Senin, 07 Maret 2016

WISATA CURUG GENDANG (Carita)














Curug Gendang adalah sebuah obyek wisata alam yang berupa air terjun. Obyek wisata yang terletak di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten ini mempunyai luas sekitar 10 meter persegi dengan kedalaman air 13 meter dan tinggi air terjunnya mencapai 7 meter. Dahulu Curug ini bernama Citajur, namun karena jatuhnya air mirip seperti suara tambur atau gendang, maka oleh penduduk setempat diganti namanya menjadi Curug Gendang.

Dari jalan raya Carita jaraknya sekitar 2 kilometer. Jika ingin ke sana, maka setelah sampai di areal parkir obyek wisata ini, diteruskan dengan berjalan kaki sekitar setengan jam. Perjalanan menuju curug cukup “menantang” karena harus menyusuri jalan setapak yang berliku, menanjak dan di sekitarnya banyak bebatuan yang cukup licin. Namun, sambil berjalan menyusuri jalan setapak ini pengunjung dapat menikmati pemandangan hutan yang kaya akan flora dan fauna, namun awas kehati hatian tetap dijaga.

Setelah sampai di lokasi, pengunjung dapat mendengarkan suara air terjun yang mirip gendang sambil berendam atau bahkan mandi. Airnya yang dingin dan menyejukkan dapat menghilangkan rasa pegal atau lelah setelah berjalan turun-naik bukit. Dan, apabila sedang beruntung, dapat pula menyaksikan atraksi terjun bebas dari atas curug yang dilakukan oleh anak-anak yang tinggal di desa-desa sekitar Curug Gendang.

Bagi pengunjung yang ingin merasakan keindahan suara gemericik air pada malam hari, di sekitar lokasi air terjun juga tersedia areal untuk berkemah. Dan, bagi pengunjung yang ingin melihat tempat wisata yang lain, sekitar 3,5 km dari Curug Gendang terdapat taman wisata alam Carita yang meliputi hutan lindung, hutan tanaman dan pantai seluas 95 ha.

PENGINAPAN CARITA (Baka-Baka)

Carita Baka Baka Cottages adalah sebuah penginapan yang ada di pantai Carita yang bernuansa tradisional. Dengan sentuhan asri suasana pantai, Carita Baka Baka Cottages memanjakan pengunjung yang menginap dengan memberikan fasilitas seperti AC, Dispenser + Air Mineral Gallon, dapur dengan peralatannya dan lokasi penginapan yang tepat berada di bibir pantai Carita Anyer. Rimbunan pohon kelapa menjadi salah satu ciri khas penginapan ini.
Carita Baka Baka Cottages, terletak tepat di bibir pantai Carita. Carita Baka Baka Cottages menawarkan kenyamanan bagi para tamunya dengan sentuhan asri suasana pantai. Carita Baka Baka merupakan tempat istirahat yang masih memiliki konsep natural dikawasan wisata pantai Carita. Sehingga banyak sekali diminati oleh para wisatawan terutama wisatawan luar negeri yang hendak melihat langsung Gunung Krakatau, yang pernah meletus dahsyat pada tahun 1883, lalu ke Taman Nasional Ujung Kulon melihat badak langka yang bercula satu dan atau berkunjung ke perkampungan Suku Baduy, suku yang masih lekat dengan tradisi kuno jaman kerajaan dulu. Jarak tempuh hanya 2,5 jam dari Jakarta melalui tol Jakarta-Merak keluar dari Cilegon Barat atau Cilegon Timur melalui jalan Lingkar Selatan keluar di depan kantor Polsek Ciwandan-Anyer-Carita.
 Carita Baka-Baka Cottage. Konsep cottage ini adalah menyatu dengan alam, dengan pepohonan rindang dan bangunan bergaya baduy (if I’m not mistaken). Jangan berharap fasilitas ala hotel berbintang di sini (semisal pengen kayak marbella or mambruk). Akomodasi paling bagus hanyalah berupa cottage 3 kamar dengan pendingin ruangan, rented kitchen, dan refrigerator. Namun, suasananya tetap benar-benar memanjakan kenyamanan.
 Sebuah konsep tempat peristirahatan untuk keluarga, yang berbentuk cottages dan memiliki pemandangan antara nuansa alam pegunungan dan hamparan pasir putih sepanjang satu kilometer, merupakan pantai tercantik dikawasan Wisata Pantai Carita. Carita Baka-Baka Cottages juga sebagai tempat transit bagi touris manca negara yang akan melakukan perjalanan ke Gunung Krakatau dan ke Taman Nasional Ujung Kulon atau berkunjung ke perkampungan Baduy.
Jarak tempuh 2 jam dari Jakarta melalui tol Jakarta-Merak keluar dari Cilegon Barat.

Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan seperti berenang di laut, memancing, bermain Jetsky, banana boat, Papan luncur, volley Pantai, berperahu, atau juga sekedar duduk – duduk menikmati deburan ombak dan hembusan angin laut. Selain menawarkan pantainya yang asri, Pantai Carita memiliki pilihan Hotel atau Cottage di sepanjang pantainya, mulai dari hotel kelas melati hingga kelas berbintang semua ada di Pantai Carita. Dan salah satu nya Baka-baka cottage.

CARA MENABUNG DENGAN UANG 20 RIBU

Setiap orang memang punya cara tersendiri dalam menabung. Ada yang meletakkan tabungannya di rekening khusus, jenis rekening yang digunakan biasanya rekening yang bakal ribet deh kalo kamu mau ngambil tuh duit tabungan. Kedua dengan cara yang lebih konvesional, yaitu menabung sisa uang di celengan. Yup, emang butuh waktu yang lama sih kalau mau nabung dicelengan tapi lumayan kan hasilnya nanti?
Namun, kalau kamu ingin mencoba cara menabung yang tidak biasa dan menyenangkan. Bergabunglah menjadi salah satu pejuang 20.000.


Gimana caranya?
1. Siapkan sebuah celengan atau jar yang transparan. usahakan celengan atau jar tersebut tidak mudah dibuka.
2. Kenapa harus yang nggak mudah dibuka? Suapaya kamu nggak tergoda nguntitin duit yang ada di celengan.
3. Kenapa juga harus transparan? Supaya kamu semakin berhasrat menabung saat melihat lembaran duit yang makin banyak.

Setelah kamu menyiapkan hal-hal diatas. Mulai hari ini setiap nemuin si ijo, duit Rp 20.000 di dompet WAJIB hukumnya kamu masukkan ke celengan. Misalkan saat kamu belanja, kemudian menerima kembalian duit 3 lembar 20.000. Nah! semua duit 20.000 itu WAJIB masuk dalam celengan. Pokonya setiap ada duit 20.000 itu adalah HAKnya celenga 
 
menabung dengan cara seperti ini menyenangkan, tetapi juga butuh banyak perjuangan. Terutama berjuang melawan keborosan, ketidak disiplinan, dan konsisitensi dengan diri sendiri.

Jumat, 04 Maret 2016

Cara Menghilangkan Jerawat


  • MADU
Madu adalah salah satu herbal yang dapat digunakan untuk membasmi jerawat membandel di wajah. Apa fungsi madu untuk jerawat pada wajah ? madu merupakan herbal yang memiliki zat antibiotik sangat tinggi yang dapat membantu anda mencegah infeksi serta proses penyembuhan pada kulit.
Cara Penggunaan 1
  • Oleskan madu pada kapas kecantikan (steril)
  • Letakkan pada jerawat wajah anda
  • Biarkan kurang lebih 30 menit
  • Bilas dengan air suam-suam
Cara Penggunaan 2
  • Sediakan kayu manis dan madu secukupnya
  • Buat pasta dengan perpaduan kayu manis dengan madu
  • Letakkan pada lokasi jerawat sebelum tidur
  • Pagi hari bilas dengan air secukupnya.
Note: Madu tidak cocok untuk kulit sensitif


