



 
Nama Lengkap           
(Tanda Tangan Baru)


Adalah orang yang sama atau bukan orang lain meskipun terdapat perbedaan pada tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan sebenar-benarnya.

 Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan terimakasih.

                                                                                      Jakarta, 03 Nopember 2020  

 

 

                                                                                                Nama Lengkap

Rabu, 21 Oktober 2020

DOA PAGI BERSAMA (KANTOR)

ASSALAMU’ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH
SELAMAT PAGI DAN SALAM SEJAHTERA

Bapak, ibu, saudara dan rekan rekan sekalian sebagaimana biasa sebelum kita mulai melaksanakan tugas pekerjaan hari ini, kita akan berdoa bersama-sama mudah-mudahan kita semua senantiasa mendapat perlindungan dan pertolongan Allah swt, Tuhan yang maha kuasa, serta selalu dijauhkan dari kesulitan dan dihindarkan dari kerugian.


Doa ini saya bawakan secara agama islam, bagi bapak ibu dan rekan yang beragama lain dipersilahkan untuk berdoa sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Bismillahirrahmanirrahim, alhamdulillahi rabbil alamin, wassalatu wassalamu ala asyrafil anbiyaa-i wamursalim wa’ala alihi wa asyhabihi ajma’in.


Ya Allah, ampunilah dosa kami, dosa kedua orang tua kami, dosa saudara-saudara kami serta para pemimpin kami. Berikanlah kami kebijaksanaan untuk bisa belajar dari kesalahan di masa lalu.


Ya Allah, berikanlah petunjuk-Mu supaya kami mendapatkan peluang yang membawa kesuksesan. Kembangkanlah kreativitas kami untuk berinovasi demi keunggulan. Dan pertajamlah intuisi kami agar bisa mengambil keputusan yang tepat daripada keputusan yang salah.


Ya Allah, berikanlah kepada XXXX keberuntungan dalam setiap perniagaan, jadikanlah XXXX perusahaan yang terus tumbuh dan berkembang sesuai yang direncanakan, jadikanlah XXXX perusahaan yang barokah yang dapat mensejahterakan karyawan, pengurus dan stake holdernya.


Ya Allah, kuatkanlah jiwa dan raga kami agar kami bisa bekerja semaksimal mungkin agar kami mampu untuk memberikan yang terbaik dari diri kami. Lapangkanlah hati kami agar ikhlas menerima hal-hal yang tak bisa diubah.


Jadikanlah pikiran kami agar optimis dan bentuklah mental kami agar menjadi pribadi yang pantang menyerah. Terimalah kerja kami sebagai bentuk amal ibadah kami bagi-Mu ya Rabb.


Hanya kepada-Mu lah kami meminta dan hanya kepada-Mu lah kami memohon.
Mohon kabulkan doa kami dipagi yang sejuk ini. Aamiin


Rabbanaa, Aatina, Fiddun-Yaa Hasanah, Wafil Akhirati Hasanah Waqina Azaaban Naar, Walhamdulillahi Rabbil Alamin

CONTOH SURAT PERMOHONAN NAIK LIMIT

SURAT PERMOHONAN


Nama Kota, Tanggal Pembuatan

Kepada:
PT. XXXX
Jl. xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx


Up. Customer Service Kartu Kredit

Perihal: Kenaikan Limit Kartu Kredit (Bank Penerbit Kartu Kredit)

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                    : XXXX
No Kartu Kredit    : XXXX

Dengan ini mengajukan permohonan kenaikan limit kartu kredit (Bank Penerbit Kartu Kredit) dari limit Rp. XXXX,- menjadi sebesar Rp. XXXX,- atau Lebih

Demikian surat permohonan ini saya buat agar dapat diproses

Terima kasih,




XXXXX
Pemegang Kartu

CONTOH SURAT KUASA (TAMBAH DAYA LISTRIK PLN)

 

SURAT KUASA PENAMBAHAN DAYA LISTRIK

Saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama:

Tempat/Tanggal Lahir:

No HP/Telp:

Alamat:

Dengan ini saya memberi kuasa kepada:

No KTP:

Nama:

Tempat/Tanggal Lahir:

No HP/Telp:

Alamat:

Untuk mengurus penambahan daya dari XXXX VA menjadi XXXX VA atas nama: XXXX dengan Nomor Meter Pelanggan: XXXX dengan alasan XXXX

Demikian disampaikan atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih

                                           

Nama Kota, Tanggal Pembuatan Surat

Pemberi Kuasa

 

 

 

XXXXX

Penerima Kuasa

 

 

 

XXXXX

Senin, 23 Desember 2019

LIMA HUKUM TINGKAH LAKU MANUSIA



AL AHKAM AL KHAMSAH

Disebut juga hukum taklifi ada lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam:
◦Wajib
◦Sunnat
◦Haram
◦Makruh
◦Mubah

