Rabu, 08 Februari 2017

SISTEM PERPAJAKAN




Resume Buku (Pengarang: Dr. Soeparman, SH., MH)


SISTEM PERPAJAKAN
     Sistem Peradilan Pidana telah diperbaharui dengan menggantiundang-undang hukum acara pidana yang termuat dalam Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dengan Kitab Undang-Undang HUkum Acara PIdana (KUHAP) pada tahun 1981. 
Dalam Pidato Kenegaraan Kepresidenan dijelaskan bahwa adanya kenaikan kenaikan pendapatan disektor pajak kecuali pada tahun 1982/1983 terdapat penurunan 0,9% pada penerimaan pajak langsung.[1] Pada tanggal 5 Oktober 1983, mentri Keuangan Radius Prawiro telah menyerahkan Rancangan Undang-undang Pajak Baru kepada DPR. Dalam Pengantarnya Mentri Keuangan mengatakan antara lain[2] Sistem inti dan cara pemungutan. Dalam pidatonya disebut system perpajakan yang ingin dicapai dengan undang-undang perpajakan[3]. Adalah system perpajakan yang berintikan:
1.      Kesederhanaan, yaitu agar Undang-undang perpajakan mudah dilaksanakan baik oleh wajib pajak maupun petugas pajak, sehingga walaupun tarifnya berlaku berdasarkan undang-undang pajak lama, diperkirakan dapat memberikan penerimaan lebih besar kepada Negara. Pajak penghasilan yang terdiri dari tiga lapisan yaitu 15%, 25%, dan 35%. Pajak pendapatan perusahaan mempunyai 10 lapisan tarip, dari 10% sampai 50%. Tercantum pada Undang-undang Nomor 6 tahun 1983.
2.      Pemerataan, yaitu tidak akan dipungut pajak atas anggota masyarakat yang berpenghasilan rendah. Dalam hal pajak tidak langsung (PPN, PPn BM) lebih banyak dikenakan terhadap mereka yang banyak melakukan pembelian barang-barang.
3.      Kepastian Hukum, bagi para wajib pajak dalam waktu yang ditatapkan harus menyerahkan SPT.
Pada pokoknya system perpajakan Indonesia yang dilandasi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 memiliki ciri dan corak tersendiri. Ciri dan corak tersebut adalah[4]
1.      Bahwa pungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian kewajiban dan peran serta wajib pajak secara langsung
2.      Tanggung jawab atas kewajiban pelaksana pajak
3.      Anggota masyarakat wajib pajak diberi kepercayan untuk dapat melaksanakan kegotongroyongan nasional dalam pembayaran wajib pajak.
Salah satu ciri administrasi perpajakan adalah self assessment, dengan system ini pemerintah memberikan kepercayaan lebih besar kepada anggota wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya[5]
Orang yang menjadi wajib pajak mendaftarkan diri pada Direktorat Jendral Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[6]. Penghasilan kena pajak yaitu hasil usaha yang harus diperhitungkan /dibayar pajaknya adalah penghasilan bruto dikurangi :
a.       Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan meliputi pembelian bahan, upah dan gaji karyawan, honorarium, bunga, sewa kecuali pajak penghasilan.
b.      Penyusutan atas biaya untuk memperoleh harta berwujud perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 11
c.       Iuran dana pension yang mendapat persetujuan mentri keuangan
d.      Kerugian yang diderita karena penjualan ataupengalihan barang dan/atau dimiliki
e.       Sisa hasil usaha koprasi, kegiatan usahanya dari dan untuk anggota
Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 menetapkan, pajak wajib dibayar menurut ketentuan Undang-undang tanpa menunggu surat ketetapan Pajak. Waktunya ditetapkan sebagai berikut[7]
a.       Pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja, dalam pasal 21 Undang-undang pajak penghasilan 1984, harus disetorkan pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
b.      Pajak penghasilan yang dipotong dimaksud dalam pasal 23 dan pasal 26 Undang Undang pajak penghasilan 1984
c.       Pajak pertambahan nilai barang dan jasa selambat lambatnya 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
d.      Pajak penghasilan dari kegiatan usaha dibidang impor dalam pasal 22 harus dilakukan pada hari itu juga
e.       Pajak penghasilan dari kegiatan usaha dalam pasal 22 disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
Yang dimaksud adalah apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlahnya penghasilan yang dipotong atau dipungut ternyata lebih besar dari jumlah pajak terhutang. Pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran[8].
Kelebihan tersebut dapat diminta kembali atau diperhitungkan (dikompensasikan) dengan pajak terhutang oleh wajib pajak[9] dengan demikian Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan surat ketetapan kelebihan pajak (SKKPP).