  • TOMAT
Tomat adalah salah satu jenis buah yang telah digunakan semenjak jaman dahulu dalam membantu menghaluskan wajah sebelum adanya berbagai produk kecantikan. Kandungan vitamin A dan C pada buah tomat sangat baik dalam membantu membasmi jerawat.
Cara Penggunaan (jerawat baru tumbuh):
  • Siapkan 1 buah tomat
  • Iris tomat secukupnya
  • Tutup bagian jerawat yang membandel
  • Biarkan 10-15 menit
  • Lakukan setiap hari secara rutin sampai jerawat hilang
Cara Penggunaan (Jerawat Meradang):
  1. Siapkan 2 buah jerawat
  2. Blender hingga halus tanpa air
  3. Jadikan masker di wajah
  4. Diamkan 20-30 menit
  5. Bilas hingga bersih, lakukan setiap hari 

  • LIDAH BUAYA
Pernah mendengar lidah buaya untuk jerawat ? mungkin jarang, karena biasanya sangat populer digunakan untuk rambut. Lidah buaya akan memberikan efek cukup penting dalam masalah jerawat, terutama bagi anda yang jerawatnya sudah memberikan efek peradangan. Efek lidah buaya sangat penting untuk mengurangi peradangan yang disebabkan jerawat serta kemerahan jerawat. Ia juga dapat mengurangi minyak yang terdapat pada kulit wajah, minyak ini penyebab utama jerawat.
Cara Penggunaan : 
  • Iris lidah buaya hingga tersisa dagingnya saja
  • Buat menjadi gel dan oleskan pada bagian wajah jerawat.
  • Diamkan kurang lebih 30-40 menit
  • Lakukan secara rutin minimal 1 minggu 2x agar jerawat tidak kembali lagi.


  • MENTIMUN
Mentimun sudah sangat fimiliar digunakan sebagai masker wajah untuk mendapatkan kulit wajah yang halus dan bercahaya. Efek mentimun dapat bekerja sebagai anti-inflamasi, sangat cocok untuk mengobati jerawat yang mulai memerah dan memberikan efek peradangan.
Cara Penggunaan (Jerawat Baru):
  • Iris mentimun beberapa segar
  • Letakkan pada daerah jerawat
  • Biarkan selama 30-60 menit
  • Bilas dengan air bersih
  • Lakukan secara rutin tiap hari, sampai jerawat hilang
Cara Penggunaan (Jerawat Meradang / Membandel):
  • Jus mentimun segar (tanpa air)
  • Jadikan masker pada wajah
  • Biarkan 30-60 menit
  • Bilas bersih dengan air hangat
  • Lakukan secara rutin, hingga jerawat hilang.
  
  • LEMON
Cara menghilangkan jerawat dengan cepat lainnya adalah dengan menggunakan lemon, buah yang sangat kaya dengan kandungan vitamin c ini sangat ampuh membasmi jerawat yang timbul dan besar. Jus lemon sangat ampuh untuk mengecilkan jerawat secara cepat. Pastikan anda membuatnya sendiri, jangan membeli jus dalam botol karena kandungan bahan kimianya.
Cara Penggunaan 1: 
  1. Sediakan 1-2 buah buah lemon
  2. Peras air lemon
  3. Usap pada kapas
  4. Lalu terapkan pada jerawat sebelum tidur
  5. Bersihkan dengan air bersih keesokan harinya
Cara Penggunaan 2 :
  • Campurkan 1 sendok kayu manis bubuk dengan 1 sendok
  • Aduk sehingga menjadi pasta
  • Diamkan pada jerawat sebelum tidur
  • Keesokan harinya bilas dengan air bersih suam-suam kuku
Note: Herbal ini tidak dapat digunakan jika kulit anda sensitif

  • JANGAN DIPENCET
Sudah tahu pastinya, bahwa jerawat tidak boleh di pencet terlebih lagi yang baru tumbuh. Hal ini akan menambah peradangan dan membuatnya lebih parah dan bertambah banyak karena membuka peluang iritasi baru pada kulit anda.