WAJIB
Wajib adalah suatu perbuatan yang dituntut Allah untuk dilakukan secara tuntutan pasti, yang diberi ganjaran dengan pahala bagi orang yang melakukannya dan diancam dosa bagi orang yang meninggalkannya karena bertentangan dengan kehendak yang menuntut.
Wajib dapat dibagi dari beberapa segi ,dan diantaranya adalah dari segi pelaksana atau pihak yang dituntut. Dari segi pihak yang dituntut melaksanakan kewajiban, wajib terbagi dua, yaitu :
a.   Wajib ‘Aini (kewajiban secara pribadi) : sesuatu yang dituntut oleh syar’i (pembuat hukum) untuk melaksankannya dari setiap pribadi dari pribadi mukallaf (subjek hukum).kewajiban itu harus dilaksanakan sendiri dan tidak mungkin dilakukan oleh orang lain atau karena perbuatan orang lain:
Contoh :1. Shalat 5 Waktu, setiap pribadi atau masing – masing pribadi mukallaf di haruskan melaksanakan ibadah shalat sendiri dengan arti lain tidak mungkin untuk mewakilkannya kepada orang lain, oleh sebab itulah shalat 5 waktu merupakan salah satu perbuatan yang diwajibkan.
b.   Wajib Kafa’i/ Kifayah (kewajiban bersifat kelompok) : sesuatu yang dituntut oleh pembuat hukum melakukannya dari sejumlah mukallaf dan tidak dari setiap pribadi mukallaf. Hal ini bebrarti bila sebagian atau beberapa orang mukallaf telah tampil melaksanakan kewajiban itu dan telah terlaksana apa yang dituntut, maka lepaslah orang lain dari tuntutan itu. Tetapi bila tidak seorangpun melaksanakannya hingga apa yang dituntut itu terlantar, maka berdosa semuanya.
Contoh : 2. Shalat Jenazah, yang mana dalam pelaksanaan shalat jenazah ini tidak semua mukallaf diwajibkan untuk melaksanakannya melainkan diperbolehkan hanya sebagian dari sekumpulan mukallaf. Akan tetapi bila tidak seorangpun melaksanakannya atau mengabaikannya maka semuanya akan mendapat dosa.
SUNNAH
Sunnah adalah sesuatu yang dituntut untuk memperbuatnya secara hukum syar’i tanpa adanya celaan atau dosa terhadap orang yang meninggalkan secara mutlak. Sedang dalam arti dalil hukum mempunyai arti yang sama dengan ini, yaitu sesuatu yang berasal dari Nabi baik dalam bentuk ucapan, perbuatan atau pengakuan.
Sunnah dapat dibagi dari beberapa segi, diantaranya adalah dari segi selalu dan tidaknya Nabi melakukan perbuatan sunnah. Sunnah ini terbagi dua, yaitu :
a.     Sunnah Muakkadah : yaitu perbuatan yang selalu dilakukan oleh Nabi disamping ada keterangan yang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu yang fardhu.
Contoh : 1. Shalat Witir, sunnah dalam bentuk ini, karena kuatnya, sebagian ulama’ menyatakan bahwa orang yang meninggalkannya dicela, tetapi tidak berdosa, karena orang yang meninggalkannya secara sengaja berarti menyalahi sunnah yang biasa dilakukan oleh Nabi.
b.  Sunnah Ghairu Muakkad : yaitu perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi, tetapi Nabi tidak melazimkan dirinya untuk berbuat demikian.
Contoh :2.  Memberi Sedekah Kepada Orang Miskin, dalam hal ini kita dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak akan berdosa bila tidak melakukannya. Dalam perbuatan seperti ini digunakan kata : nafal, mustahab, ihsan, dan tathawwu’.
HARAM
Ialah suatu perbuatan yang apabila dilakukan akan mendapat siksa atau dosa, dan sebaliknya apabila ditinggalkannya maka akan mendapat ganjaran atau pahala. Prinsipnya, dalam penetapan hukum haram bagi yang dilarang adalah karena adanya sifat memberi mudharat (merusak) dalam perbuatan yang dilarang itu. Allah tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali terdapat unsur perusak menurut biasanya. Haram menurut pengertian ini terbagi dua :
a.   Haram Dzati : yaitu sesuatu yang disengaja oleh Allah mengharamkannya karena terdapatunsur perusak yang langsung mengenai dharuriyat yang lima (lima unsur pokok dalam kehidupan manusia muslim).
Contoh :
– Haramnya membunuh karena langsung mengenai jiwa (nyawa)
b. Haram ‘Ardhi / Ghairu Dzati : yaitu haram yang larangannya bukan karena zatnya, artinya tidak langsung mengenai satu diantara dharuriyat yang lima itu, tapi secara tidak langsung akan mengenai hal-hal yang bersifat dzati tersebut.
Contoh
– melihat aurat perempuan yang akan dapat membawa kepada zina
MAKRUH
Secara bahasa karahah adalah sesuatu yang tidak disenangi atau sesuatu yang dijauhi, sedang dalam istilah ialah sesuatu yang diberi pahala orang yang meninggalkannya dan tidak diberi dosa orang yang melakukannya.
Contoh : Main kartu (seperti domino) bukan untuk tujuan judi. Dari segi main kartu saja hukumnya hanya makruh   karena dapat mengganggu ketenangan beribadah. Tetapi bila dilakukan berketerusan sampai meninggalkan perbuatan wajib, maka hukumnya menjadi haram.
MUBAH
Dalam istilah hukum, mubah adalah sesuatu yang diberi kemungkinan oleh pembuat hukum untuk memilih antara memperbuat dan meninggalkan. Ia boleh melakukan atau tidak. Sehubungan dengan pengertian tersebut, Al Syathibi membagi mubah menjadi beberapa macam, diantaranya adalah :
a.    Mubah yang Mengikuti Suruhan Untuk Berbuat : mubah dalam bentuk ini disebut mubah dalam bentuk bagian, tetapi dituntut berbuat secara keseluruhan.
contoh :1.  Makan dan Kawin, mubah dalam bentuk ini tidak boleh ditinggalkan secara menyeluruh, karena merupakan kebutuhan atau kepentingan pokok manusia.
b.   Mubah yang Mengikuti Tuntutan Untuk Meninggalkan : mubah dalam bentuk ini disebut : “mubah secara juz’i tetapi dilarang secara keseluruhan”.
Contoh :2.  Bermain, perbuatan ini dalam waktu tertentu hukumnya mubah, tetapi bila dilakukan sepanjang waktu, hukumnya menjadi haram.

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...