     Pemberian batas waktu dan pemberian bunga bila terjadi kelambatan selain untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, mungkin juga sebagai imbangan antara kewajiban dan hak hak wajib pajak. Pajak masukan menurut pasal 1 butir 1 UU nomor 8 Tahun 1983 adalah PPN yang dibayar oleh pengusaha kena Pajak pada waktu pembelian barang kena pajak, menerima jasa pajak, atau impor barang kena pajak
     Beberapa kasus untuk mendapatkan pengembalian pajak atas ekspor barang dengan dokumen-dokumen ekspor dipalsukan atau dibuat asli tapi palsu baru baru ini berhasil diketahui. Dari uraian diatas itu dapat diketahui bahwa dalam hubungan dengan wajib pajak Direktorat Jendral Pajak setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan, menerbitkan[10]:
a.       Surat keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak seperti yang telah diuraikan diatas
b.      Surat pemberitaan, apabila jumlah pajak yang dibayar atau jumlah pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut sama dengan jumlah pajak terhutang. Direktorat Jendral Pajak  dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak dan surat ketetapan pajak tambahan berdasarkan pasal 13 UU nomor 6 Tahun 1983.
Seperti undang-undang pajak lama, undang-undang pajak jga menyediakan lembaga keberatan dan banding. Yang dapat diajukan keberatan adalah:
a.       Surat pemberitaan
b.      Surat ketetapan pajak (SKP)
c.       Surat ketetapan pajak tambahan (SKPT)
d.      Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tenggang waktu untuk mengajukan keberatan diteapkan tiga bulan sejak tanggal surat yang ditetapkan Drektorat Jendral pajak mengenai surat-surat yang disebutkan diatas tadi, sebaliknya Direktorat Jendral Pajak harus memberim keputusan dalam jangka waktu 12 Bulan, apabila tidak maka kberatan yang diajukan wajib pajak dianggap diterima[11]
Mengenai ketentuan pasal 26 Ayat 6 UU No 6 Tahun 1983 pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak. Hal ini ini diikuti oleh pasal 27 ayat 3 UU No. 6 Tahun 1983 menetapkan bahwa pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Secara rinci mengenai kerahasiaan ini diuraikan pada pasal 34 ayat 1 UU No. 6 Tahun 1983 setiap pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak pada waktu pejabat pajak itu melakukan tugasnya.
Dalam pasal 42 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan tersebut bahwa mentri keuangan dapat memberi izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank tentang keadaan keuangan tersangka/terdakwa pada Bank. Izin tersebut diberikan untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana.
Rincian sebagai berikut :
1.      Pelanggaran yang hanya dapat dijatuhi sanksi administrasi saja ini meliputi:
a.       Pasal 19 ayat 1 UU no. 6 Tahun 1983 (Pembayaran pajak terhutang setelah jatuh tempo)
b.      Pasal 13 ayat 1d jo pasal 28 UU No. 6 Tahun 1983 (Pembukuan)
c.       Pasal 15 ayat 1 jo ayat 2 UU No. 6 Tahun 1983 (Wajib pajak diberi Surat Ketetapan pajak Tambahan)
d.      Pasal 3 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1983 (Tidak lapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak)
e.       Pasal 14 UU No. 8 Tahun 1983 (Bukan pengusaha kena pajak membuat faktur pajak)
2.      Pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana meliputi pelanggaran-pelanggaran :
a.       Pasal 38a UU No. 6 Tahun 1983 (Karena kealpaan tidak menyampaikan SPT sanksi administrasinya ditetapkan dalam pasal 7 UU No. 6 Tahun 1983)
b.      Pasal 38a UU No. 6 AThun 1983 (Karena kealpaan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap) sanksi administrasinya pasal 8 UU no. 6 Tahun 1983
c.       Pasal 39 ayat 1b UU no. 6 Tahun 1983 (dengan sengaja tidak menyampaikan SPT) sanksi administrasi pasal 13 ayat 1b UU No 6 Tahun 1983
3.      Kesalahan wajib pajak yang hanya dikenakan sanksi pidana, meliputi :
a.         Pasal 39 ayat 1a UU No. 1983 (dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPP)
b.         Pasal 39 ayat 1c UU No. 6 Tahun 1983 (dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atai tidak lengkap)
c.         Pasal 39 1f UU No. 6 Tahun 1983  (tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau di pungut)
d.        Pasal 41 UU No. 6 Tahun 1983 (Pembocoran rahasia wajib pajak oleh pajak atau ahli yang diperbantukan)
Ada perbuatan wajib pajak yang hanya dikenakan sanksi administrasi ada yang dikenakan sanksi admnistrasi dan pidana da nada yang dikenakan sanksi pidana saja, mengenai sanksi pidana akan diuraikan dalam bab berikut.