 

 
  • HINDARI STRES
Reaksi kimia yang ditimbulkan saat anda stres dapat memicu meningkatnya produksi hormon yang dapat meningkatkan jerawat pada wajah anda. 


Semoga bermanfaat :)...

Kamis, 03 Maret 2016

PELAKSANAAN PEMBERIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN


Pembagunan di bidang ekonomi, merupakan bagian dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum, sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana tersebut adalah Perbankan. Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional yang telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana.

Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan bahwa fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara memberikan berbagai macam kredit.


Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembukaan kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya perjanjian kredit.


Perjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa risiko, karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya terjadi adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan kepada debitor berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank itu sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.


Kredit yang diberikan oleh bank tentu saja mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek usaha dari debitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan kreditur atas kemampuan debitur maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan.


Jaminan pokok yang dimaksud dalam pemberian kredit tersebutadalah jaminan yang berupa sesuatu atau benda yang berkaitan langsung dengan kredit yang dimohon. Sesuatu yang dimaksud di sini adalah proyek atau prospek usaha yang dibiayai dengan kredit yang dimohon, sementara itu yang dimaksud benda di sini adalah benda yang dibiayai atau dibeli dengan kredit yang dimohon. Jenis tambahan yang dimaksud adalah jaminan yang tidak bersangkutan langsung dengan kredit yang dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan yang objeknya adalah benda milik debitur maupun perorangan, yaitu kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban debitur.


Kita mengenal dua jenis hak jaminan kredit dalam praktik di masyarakat, yaitu:


  1. Hak-hak jaminan kredit perorangan (personal guarantly), yaitu jaminan sesorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban- kewajiban debitur. Termasuk dalam golongan ini antara lain “borg” yaitu pihak ketiga yang menjamin bahwa hutang orang lain pasti dibayar;


 


  1. Hak-hak jaminan kredit kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid), yaitu jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya, ataupun antara kreditur dengan seseorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur. Termasuk golongan ini apabila yang bersangkutan didahulukan terhadap kreditur-kreditur lainnya dalam hal pembagian penjualan hasil harta benda debitur, meliputi: previlege (hak istimewa), gadai, dan hipotek.


 


Praktik jaminan yang sering digunakan pada perbankan Indonesia, adalah jaminan kebendaan yang meliputi:


  1.  Hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perikatan (pasal 1162 KUH Perdata);

  2.  Credietverband, yaitu suatu jaminan atas tanah berdasarkan Koninklijk Besluit (KB) tanggal 6 Juli Tahun 1908 No. 50 (Stbl 1908 No. 542);

  3.  Fiducia (fiduciare eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan milik secara kepercayaan.


Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Dengan berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan Tahun 1996, maka hipotek yang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband yang sebelumnya digunakan untuk mengikat tanah sebagai jaminan hutang, untuk selanjutnya sudah tidak dapat digunakan oleh masyaraat untuk mengikat tanah. Pengikatan objek jaminan hutang berupa tanah sepenuhnya dilakukan melalui lembaga jaminan Hak Tanggungan. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang untuk selanjutnya disebut UUHT memberikan definisi “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah”, yang selanjutnya disebut “Hak Tanggungan”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT sebagai berikut : “Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.”


Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT. Dari hal tersebut mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di lingkungan perbankan, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan modal yang tidak terlalu besar, beserta hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan hak Tanggungan dalam praktik.

Rabu, 02 Maret 2016

PENGERTIAN PERIKATAN



 

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Dan Pembatasan Perikatan.

Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.

Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
 
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.

Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.

Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar


Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal
j) Karena lampau waktu

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...