[1] Pada waktu itu, pajak langsung terdiri dari pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak perseroan, dan pajak rumah tangga.


[2] Radius Prawiro, Mentri Keuangan RI. Dalam penjelasan Pemerintah di DPR, tentang Rancangan U&ndang-undang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Ketentuan Umum Perpajakan, Jakarta 05 Oktober 1983.


[3] Yang dimaksud adalah undang-undang nomor 6 Tahun 1983, undang-undang nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 yang menggantikan Undang-undang perpajakan sebelumnya.


[4] Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, penjelasan umum butir 3 (tambahan lembaran Negara RI nomor 3262 halaman 101)


[5] Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, penjelasan umum butir 3 (tambahan lembaran Negara RI nomor 3262 halaman 102)


[6] Pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983


[7] Pasal 1 ayat 1 sampai dengan ayat 6 keputusan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK.04/1983


[8] Pajak masukan adalah PPN yang dibayar oleh pengusaha kena pajak pada waktu pembelian barang kena pajak


[9] Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1983 dan pasal 9 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1983


[10] Pasal 17 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 1983


[11] Pasal 26 ayat 5 UU No. 1983

Senin, 06 Februari 2017

RANGKUMAN BUKU "MANAJEMEN ASURANSI SYARIAH" Pengarang : Puspitasari, Novi. (Cetakan Pertama, November Tahun 2015)



1.      Pengertian Asuransi

         Dalam Undang-Undang Hukum Dagang pasal 246 disebutkan:”Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan nama seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

Sedangkan menurut UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dari beberapa diatas, dapat diketahui setidaknya ada tiga unsur yang ada di asuransi. Pertama, bahaya yang dipertanggungkan; kedua, premi pertanggungan; ketiga sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa praktik asuransi yang demikian hukumnya haram menurut Islam, karena:
1) Adanya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian tentang hak pemegang polis dan sumber daya yang dipakai menutup klaim.
2) Adanya unsur maysir, yaitu unsur judi karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan diatas kerugian orang lain.
3)  Adanya unsur riba, yaitu diperolehnya pendapatan dari membungakan.
Asuransi dalam Islam dikenal dengan istilah takaful yang berarti saling memikul resiko diantara sesama orang , sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surah Al Maidah(5):2 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Asuransi syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Menurut Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/III/2002 tentang asuransi syariah, yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang /pihak melaui investasi dalam bentuk asset/dan tabarru’/ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi dasar didirikannya asuransi syariah adalah penghayatan terhadap semangat saling bertanggung jawab, kerjasama dan perlindungan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat , demi terciptanya kesejahteraan umat dan masyarakat umumnya. Sebagai seorang muslim, kita wajib percaya bahwa segala hal yang terjadi diatas tidak terlepas dari qadha dan qadhar Allah Swt. terhadap hamba-hambanya. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya yang berbunyi “ Dan tiada seorangpun dapat mengetahui dengan pasti apa yang diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana ia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”(QS Luqman[31]:34).
2.      Macam-Macam Asuransi
1)      Asuransi ditinjau dari aspek peserta
·         Asuransi Pribadi
·         Asuransi social
2)      Asuransi ditinjau dari bentuknya
·         Asuransi Takaful atau Ta’awun
·         Asuransi Niaga
3)      Asuransi ditinjau dari aspek pertanggungan atau obyek yang dipertanggungkan
a.       Asuransi Umum atau Asuransi kerugian
b.      Asurasni Jiwa
·         Asuransi berjangka
·         Asuransi jiwa seumur hidup
·         Asuransi dwiguna
4)      Asuransi ditinjau dari system yang digunakan
·         Asuransi Konvensional
·         Asuransi Syariah
3.      Hukum Asuransi Syariah
Hukum Asuransi Syari;ah berbeda menurut satu jenis dengan yang lainnya:
Pertama: Asuransi Ta’awun
            Untuk asuransi ta’awun diperbolehkan didalam islam, alasannya adalah sebagai berikut:
a)      Termasuk akad tabarru’ (Sumbangan sukarela) yang tujuan untuk saling bekerja sama didalam menghadapi marabahaya dan ikut andhil dalam memikul tanggung jawab ketika terjadi bencana.
b)      Bebas dari riba, baik riba fadhol, maupun riba nasi’ah, karena memang akadnya tidak ada unsur riba dan premi yang dikumpulkan anggota tidak dinvestasikan kepada lembaga yang tidak berbau riba
Kedua: Asuransi Sosial
            Begitu juga asuransi sosial hukumnya adalah diperbolehkan dalam islam dengan alasan:
a)      Asuransi sosial ini tidak termasuk dalam akad mu’awadh (Jual Beli), tetapi merupakan kerjasama untuk saling membantu.
b)      Asuransi sosial ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah, adapun yang dibayarkan setiap orang dihitung sebagai pajak atau iuran.
Ketiga: Asuransi Bisnis dan Niaga
            Adapun untuk Asuransi Niaga maka hukumnya Haram adapun dalilnya antara lain sebagai berikut:
a)      Perjanjian Asuransi Bisnis ini termasuk kedalam akad kompensasi keuangan yang bersifat spekulatif, dan karenanya mengandung unsur gharar yang kentara. Karena pihak peserta tidak mengetahui berapa yang harus dibayar dan diterima
b)      Perjanjian bisnis ini termasuk dalam bentuk perjudian, karena mengandung unsur mukhatarah dalam kompensasi uang, juga mengandung kerugian satu pihak tanpa ada kesalahan dan tanpa sebab, dan mengandung unsur pengambilan kentungan.
c)      Perjanjian Asuransi bisnis mengandung unsur riba fadhol dan riba nasi’ah sekaligus, karena jika perusahaan asuransi membayar kompensasi kepada pihak peserta, atau pada ahli warisnya melebihi dari jumlah uang disebut riba fadhol. Namun jika perusahaan membayarkan uang asuransi setelah beberapa waktu , maka itu disebut dengan riba nasi’ah.
4.      Aspek-Aspek Penting Dalam Asuransi Syariah
1.      Konsep
Didalam Al-qur’an terdapat beberapa konsep yang mendasari asuransi syariah , yaitu adanya anjuran menyiapkan masa depan, perintah untuk saling tolong menolong dan bekerja sama, melarang riba, melarang maisir, melarang memakan dengan cara bathil.
2.      Asal-Usul
Pada zaman pra islam atau arab kuno dijelaskan bahwa praktik asuransi syariah yang mirip asuransi jiwa syariah yaitu “Aqilah”. Apabila ada sesorang yang membunuh suatu keluaga maka keharusan untuk membayar sejumlah uang kepada keluarga korban dari tersangka.
3.      Sumber Hukum
a)      Sumber Hukum Normatif, Sumber ajaran sekaligus hukum islam adalah Al-Qur’an, penjelasan, praktik, dan ucapan rosul dari nash disebut dengan sunnah
b)      Sumber Hukum Positif, Undang-undang RI No. 2 Tahun 1992 tentang Asuransi,
Keputusan Mentri Keuangan No. 422/KMK.06/2003 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, Keputusan Kementrian Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Perizinan usaha dan kelembagaan asuransi, Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, Fatwa DSN No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Mudharobah  Mustarakah Pada Asuransi Syari’ah,  Fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Tabarru’ Pada Asuransi Syariah.
4.      Larangan Riba, Gharar, dan Maisir
Pendapat rasjid, bahwa riba’: akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’ atau terlambat menerimanya. Maisir (Perjudian) perbuatan yang dilarang keras dalam Al-Qur’an dan tidak dibenarkan dalam melakukannya. Asuransi Syariah agar bebas dari riba, maisir, dan gharar, diperlukan pergantian sistem dan oprasionalnya.
5.      Dewan Pengawas Syariah
Badan yang ada dilembaga keuangan syariah dalam bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN Dilembaga keuangan syariah. Dewan pengurus syariah diangkat melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN.Adanya DPS berperan sebagaipengawas terhadap perusahaan asuransi syariah agar menjalankan kegiatannya sesuai fungsi DPS dan menjaga nilai syariah.
6.      Akad
Untuk memahami istilah akad penulis meminjam istilah akad di undang undang perbankan syariah no. 21 tahun 2008, bahwa akad adalah kesepakatan tertulis antara asuransi syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban masing masing pihak sesuai dengan prinsip syariah. Kemudian didalam akad tersebut setidaknya dan sekurang kurangnya menyebutkan:
a)      Hak dan kewajiban peserta dan perusahaan
b)      Cara dan waktu pembayaran premi
c)      Jenis akad tijaroh dan/atau tabarru’ dan syarat-syarat yang disepakati sesuai dengan akad asuransi yang diakadkan.
7.      Risk Sharing
Hubungan antara peserta dengan perusahaan di asuransi syariah adalah risk sharing. Risk sharing adalah merupakan saling menanggung risik, bahwa jika ada seseorang dianta anggota asuransi syariah terkena musibah maka semua anggota saling menanggung anggota tersebut. Keuangan islam menggunakan mekanisme risk sharing, termasuk didalamnya asuransi syariah, yaitu membagi kerugian dan keuntungan.

Featured Post

PENGERTIAN PERIKATAN

  HUKUM PERIKATAN Pengertian Dan Pembatasan Perikatan. Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Bel...